Bagian Organisasi dan Tatalaksana

  Senin 05 April 2021   author Muhammad Rahmat     2936

Bagian Organisasi dan Tatalaksana sebagai salah satu bagian dari Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali bertugas dan bertanggung jawab kepada Bupati Morowali dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali No. 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Sususnan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.

1.Tugas Pokok

Sebagaimana diatur pada pasal 42 Peraturan Bupati Morowali Nomor 8 Tahun 2016, maka Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali mempunyai tugas pokok “Memfasilitasi dan mengkoordinasikan serta merumuskan bahan pembinaan bidang kelembagaan, tatalaksana dan pelayanan publik, Analisa jabatan dan peningkatan kinerja”. Dalam hal melaksanakan tugas pokok tersebut Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali dibantu oleh 3 orang Pejabat Eselon IV.a terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian yaitu : Sub. Bagian Kelembagaan Analisis, Formasi dan Jabatan, Sub Bagian Akuntabilitas dan Pelayanan Publik dan Sub Bagian Tatalaksana.

2. Fungsi

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali mempunyai fungsi sebagai berikut 
  2. Perencanaan operasional kegiatan dibagian organisasi meliputi kelembagaan, analisis jabatan dan formasi jabatan, ketatalaksanaan serta akuntabilitas dan pelayanan public;
  3. Pengoordinasian kegiatan bagian organisasi yang meliputi kelembagaan, analisis jabatan dan formasi jabatan, ketatalaksanaan serta akuntabilitas dan pelayanan publik;
  4. Pengelolaan kegiatan organisasi yang meliputi kelembagaan, ketatalaksanaan dan pendayagunaan aparatur negara, analisis jabatan dan formasi jabatan;
  5. Pengendalian organisasi kegiatan yang meliputi kelembagaan, ketatalaksanaan dan pendayagunaan aparatur negara, analisis jabatan dan formasi jabatan;
  6. Pengevaluasian kegiatan organisasi yang meliputi kelembagaan, ketatalaksanaan dan pendayagunaan aparatur negara, analisis jabatan dan formasi jabatan;
  7. Pelaporan kegiatan organisasi yang meliputi kelembagaan, ketatalaksanaan dan pendayagunaan aparatur negara, analisis jabatan dan formasi jabatan;