Dinas Perikanan Daerah

  Monday 05 April 2021   author Muhammad Rahmat     3844

Dinas Perikanan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan dibidang perikanan serta tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan adapun fungsi Dinas Perikanan Daerah meliputi :
(1) Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan Perikanan;
(2) Pemberian dukungan dan melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Perikanan;
(3) Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perikanan;
(4) Pelaksanaan ketatausahaan Dinas;
(5) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan bupati sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;

Berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 28 Tahun 2017 susunan Organisasi Dinas Perikanan Daerah, terdiri atas:
(1) Kepala Dinas.
(2) Sekretaris, membawahi:
    a. Sub Bagian Perencanaan Program dan Anggaran.
    b. Sub Bagian Adminstrasi Umum dan Ketatausahaan.
(3) Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Usaha Pembudidaya Ikan, membawahi:
    a. Seksi Peningkatan Sumberdaya Perikanan.
    b. Seksi Peningkatan Tekhnologi, Kemitraan dan Pasar.
    c. Seksi Kelembagaan Perikanan
(4) Bidang Penerbitan SIUP Pembudidaya dan Pengelolaan TPI, membawahi:
    a. Seksi Penerbitan SIUP.
    b. Seksi Penerbitan TPUPI dan TPKPIH.
    c. Seksi Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI.
(5) Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan, membawahi:
    a. Seksi Kawasan Budidaya.
    b. Seksi KESLING, Mutu dan Pakan.
    c. Seksi Sistem Produksi.
(6) Unit Pelaksana Teknis.