Breaking News
- Seminar Awal Penyusunan Dokumen RIPJ-PID, Pemkab Morowali : Strategi Jangka Panjang dalam Pengembangan IPTEK Daerah
- Wabup Iriane Iliyas, Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Morowali Menuju MTQ Tingkat Sulteng Tahun 2026
- Pemkab Morowali Berikan Penghormatan dan Apresiasi pada Purna Bakti Drs. H. Abdul Wahid Hasan
- Pemkab Morowali Gelar Upacara Harlah Pancasila 2026, Junjung Tinggi Religiusitas dan Semangat Nilai Persatuan
- Pelepasan Kontingen HUT Satpol PP, Wabup Iriane Iliyas Tekankan Disiplin dan Kekompakan
- Plh Sekda Morowali, Afridin sebut Idul Adha Ajarkan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial
- Pemkab Morowali Serahkan Bantuan Kemasyarakatan Presiden RI Berupa Sapi Kurban Ke Masjid Islamic Center
- Morowali Raih Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen Nyata Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun
- Analis Hukum Muda, Hasrun Bukia Sebut Pembangunan RS Pepakulia Dinilai Sesuai Aturan, Pemkab Morowali Pastikan Status Lahan Milik Daerah
- Bupati dan Wabup Morowali Tinjau Langsung Lokasi Pascabanjir di Desa Bahoruru Bungku Tengah
Dinas Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan dibidang perikanan serta tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan adapun fungsi Dinas Perikanan Daerah meliputi :
(1) Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan Perikanan;
(2) Pemberian dukungan dan melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Perikanan;
(3) Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perikanan;
(4) Pelaksanaan ketatausahaan Dinas;
(5) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan bupati sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
Berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 28 Tahun 2017 susunan Organisasi Dinas Perikanan Daerah, terdiri atas:
(1) Kepala Dinas.
(2) Sekretaris, membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan Program dan Anggaran.
b. Sub Bagian Adminstrasi Umum dan Ketatausahaan.
(3) Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Usaha Pembudidaya Ikan, membawahi:
a. Seksi Peningkatan Sumberdaya Perikanan.
b. Seksi Peningkatan Tekhnologi, Kemitraan dan Pasar.
c. Seksi Kelembagaan Perikanan
(4) Bidang Penerbitan SIUP Pembudidaya dan Pengelolaan TPI, membawahi:
a. Seksi Penerbitan SIUP.
b. Seksi Penerbitan TPUPI dan TPKPIH.
c. Seksi Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI.
(5) Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan, membawahi:
a. Seksi Kawasan Budidaya.
b. Seksi KESLING, Mutu dan Pakan.
c. Seksi Sistem Produksi.
(6) Unit Pelaksana Teknis.





