Breaking News
- Seminar Awal Penyusunan Dokumen RIPJ-PID, Pemkab Morowali : Strategi Jangka Panjang dalam Pengembangan IPTEK Daerah
- Wabup Iriane Iliyas, Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Morowali Menuju MTQ Tingkat Sulteng Tahun 2026
- Pemkab Morowali Berikan Penghormatan dan Apresiasi pada Purna Bakti Drs. H. Abdul Wahid Hasan
- Pemkab Morowali Gelar Upacara Harlah Pancasila 2026, Junjung Tinggi Religiusitas dan Semangat Nilai Persatuan
- Pelepasan Kontingen HUT Satpol PP, Wabup Iriane Iliyas Tekankan Disiplin dan Kekompakan
- Plh Sekda Morowali, Afridin sebut Idul Adha Ajarkan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial
- Pemkab Morowali Serahkan Bantuan Kemasyarakatan Presiden RI Berupa Sapi Kurban Ke Masjid Islamic Center
- Morowali Raih Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen Nyata Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun
- Analis Hukum Muda, Hasrun Bukia Sebut Pembangunan RS Pepakulia Dinilai Sesuai Aturan, Pemkab Morowali Pastikan Status Lahan Milik Daerah
- Bupati dan Wabup Morowali Tinjau Langsung Lokasi Pascabanjir di Desa Bahoruru Bungku Tengah
Dinas Lingkungan Hidup
Berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 26 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali, masing-masing jabatan pada organisasi Dinas Lingkungan Hidup Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Lingkungan Hidup.
Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsinya Dinas Lingkungan Hidup memiliki sumber daya aparatur sebanyak 24 (dua puluh empat) orang dengan jumlah tenaga teknis sebanyak 2 (dua) orang. Dalam pelaksanaan Rencana Strategi priode sebelumnya telah dilakukan capaian-capaian penting dari program prioritas dan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup diantaranya adalah terlaksananya program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup dengan baik.
Disisi lain masih juga terdapat hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Rencana Strategi kali ini, diantaranya adalah masih kurangnya kualitas sumber daya manusia dan minimnya sarana dan prasarana kegiatan khususnya seksi pengawasan sehingga dapat menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Lingkungan Hidup.
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Lingkungan Hidup. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut maka Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Morowali mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Lingkungan Hidup;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Lingkungan Hidup;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup;
d. Pelaksanaan fungsi lain terkait Bidang Lingkungan Hidup yang diberikan oleh Bupati.
Dinas Lingkungan Hidup Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Tekhnis Dinas.
Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara teknis administrasi melalui Sekretaris Daerah





