Breaking News
- Satukan Visi, Bupati Iksan Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Musrenbang Tiga Kecamatan
- Bupati Morowali Iksan Baharudin Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029 Tiga Kecamatan
- Bupati Iksan Tinjau Penggalian Drainase di Desa Labota
- Bupati Iksan Gencarkan Sektor Pariwisata dan Kuliner untuk Dorong Ekonomi Morowali
- Pesan Menyentuh Bupati Iksan Jadi Kekuatan Jemaah Haji di Tanah Suci
- HUT ke-17 Sigi, Bupati Iksan Ungkap Kedekatan dengan Bupati Sigi
- Bupati Iksan Buka Forum Lintas Perangkat Daerah Rancangan RPJMD Kabupaten Morowali Periode 2025-2029
- Wabup Morowali, Iriane Iliyas Resmi Buka Pelatihan Pengarusutamaan Gender Tahun 2025
- Bupati dan Wabup Morowali Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
- Wabup Iriane Iliyas Pimpin Rapat Audiensi Bersama Pelaku Usaha di Sentra IKM KTM Bahomohoni
Dinas Lingkungan Hidup
Berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 26 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali, masing-masing jabatan pada organisasi Dinas Lingkungan Hidup Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Lingkungan Hidup.
Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsinya Dinas Lingkungan Hidup memiliki sumber daya aparatur sebanyak 24 (dua puluh empat) orang dengan jumlah tenaga teknis sebanyak 2 (dua) orang. Dalam pelaksanaan Rencana Strategi priode sebelumnya telah dilakukan capaian-capaian penting dari program prioritas dan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup diantaranya adalah terlaksananya program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup dengan baik.
Disisi lain masih juga terdapat hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Rencana Strategi kali ini, diantaranya adalah masih kurangnya kualitas sumber daya manusia dan minimnya sarana dan prasarana kegiatan khususnya seksi pengawasan sehingga dapat menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Lingkungan Hidup.
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Lingkungan Hidup. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut maka Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Morowali mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Lingkungan Hidup;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Lingkungan Hidup;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup;
d. Pelaksanaan fungsi lain terkait Bidang Lingkungan Hidup yang diberikan oleh Bupati.
Dinas Lingkungan Hidup Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Tekhnis Dinas.
Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara teknis administrasi melalui Sekretaris Daerah