Tuesday 29 August 2017
Helman kominfo
6454
KEUANGAN DESA
adalah Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
PENGELOLAAN KEUANGAN
merupakan Seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Landasan Hukum
- Undang- Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP No. 60 Tahun 2104 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Bupati
- Peraturan Desa
- Peraturan Kepala Desa
PERATURAN LAIN YANG TERKAIT
- UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/Pmk.07/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Desa.
ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Terbuka - keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang.
setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban.
setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya.
- TERTIB DAN DISIPLIN ANGGARAN
anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa.
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
- Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa mempunyai kewenangan:
–menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
–menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
–menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
–menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
–melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa,
–Sekretaris Desa;
–Kepala Seksi; dan
–Bendahara.
- PTPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa
Mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
- menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
- melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
- menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
- melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.
Kepala Seksi mempunyai tugas:
- menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
- melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
- melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
- mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
- melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
- menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bendahara Desa di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan
Mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa
KOMPOSISI BELANJA
70% DIGUNAKAN UNTUK
- mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
- pelaksanaan pembangunan Desa,
- pembinaan kemasyarakatan Desa,
- pemberdayaan masyarakat Desa.
30% DIGUNAKAN UNTUK
- Penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
- Operasional Pemerintah Desa;
- Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
- Insentif rukun tetangga dan rukun warga
PENGHASILAN TETAP (SILTAP)
APARAT PEMERINTAH DESA
Pasal 66 UU Nomor 6 /2014
- Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
- Bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
- Selain penghasilan tetap tersebut, Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap dan tunjangan serta penerimaan lainnya yang sah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
Pengalokasian batas maksimal ditetapkan dengan mempertimbangkan :
- efisiensi,
2. jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan,
3. letak geografis.
- Bupati/walikota menetapkan besaran penghasilan tetap:
–
kepala Desa;
–
sekretaris Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan; dan
–
perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan.
- Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
PENGADAAN BARANG JASA DI DESA
(Pasal 3 Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Baran/Jasa di Desa,)
- Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tantang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”.
- “Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh LKPP”.
PRINSIP-PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA :
berarti pengadaan barang jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran yang maksimum.
berarti pengadaan barang jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
PRINSIP-PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA :
berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang jasa yang berminat.
berarti pengadaan barang jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya.
berarti penyediaan tenaga kerja secara Cuma-Cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan
berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA MELIPUTI :
- Pelaksana kegiatan baik melalui swakelola maupun penyedia adalah Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
- TPK ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
- TPK terdiri dari:
–Unsur Pemerintah Desa
–Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa
PERAN PEMERINTAH
- Berdasarkan pasal 102 PP No. 43 Tahun 2014 Bupati/walikota menginformasikan rencana ADD, bagian bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk Desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
- Dalam Pasal 154 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa melalui fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa.
- Berdasarkan Pasal 44 Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
PERAN/KETERLIBATAN MASYARAKAT
TAHAP KEGIATAN
Perencanaan |
Pelaksanaan |
Penatausahaan
PERAN DAN KETERLIBATAN
Memberikan masukan tentang rancangan APB Desa kepada Kepala Desa dan/atau BPD |
§Bersama dengan Kasi, menyusun RAB, memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa, mengelola atau melaksanakan pekerjaan terkait kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perdes tentang APB Desa.
§Memberikan masukan terkait perubahan APB Desa |
Meminta informasi, memberikan masukan, melakukan audit partisipatif
TERKAIT DENGAN ASAS
Partisipatif |
Partisipatif
Transparan |
Transparansi
Akutabel
Tertib dan disiplin anggaran
Sumber: BPMPEMDES (KOMINFO MOROWALI/HK) |
|
|