Breaking News
- Festival Ramadhan 2025 dan Buka Puasa Bersama,Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas Sampaikan: Jalin Sinergitas Bersama
- Wabup Iriane Iliyas Gandeng Kemenag Gerak Cepat, Pendidikan Agama di Morowali Harus Maju
- Wabup Iriane Iliyas Sambangi Disdukcapil, Tinjau Tiga Mesin Cetak e-KTP Pengadaan Tahun Anggaran 2025
- Cegah Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya: Bupati Morowali Iksan Terbitkan Surat Edaran
- Bupati Morowali Iksan B. Abd Rauf Hadiri Penutupan TMMD Ke-123 Tahun 2025 di Wilayah Kodim 1311/MRW
- Bupati Iksan Tinjau Desa Lalampu Pasca Banjir, Warga Apresiasi Kepedulian Bupati
- Musrenbang RKPD Tahun 2026: Kemajuan Sarana dan Prasarana Dalam Mendukung Pemerataan Pembangunan Wilayah Daratan dan Kepulauan
- Musrenbang RKPD Morowali 2026, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Sehat, Berkarakter, dan Berbudaya di Kabupaten Morowali
- Pemkab Morowali Gelar Musrenbang RKPD 2026: Menuju Pemerintahan Bersih dan Melayani
- Musrenbang RKPD Morowali 2026: Tingkatkan Kemakmuran Masyarakat Melalui Pengembangan Sektor Pertanian, Peternakan Kelautan dan Perikanan, Pariwisata serta Peningkatan Usaha Ekonomi kreatif berbasis Kewilayahan
Dinas Lingkungan Hidup
Berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 26 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali, masing-masing jabatan pada organisasi Dinas Lingkungan Hidup Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Lingkungan Hidup.
Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsinya Dinas Lingkungan Hidup memiliki sumber daya aparatur sebanyak 24 (dua puluh empat) orang dengan jumlah tenaga teknis sebanyak 2 (dua) orang. Dalam pelaksanaan Rencana Strategi priode sebelumnya telah dilakukan capaian-capaian penting dari program prioritas dan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup diantaranya adalah terlaksananya program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup dengan baik.
Disisi lain masih juga terdapat hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Rencana Strategi kali ini, diantaranya adalah masih kurangnya kualitas sumber daya manusia dan minimnya sarana dan prasarana kegiatan khususnya seksi pengawasan sehingga dapat menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Lingkungan Hidup.
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Lingkungan Hidup. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut maka Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Morowali mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Lingkungan Hidup;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Lingkungan Hidup;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup;
d. Pelaksanaan fungsi lain terkait Bidang Lingkungan Hidup yang diberikan oleh Bupati.
Dinas Lingkungan Hidup Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Tekhnis Dinas.
Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara teknis administrasi melalui Sekretaris Daerah