Breaking News
- Ketua Kwarcab Morowali Iriane Iliyas Resmi Buka Kegiatan Jota Joti 2025
- Pemkab Morowali Gelar Gala Dinner, Sambut Tim Aswadallat Yonif 825/Garuda Yudha Sakti di Tanah Tobungku
- Pemkab Morowali Kunker Ke Pemprov Bali, Sinergikan Program Pembinaan Umat Beragama
- Narkotika Ancam Anak Bangsa, Wabup Morowali Tekankan Sinergi dalam Rakor Pencegahan
- Festival Musik Gerejawi Kabupaten Morowali Resmi Dibuka, Jadi Momentum Pererat Persaudaraan
- Diskominfo Morowali Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik
- Penandatanganan Assessment PIMA, MFSA dan NUDP, Pemdakab Morowali: Butuh Perencanaan Pembangunan Efisien dan Berkelanjutan untuk Daerah
- Bupati Iksan Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2026 di Rapat Paripurna DPRD Morowali
- Pemkab Morowali Sosialisasikan Whistle Blowing System untuk Perkuat Pengawasan Internal
- AYO SUKSESKAN SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS (SPI) KPK TAHUN 2025 DI KABUPATEN MOROWALI!
Dinas Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan dibidang perikanan serta tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan adapun fungsi Dinas Perikanan Daerah meliputi :
(1) Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan Perikanan;
(2) Pemberian dukungan dan melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Perikanan;
(3) Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perikanan;
(4) Pelaksanaan ketatausahaan Dinas;
(5) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan bupati sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
Berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 28 Tahun 2017 susunan Organisasi Dinas Perikanan Daerah, terdiri atas:
(1) Kepala Dinas.
(2) Sekretaris, membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan Program dan Anggaran.
b. Sub Bagian Adminstrasi Umum dan Ketatausahaan.
(3) Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Usaha Pembudidaya Ikan, membawahi:
a. Seksi Peningkatan Sumberdaya Perikanan.
b. Seksi Peningkatan Tekhnologi, Kemitraan dan Pasar.
c. Seksi Kelembagaan Perikanan
(4) Bidang Penerbitan SIUP Pembudidaya dan Pengelolaan TPI, membawahi:
a. Seksi Penerbitan SIUP.
b. Seksi Penerbitan TPUPI dan TPKPIH.
c. Seksi Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI.
(5) Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan, membawahi:
a. Seksi Kawasan Budidaya.
b. Seksi KESLING, Mutu dan Pakan.
c. Seksi Sistem Produksi.
(6) Unit Pelaksana Teknis.





