Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah

  Senin 05 April 2021   author Muhammad Rahmat     3874

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten Morowali dibentuk berdasarkan  Peraturan  Daerah  Kabupaten Morowali Nomor : 4 Tahun 2008 yang berkedudukan sebagai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah yang mengelolah urusan sektor prasarana pekerjaan umum seperti Pengairan/Irigasi, Prasarana Jalan Jembatan, Prasarana Dasar Permukiman, dan Penyediaan Sarana dan Prasarna Air Bersih dan Limbah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati selaku Kepala Daerah melalui sekretaris Daerah