Breaking News
- Kadis DLH Morowali, Nukrah Tegaskan Perketat Pengawasan Dugaan Sedimentasi, Lindungi Ekosistem Mangrove
- DLH Morowali Terima Apresiasi Komisi III DPRD Sulteng atas Progres Pengelolaan Lingkungan
- Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Morowali
- Pemeriksaan LKPD Morowali TA 2025 Dimulai, BPK Fokus pada SPI dan Tindak Lanjut Opini WDP
- Pemkab Morowali Gelar Entry Meeting Bersama BPK
- Dinas Perumahan Morowali Perkuat Program Rumah Layak Huni Lewat Kolaborasi PerumBAZ
- Tangis Syukur Penerima Manfaat, Iringi Peresmian Perumahan Baznas di Morowali
- BAZNAS Luncurkan Program PerumBAZ, Upaya Nyata Entaskan Kemiskinan di Morowali
- Paradoks Ekonomi Morowali, Sekda Yusman Mahbub Sebut Perumahan Layak Huni Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan
- Sekretaris Daerah Morowali, Yusman Mahbub Resmikan Perumahan Baznas
Dinas Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan dibidang perikanan serta tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan adapun fungsi Dinas Perikanan Daerah meliputi :
(1) Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan Perikanan;
(2) Pemberian dukungan dan melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Perikanan;
(3) Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perikanan;
(4) Pelaksanaan ketatausahaan Dinas;
(5) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan bupati sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
Berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 28 Tahun 2017 susunan Organisasi Dinas Perikanan Daerah, terdiri atas:
(1) Kepala Dinas.
(2) Sekretaris, membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan Program dan Anggaran.
b. Sub Bagian Adminstrasi Umum dan Ketatausahaan.
(3) Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Usaha Pembudidaya Ikan, membawahi:
a. Seksi Peningkatan Sumberdaya Perikanan.
b. Seksi Peningkatan Tekhnologi, Kemitraan dan Pasar.
c. Seksi Kelembagaan Perikanan
(4) Bidang Penerbitan SIUP Pembudidaya dan Pengelolaan TPI, membawahi:
a. Seksi Penerbitan SIUP.
b. Seksi Penerbitan TPUPI dan TPKPIH.
c. Seksi Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI.
(5) Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan, membawahi:
a. Seksi Kawasan Budidaya.
b. Seksi KESLING, Mutu dan Pakan.
c. Seksi Sistem Produksi.
(6) Unit Pelaksana Teknis.





