Breaking News
- Festival Musik Gerejawi Kabupaten Morowali Resmi Dibuka, Jadi Momentum Pererat Persaudaraan
- Diskominfo Morowali Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik
- Bupati Iksan Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2026 di Rapat Paripurna DPRD Morowali
- Pemkab Morowali Sosialisasikan Whistle Blowing System untuk Perkuat Pengawasan Internal
- AYO SUKSESKAN SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS (SPI) KPK TAHUN 2025 DI KABUPATEN MOROWALI!
- Gelar Maulid Nabi, Bupati Iksan Sebut Ini Momentum Tingkatkan Ukhuwah Islamiah
- Wabup Iriane Iliyas Hadiri Maulid Nabi dan Wisuda Tahfidz di Ponpes Miftahul Khairat, Apresiasi Para Santri Penghafal Al-Qur’an
- Gelar Rapat Forum Kewaspadaan Dini Daerah, Pemkab Morowali: Keamanan Daerah Stabil, Infrastrukturpun Membaik
- DPMDP3A Morowali Gelar Sosialisasi Data Gender dan Anak
- Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah, Wabup Iriane Iliyas Apresiasi Bea Cukai Morowali
Dinas Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan dibidang perikanan serta tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan adapun fungsi Dinas Perikanan Daerah meliputi :
(1) Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan Perikanan;
(2) Pemberian dukungan dan melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Perikanan;
(3) Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perikanan;
(4) Pelaksanaan ketatausahaan Dinas;
(5) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan bupati sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
Berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 28 Tahun 2017 susunan Organisasi Dinas Perikanan Daerah, terdiri atas:
(1) Kepala Dinas.
(2) Sekretaris, membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan Program dan Anggaran.
b. Sub Bagian Adminstrasi Umum dan Ketatausahaan.
(3) Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Usaha Pembudidaya Ikan, membawahi:
a. Seksi Peningkatan Sumberdaya Perikanan.
b. Seksi Peningkatan Tekhnologi, Kemitraan dan Pasar.
c. Seksi Kelembagaan Perikanan
(4) Bidang Penerbitan SIUP Pembudidaya dan Pengelolaan TPI, membawahi:
a. Seksi Penerbitan SIUP.
b. Seksi Penerbitan TPUPI dan TPKPIH.
c. Seksi Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI.
(5) Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan, membawahi:
a. Seksi Kawasan Budidaya.
b. Seksi KESLING, Mutu dan Pakan.
c. Seksi Sistem Produksi.
(6) Unit Pelaksana Teknis.