Breaking News
- Wabup Morowali Iriane Iliyas Salat Idul Fitri 1447 H di Bungku, Sampaikan Pesan Kebersamaan dan Doa untuk Daerah
- Bupati Morowali Lepas Pawai Takbir Kendaraan Hias, Semarak Sambut Idul Fitri 1447 H
- Wabup Morowali Iriane Iliyas Sambut Hangat Kapolda Sulteng Endi Sutendi dalam Buka Puasa Bersama
- Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf Buka Festival Montunu Hulu 2026, Tradisi Leluhur Terus Dilestarikan
- Pemkab Morowali Gelar Festival Montunu Hulu 2026 Sambut Lailatul Qadar
- Implementasi Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Birokrasi
- PHBI Morowali Matangkan Persiapan Idul Fitri 1447 H/2026 M, Tekankan Peningkatan Kualitas Kegiatan
- Bertindak Sebagai Irup Apel Operasi Ketupat Tinombala 2026, Wabup Iriane Iliyas Dukung Pengamanan Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
- Wabup Morowali Iriane Iliyas Buka Pra Musrenbang Tematik Stunting Tahun 2026
- Pra Musrenbang Tematik Stunting 2026 Digelar, Pemkab Morowali Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Dinas Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan dibidang perikanan serta tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan adapun fungsi Dinas Perikanan Daerah meliputi :
(1) Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan Perikanan;
(2) Pemberian dukungan dan melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Perikanan;
(3) Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perikanan;
(4) Pelaksanaan ketatausahaan Dinas;
(5) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan bupati sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
Berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 28 Tahun 2017 susunan Organisasi Dinas Perikanan Daerah, terdiri atas:
(1) Kepala Dinas.
(2) Sekretaris, membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan Program dan Anggaran.
b. Sub Bagian Adminstrasi Umum dan Ketatausahaan.
(3) Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Usaha Pembudidaya Ikan, membawahi:
a. Seksi Peningkatan Sumberdaya Perikanan.
b. Seksi Peningkatan Tekhnologi, Kemitraan dan Pasar.
c. Seksi Kelembagaan Perikanan
(4) Bidang Penerbitan SIUP Pembudidaya dan Pengelolaan TPI, membawahi:
a. Seksi Penerbitan SIUP.
b. Seksi Penerbitan TPUPI dan TPKPIH.
c. Seksi Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI.
(5) Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan, membawahi:
a. Seksi Kawasan Budidaya.
b. Seksi KESLING, Mutu dan Pakan.
c. Seksi Sistem Produksi.
(6) Unit Pelaksana Teknis.





