Bagian Tata Pemerintahan

  Thursday 14 August 2025   author Jalil     61

Secara umum, tugas Bagian Tapem:

Membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi urusan pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi pemerintahan desa/kelurahan, serta hubungan antar lembaga pemerintahan.

Fungsi utama biasanya meliputi:

 

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemerintahan umum dan otonomi daerah.

  2. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, desa, dan kelurahan.

  3. Pembinaan dan fasilitasi administrasi pemerintahan desa (misalnya pelantikan kepala desa, BPD, penetapan peraturan desa).

  4. Pengelolaan data wilayah seperti batas desa/kecamatan, kode wilayah administrasi, peta wilayah.

  5. Fasilitasi hubungan antar lembaga pemerintahan (misalnya koordinasi dengan pemerintah provinsi atau pusat).

  6. Pengelolaan administrasi kewilayahan termasuk pemekaran desa/kelurahan atau penyesuaian batas wilayah.

  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemerintahan umum.

  8. Fasilitasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh camat atau perangkat desa.