Breaking News
- Pemda dan DPRD Morowali Setujui Pengesahan Perubahan Propemperda T.A. 2021
- Sekretariat Daerah Pemkab Morowali Gelar Harmonisasi Identifikasi Penyetaraan Jabatan Struktural ke Fungsional
- Bupati Morowali Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Via Virtual, Pemkab Morowali Ikuti Upacara HUT Provinsi Sulteng ke-57
- Harus Penuhi Pasokan Jaringan Listrik di RSUD Morowali, Bupati Tegaskan PLN Jangan Persulit Pelayanan Masyarakat
- Bupati Morowali Hadiri Panen Perdana Padi Sawah Kelompok “Pebatae Jaya” di Desa Pebatae
- Jelajah Alam Bungku Pesisir, Bupati Morowali Gowes Bareng ASN
- Silaturahim Kerukunan se-Kecamatan Bahodopi, Bupati Morowali Tekankan Jaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Umum
- Bupati Morowali Canangkan Desa Tangofa Sebagai Kampung Tangguh Nusantara
- Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Morowali Membuka Pasar Murah di Kecamatan Bungku Pesisir
Dinas Perhubungan Daerah
Dinas Perhubungan Daerah Kabupaten Morowali merupakan unsur pelaksana tugas Pemerintah Daerah dibidang Perhubungan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali. Dinas Perhubungan Daerah mempunyai fungsi pemyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan dibidang Perhubungan, dalam menyelenggarakan fungsinya, Dinas Perhubungan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan kegiatan dibidang lalu lintas, pelayanan dan pengendalian;
b. Menyelenggarakan kegiatan dibidang angkutan (darat dan perairan) dan perparkiran;
c. Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan.