Breaking News
- Festival Ramadhan 2025 dan Buka Puasa Bersama,Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas Sampaikan: Jalin Sinergitas Bersama
- Wabup Iriane Iliyas Gandeng Kemenag Gerak Cepat, Pendidikan Agama di Morowali Harus Maju
- Wabup Iriane Iliyas Sambangi Disdukcapil, Tinjau Tiga Mesin Cetak e-KTP Pengadaan Tahun Anggaran 2025
- Cegah Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya: Bupati Morowali Iksan Terbitkan Surat Edaran
- Bupati Morowali Iksan B. Abd Rauf Hadiri Penutupan TMMD Ke-123 Tahun 2025 di Wilayah Kodim 1311/MRW
- Bupati Iksan Tinjau Desa Lalampu Pasca Banjir, Warga Apresiasi Kepedulian Bupati
- Musrenbang RKPD Tahun 2026: Kemajuan Sarana dan Prasarana Dalam Mendukung Pemerataan Pembangunan Wilayah Daratan dan Kepulauan
- Musrenbang RKPD Morowali 2026, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Sehat, Berkarakter, dan Berbudaya di Kabupaten Morowali
- Pemkab Morowali Gelar Musrenbang RKPD 2026: Menuju Pemerintahan Bersih dan Melayani
- Musrenbang RKPD Morowali 2026: Tingkatkan Kemakmuran Masyarakat Melalui Pengembangan Sektor Pertanian, Peternakan Kelautan dan Perikanan, Pariwisata serta Peningkatan Usaha Ekonomi kreatif berbasis Kewilayahan
Dinas Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan dibidang perikanan serta tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan adapun fungsi Dinas Perikanan Daerah meliputi :
(1) Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan Perikanan;
(2) Pemberian dukungan dan melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Perikanan;
(3) Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perikanan;
(4) Pelaksanaan ketatausahaan Dinas;
(5) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan bupati sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
Berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 28 Tahun 2017 susunan Organisasi Dinas Perikanan Daerah, terdiri atas:
(1) Kepala Dinas.
(2) Sekretaris, membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan Program dan Anggaran.
b. Sub Bagian Adminstrasi Umum dan Ketatausahaan.
(3) Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Usaha Pembudidaya Ikan, membawahi:
a. Seksi Peningkatan Sumberdaya Perikanan.
b. Seksi Peningkatan Tekhnologi, Kemitraan dan Pasar.
c. Seksi Kelembagaan Perikanan
(4) Bidang Penerbitan SIUP Pembudidaya dan Pengelolaan TPI, membawahi:
a. Seksi Penerbitan SIUP.
b. Seksi Penerbitan TPUPI dan TPKPIH.
c. Seksi Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI.
(5) Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan, membawahi:
a. Seksi Kawasan Budidaya.
b. Seksi KESLING, Mutu dan Pakan.
c. Seksi Sistem Produksi.
(6) Unit Pelaksana Teknis.