Breaking News
- Sekda Morowali Buka Rapat Persiapan Pelaksanaan Dana Hibah Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Tahun 2022 BPBD
- Pemkab Morowali Laksanakan Seminar Awal Evaluasi RPJMD Kabupaten Morowali 2018-2023
- Sekda Morowali Pimpin Upacara Bulan K3 Nasional di PT Vale Indonesia Tbk.
- Jelang Pemeriksaan LKPD T.A 2022, Pemkab Morowali Gelar Entry Meeting Bersama BPK RI
- Pemda Morowali Gelar Forum Konsultasi Publik RPD Tahun 2024-2026
- Wakili Bupati Morowali, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Hadiri Raker DESDM dan Dishut Prov Sulteng.
- Ditutup Wabup Morowali, Piala Karang Taruna Cup Ke IX Bungku Tengah dimenangkan Fafontofure FC
- APJAKER Morowali Bersama Pemda Morowali dan Stakeholder Terkait Audiensi dengan Kemenaker RI
- Kesbangpol Morowali Gelar Sosialisasi Pemilu dan Pemilukada Serentak Tahun 2024 bagi Pemilih Pemula
- SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI DKISP
Dinas Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan dibidang perikanan serta tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan adapun fungsi Dinas Perikanan Daerah meliputi :
(1) Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan Perikanan;
(2) Pemberian dukungan dan melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Perikanan;
(3) Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perikanan;
(4) Pelaksanaan ketatausahaan Dinas;
(5) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan bupati sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
Berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 28 Tahun 2017 susunan Organisasi Dinas Perikanan Daerah, terdiri atas:
(1) Kepala Dinas.
(2) Sekretaris, membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan Program dan Anggaran.
b. Sub Bagian Adminstrasi Umum dan Ketatausahaan.
(3) Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Usaha Pembudidaya Ikan, membawahi:
a. Seksi Peningkatan Sumberdaya Perikanan.
b. Seksi Peningkatan Tekhnologi, Kemitraan dan Pasar.
c. Seksi Kelembagaan Perikanan
(4) Bidang Penerbitan SIUP Pembudidaya dan Pengelolaan TPI, membawahi:
a. Seksi Penerbitan SIUP.
b. Seksi Penerbitan TPUPI dan TPKPIH.
c. Seksi Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI.
(5) Bidang Pengelolaan Pembudidayaan Ikan, membawahi:
a. Seksi Kawasan Budidaya.
b. Seksi KESLING, Mutu dan Pakan.
c. Seksi Sistem Produksi.
(6) Unit Pelaksana Teknis.