Breaking News
- Wabup Morowali Iriane Iliyas, Hadiri Workshop dan Sosialisasi Opini Ombudsman 2026
- Asisten II Buka Rapat Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Morowali Tahun 2026
- Audiensi Dengan Kemendikdasmen, Bupati Iksan Perjuangkan Peningkatan Mutu dan Pemerataan Pendidikan Morowali
- Sekda Morowali Yusman Mahbub Hadiri Peringatan HUT ke-15 Kecamatan Bungku Timur
- DPRD dan Polres Morowali Pererat Sinergi, Wujudkan Daerah yang Aman, Kondusif, dan Sejahtera
- Asisten III Afridin Tekankan Disiplin dan Percepatan Kinerja OPD pada Apel Pagi Pemkab Morowali
- Sekda Morowali Yusman Mashbub Hadiri Penjemputan dan Pelepasan Kapolres Morowali
- Sekda Morowali Hadiri Penyambutan AKBP Reza Khomeini dan Pelepasan AKBP Zulkarnain di Mako Polres
- Bupati Morowali Iksan, Apresiasi Pengabdian AKBP Zulkarnain, Sambut Kepemimpinan AKBP Reza Khomeini
- Asisten III Afridin Sebut Serapan Anggaran Baru 21 Persen, OPD Diminta Maksimalkan Kinerja Semester II 2026
Dinas Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan dibidang perikanan serta tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan adapun fungsi Dinas Perikanan Daerah meliputi :
(1) Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan Perikanan;
(2) Pemberian dukungan dan melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Perikanan;
(3) Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perikanan;
(4) Pelaksanaan ketatausahaan Dinas;
(5) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan bupati sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
Berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 28 Tahun 2017 susunan Organisasi Dinas Perikanan Daerah, terdiri atas:
(1) Kepala Dinas.
(2) Sekretaris, membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan Program dan Anggaran.
b. Sub Bagian Adminstrasi Umum dan Ketatausahaan.
(3) Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Usaha Pembudidaya Ikan, membawahi:
a. Seksi Peningkatan Sumberdaya Perikanan.
b. Seksi Peningkatan Tekhnologi, Kemitraan dan Pasar.
c. Seksi Kelembagaan Perikanan
(4) Bidang Penerbitan SIUP Pembudidaya dan Pengelolaan TPI, membawahi:
a. Seksi Penerbitan SIUP.
b. Seksi Penerbitan TPUPI dan TPKPIH.
c. Seksi Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI.
(5) Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan, membawahi:
a. Seksi Kawasan Budidaya.
b. Seksi KESLING, Mutu dan Pakan.
c. Seksi Sistem Produksi.
(6) Unit Pelaksana Teknis.





