Breaking News
- Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Wabup Morowali Iriane Iliyas Hadiri Pembukaan Event Kejuaraan Terbuka Balap Motor Piala Kapolda Sulteng
- Wakil Bupati Iriane Iliyas Buka Resmi Rakor Persiapan PORKAB II 2025 Kabupaten Morowali
- Wabup Morowali, Wakili Bupati dalam Rapat Paripurna terkait Penyampaian Tanggapan atas Ranperda Inisiatif DPRD Morowali
- Kabupaten Morowali Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029 di Kecamatan Bahodopi
- Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf Resmi Buka Musrenbang Rancangan RPJMD Tiga Kecamatan Kepulauan
- Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas Hadiri Audiensi DAK Tematik IKM Kawasan Industri di Jakarta
- Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas Hadiri Munas I ASWAKADA di Yogyakarta: Perkuat Peran Wakil Kepala Daerah Menuju Indonesia Emas
- Satukan Visi, Bupati Iksan Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Musrenbang Tiga Kecamatan
- Bupati Morowali Iksan Baharudin Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029 Tiga Kecamatan
- Bupati Iksan Tinjau Penggalian Drainase di Desa Labota
Dinas Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan dibidang perikanan serta tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan adapun fungsi Dinas Perikanan Daerah meliputi :
(1) Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan Perikanan;
(2) Pemberian dukungan dan melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Perikanan;
(3) Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perikanan;
(4) Pelaksanaan ketatausahaan Dinas;
(5) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan bupati sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
Berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 28 Tahun 2017 susunan Organisasi Dinas Perikanan Daerah, terdiri atas:
(1) Kepala Dinas.
(2) Sekretaris, membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan Program dan Anggaran.
b. Sub Bagian Adminstrasi Umum dan Ketatausahaan.
(3) Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Usaha Pembudidaya Ikan, membawahi:
a. Seksi Peningkatan Sumberdaya Perikanan.
b. Seksi Peningkatan Tekhnologi, Kemitraan dan Pasar.
c. Seksi Kelembagaan Perikanan
(4) Bidang Penerbitan SIUP Pembudidaya dan Pengelolaan TPI, membawahi:
a. Seksi Penerbitan SIUP.
b. Seksi Penerbitan TPUPI dan TPKPIH.
c. Seksi Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI.
(5) Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan, membawahi:
a. Seksi Kawasan Budidaya.
b. Seksi KESLING, Mutu dan Pakan.
c. Seksi Sistem Produksi.
(6) Unit Pelaksana Teknis.