Breaking News
- Soft Opening MPP Morowali: Transformasi Pelayanan Menuju Morowali yang Lebih Maju
- Pemkab Morowali Gelar Upacara Peringatan Harlah Pancasila Tahun 2023
- Gerakan Menuju 100 Smart City, Dinas Kominfo Morowali Gelar Evaluasi Tahap 1 Implementasi Smart City
- Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Kabupaten Morowali, Berkunjung di Desa Padabale Bungku Selatan
- Wakil Bupati Najamudin Lepas Kontingen Pramuka Morowali Menuju Lomba Tingkat IV Kwarda Sulteng
- Bupati Morowali Buka, Sosialisasi dan Pembekalan Fasilitator Desa Program GERCEP GASkan Berdaya
- Bupati Morowali Resmikan Travel Umroh Biru Langit Wisata
- Bupati Morowali Hadiri Tasyakuran Khotmil Qur'an TPA AL HUDA Desa Bahomohoni Angkatan Ke 1
- "Momen Haru dan Bahagia di SDN 8 Bungku; Dalam Acara ramah Tamah Perpisahan Siswa Kelas VI
- Diresmikan Bupati Morowali, Gedung Pasar Rakyat Emea Berkapasitas 100 Pedagang
Dinas Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan dibidang perikanan serta tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan adapun fungsi Dinas Perikanan Daerah meliputi :
(1) Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan Perikanan;
(2) Pemberian dukungan dan melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Perikanan;
(3) Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perikanan;
(4) Pelaksanaan ketatausahaan Dinas;
(5) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan bupati sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
Berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 28 Tahun 2017 susunan Organisasi Dinas Perikanan Daerah, terdiri atas:
(1) Kepala Dinas.
(2) Sekretaris, membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan Program dan Anggaran.
b. Sub Bagian Adminstrasi Umum dan Ketatausahaan.
(3) Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Usaha Pembudidaya Ikan, membawahi:
a. Seksi Peningkatan Sumberdaya Perikanan.
b. Seksi Peningkatan Tekhnologi, Kemitraan dan Pasar.
c. Seksi Kelembagaan Perikanan
(4) Bidang Penerbitan SIUP Pembudidaya dan Pengelolaan TPI, membawahi:
a. Seksi Penerbitan SIUP.
b. Seksi Penerbitan TPUPI dan TPKPIH.
c. Seksi Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI.
(5) Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan, membawahi:
a. Seksi Kawasan Budidaya.
b. Seksi KESLING, Mutu dan Pakan.
c. Seksi Sistem Produksi.
(6) Unit Pelaksana Teknis.