Breaking News
- Wabup Morowali Iriane Iliyas, Hadiri Workshop dan Sosialisasi Opini Ombudsman 2026
- Asisten II Buka Rapat Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Morowali Tahun 2026
- Audiensi Dengan Kemendikdasmen, Bupati Iksan Perjuangkan Peningkatan Mutu dan Pemerataan Pendidikan Morowali
- Sekda Morowali Yusman Mahbub Hadiri Peringatan HUT ke-15 Kecamatan Bungku Timur
- DPRD dan Polres Morowali Pererat Sinergi, Wujudkan Daerah yang Aman, Kondusif, dan Sejahtera
- Asisten III Afridin Tekankan Disiplin dan Percepatan Kinerja OPD pada Apel Pagi Pemkab Morowali
- Sekda Morowali Yusman Mashbub Hadiri Penjemputan dan Pelepasan Kapolres Morowali
- Sekda Morowali Hadiri Penyambutan AKBP Reza Khomeini dan Pelepasan AKBP Zulkarnain di Mako Polres
- Bupati Morowali Iksan, Apresiasi Pengabdian AKBP Zulkarnain, Sambut Kepemimpinan AKBP Reza Khomeini
- Asisten III Afridin Sebut Serapan Anggaran Baru 21 Persen, OPD Diminta Maksimalkan Kinerja Semester II 2026
Dinas Lingkungan Hidup
Berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 26 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali, masing-masing jabatan pada organisasi Dinas Lingkungan Hidup Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Lingkungan Hidup.
Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsinya Dinas Lingkungan Hidup memiliki sumber daya aparatur sebanyak 24 (dua puluh empat) orang dengan jumlah tenaga teknis sebanyak 2 (dua) orang. Dalam pelaksanaan Rencana Strategi priode sebelumnya telah dilakukan capaian-capaian penting dari program prioritas dan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup diantaranya adalah terlaksananya program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup dengan baik.
Disisi lain masih juga terdapat hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Rencana Strategi kali ini, diantaranya adalah masih kurangnya kualitas sumber daya manusia dan minimnya sarana dan prasarana kegiatan khususnya seksi pengawasan sehingga dapat menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Lingkungan Hidup.
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Lingkungan Hidup. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut maka Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Morowali mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Lingkungan Hidup;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Lingkungan Hidup;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup;
d. Pelaksanaan fungsi lain terkait Bidang Lingkungan Hidup yang diberikan oleh Bupati.
Dinas Lingkungan Hidup Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Tekhnis Dinas.
Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara teknis administrasi melalui Sekretaris Daerah





