Sejarah Singkat Kabupaten Morowali

  Wednesday 08 April 2020   author kominfo     22433

Kantor Bupati Morowali

Pada tanggal 1 Januari 1926, Sulawesi, Maluku, Timor, dan Bali-Lombok secara administratif berada di bawah kekuasaan Gubernur Grote Oost-“Timur Raya” yang langsung bertanggung jawab kepada Gubernur Jenderal di Batavia. Di bawah Gubernur Timur Raya, Sulawesi dibagi menjadi 2 (dua) wilayah administratif yang berbentuk Keresidenan, yaitu: Keresidenan Celebes en Orderhorigheden – Sulawesi dan bawahannya – yang berpusat di Makassar, dan Keresidenan Manado yang berkedudukan di Manado yang membawahi 3 (tiga) afdeling, yaitu: afdeling Manado, afdeling Gorontalo, afdeling Midden Celebes – Sulawesi Tengah. Di bawah afdeling Midden Celebes terdapat 5 (lima) onderafdeling, yaitu: Donggala, Paloe, Tolitoli, Parigi, dan Poso.

Pada tanggal 8 Agustus 1926, oleh Gubernur Jenderal, wilayah onderafdeling Poso ditingkatkan menjadi afdeling. Afdeling Poso meliputi 4 (empat) wilayah onderafdeling, yaitu: Poso, Luwuk (wilayahnya terdiri dari sebagaian daerah Banggai yang berada di daratan Sulawesi), Banggai (wilayahnya terbatas pada kepulauan), dan Kolonodale, (wilayahnya terdiri dari Bungku dan Mori). Onderafdeling Kolonodale yang meliputi wilayah Bungku dan Mori menegaskan bahwa sejak awal posisi Kolonodale sangat penting secara strategis kultural.

Pasca kemerdekaan tahun 1945, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1952 yang mengatur tentang pembagian daerah pasca kemerdekaan. Peraturan pemerintah ini menyebutkan bahwa untuk memenuhi keinginan masyarakat dan untuk mengadakan perbaikan dalam susunan alat-alat dan penyelenggaraan pemerintahan sambil menunggu adanya suatu peraturan mengenai daerah-daerah otonomi (swatantra) yang uniform. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, maka dilaksanakanlah pembubaran daerah Sulawesi Tengah dan membagi wilayahnya dalam beberapa daerah otonom. Adapun pembagian daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1952, sebagai berikut:

Daerah Donggala yang meliputi daerah administrasi Donggala, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 633 tertanggal 25 Oktober 1951 yang mengalami perubahan pada tanggal 30 April 1952 dengan kedudukan Pemerintah Daerah adalah Palu.

Daerah Poso yang meliputi daerah onder afdeeling Kolonodale (Kabupaten Morowali Utara sekarang) dan juga meliputi eks onder afdeeling Banggai.

Perkembangan selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Nomor 122/162, tanggal 22 Februari 1962, menyebutkan bahwa Daerah Tingkat II Poso mempunyai 4 (empat) wilayah administratif kewedanan (pembantu bupati), yaitu: Kewedanan Poso/Lore, Kewedanan Tojo/Una-una, Kewedanan Kolonodale, dan Kewedanan Bungku.

Sebagai tindak lanjut dari surat keputusan gubernur di atas, maka pada tahun 1966 dikeluarkannya resolusi oleh DPRD Gotong Royong Propinsi Sulawesi Tengah. Melalui Resolusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah – Gotong Royong (DPRD/GR) Propinsi Sulawesi Tengah Nomor: 1/DPRD/1966 yang isinya meminta kepada pemerintah pusat agar Propinsi Sulawesi Tengah dimekarkan menjadi 11 (sebelas) daerah otonom tingkat II (kabupaten/kota), yang salah satu wilayah tersebut adalah Kabupaten Morowali (merupakan wilayah Kerajaan Bungku) dan Kabupaten Morowali Utara (merupakan wilayah Kerajaan Mori).

Tanggal 16 Februari 1966 dalam Laporan Panitia Khusus Pemekaran Kabupaten-Kabupaten dalam wilayah Propinsi Sulawesi Tengah disebutkan bahwa Kabupaten Mori – Bungku meliputi kecamatan: Bungku Utara, Bungku Tengah, Bungku Selatan, Menui Kepulauan, Mori Atas, Mori Tengah, dan Mori Bawah, dengan ibukota di Kolonodale. Surat ini menegaskan kembali Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tengah tanggal 16 Desember 1964 yang menyatakan bahwa ibu kota Kabupaten adalah Kolonodale.

Dalam perjalanan sejarah, 2 (dua) wilayah yang masuk dalam afdeling Poso telah menjadi daerah otonom sendiri tingkat Kabupaten, yaitu: Kabupaten Poso Dan Kabupaten Luwuk Banggai. Sedangkan 2 (dua) wilayah lainnya masih berada dalam wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Luwuk Banggai, yaitu: Kolonodale (masuk wilayah Kabupaten Poso dan Banggai (masuk wilayah Kabupaten Luwuk Banggai). Secara khusus onderafdeling Kolonodale (Kecamatan Petasia dengan ibu kota Kolonodale) yang mencakup wilayah Bungku dan Mori, kemudian dijadikan 2 (dua) wilayah Pembantu Bupati, yaitu: Pembantu Bupati Kolonodale (berkedudukan di Kolonodale, Kecamatan Petasia) dan Pembantu Bupati Bungku (berkedudukan di Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah).

Selanjutnya, bekas Kerajaan Mori dan Kerajaan Bungku sebagai daerah swapraja yang masing-masing berkedudukan di Kolonodale dan Bungku. Daerah Swapraja Mori dibagi dalam 4 (empat) distrik, yaitu: Distrik Ngusumbatu, Distrik Sampalowo, Distrik Kangua, dan Distrik Soyo, yang kepala pemerintahannya disebut Kepala Distrik. Pada tahun 1938, Pemerintah Hindia Belanda melakukan reorganisasi struktur pemerintahan. Reorganisasi ini menghasilkan keputusan pada tahun 1942 bahwa wilayah Swapraja Mori dijadikan 3 (tiga) distrik, yaitu: Distrik Tomata berkedudukan di Tomata, Distrik Ngusumbatu berkedudukan di Tinompo, dan Distrik Petasia berkedudukan di Kolonodale.

Tanggal 2 Mei 1999 merupakan merupakan tanggal yang sangat penting bagi masyarakat Morowali, daerah yang dahulunya menjadi bagian dari Kabupaten Poso, Propinsi Sulawesi Tengah. Sebab pada saat itulah palu sidang lembaga legislatif DPR-RI bersama dengan pemerintah menetapkan berdirinya daerah otonom baru, yaitu: Kabupaten Morowali yang dimekarkan dari Kabupaten Poso. Kabupaten Morowali merupakan salah satu kabupaten di Propinsi Sulawesi Tengah, merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Poso berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan. Kabupaten Morowali diresmikan pada tanggal 12 Oktober 1999 oleh Menteri Dalam Negeri dan dimulainya operasional pemerintahan pada tanggal 5 Desember 1999. Ibukota Kabupaten Morowali dari Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2006 berkedudukan di Kolonodale, nanti pada tanggal 2 Mei 2006 ibukota Kabupaten Morowali difungsikan di Bungku sampai dengan sekarang. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999, Pasal 10 ayat 2.