Breaking News
- Portal Satu Data Morowali Tampil Lebih Modern dengan Fitur Baru yang Lebih Informatif dan Terintegrasi
- Wabup Morowali Iriane Iliyas Salat Idul Fitri 1447 H di Bungku, Sampaikan Pesan Kebersamaan dan Doa untuk Daerah
- Bupati Morowali Lepas Pawai Takbir Kendaraan Hias, Semarak Sambut Idul Fitri 1447 H
- Wabup Morowali Iriane Iliyas Sambut Hangat Kapolda Sulteng Endi Sutendi dalam Buka Puasa Bersama
- Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf Buka Festival Montunu Hulu 2026, Tradisi Leluhur Terus Dilestarikan
- Pemkab Morowali Gelar Festival Montunu Hulu 2026 Sambut Lailatul Qadar
- Implementasi Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Birokrasi
- PHBI Morowali Matangkan Persiapan Idul Fitri 1447 H/2026 M, Tekankan Peningkatan Kualitas Kegiatan
- Bertindak Sebagai Irup Apel Operasi Ketupat Tinombala 2026, Wabup Iriane Iliyas Dukung Pengamanan Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
- Wabup Morowali Iriane Iliyas Buka Pra Musrenbang Tematik Stunting Tahun 2026
Dinas Lingkungan Hidup
Berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 26 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali, masing-masing jabatan pada organisasi Dinas Lingkungan Hidup Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Lingkungan Hidup.
Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsinya Dinas Lingkungan Hidup memiliki sumber daya aparatur sebanyak 24 (dua puluh empat) orang dengan jumlah tenaga teknis sebanyak 2 (dua) orang. Dalam pelaksanaan Rencana Strategi priode sebelumnya telah dilakukan capaian-capaian penting dari program prioritas dan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup diantaranya adalah terlaksananya program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup dengan baik.
Disisi lain masih juga terdapat hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Rencana Strategi kali ini, diantaranya adalah masih kurangnya kualitas sumber daya manusia dan minimnya sarana dan prasarana kegiatan khususnya seksi pengawasan sehingga dapat menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Lingkungan Hidup.
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Lingkungan Hidup. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut maka Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Morowali mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Lingkungan Hidup;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Lingkungan Hidup;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup;
d. Pelaksanaan fungsi lain terkait Bidang Lingkungan Hidup yang diberikan oleh Bupati.
Dinas Lingkungan Hidup Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Tekhnis Dinas.
Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara teknis administrasi melalui Sekretaris Daerah





