Breaking News
- Festival Ramadhan 2025 dan Buka Puasa Bersama,Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas Sampaikan: Jalin Sinergitas Bersama
- Wabup Iriane Iliyas Gandeng Kemenag Gerak Cepat, Pendidikan Agama di Morowali Harus Maju
- Wabup Iriane Iliyas Sambangi Disdukcapil, Tinjau Tiga Mesin Cetak e-KTP Pengadaan Tahun Anggaran 2025
- Cegah Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya: Bupati Morowali Iksan Terbitkan Surat Edaran
- Bupati Morowali Iksan B. Abd Rauf Hadiri Penutupan TMMD Ke-123 Tahun 2025 di Wilayah Kodim 1311/MRW
- Bupati Iksan Tinjau Desa Lalampu Pasca Banjir, Warga Apresiasi Kepedulian Bupati
- Musrenbang RKPD Tahun 2026: Kemajuan Sarana dan Prasarana Dalam Mendukung Pemerataan Pembangunan Wilayah Daratan dan Kepulauan
- Musrenbang RKPD Morowali 2026, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Sehat, Berkarakter, dan Berbudaya di Kabupaten Morowali
- Pemkab Morowali Gelar Musrenbang RKPD 2026: Menuju Pemerintahan Bersih dan Melayani
- Musrenbang RKPD Morowali 2026: Tingkatkan Kemakmuran Masyarakat Melalui Pengembangan Sektor Pertanian, Peternakan Kelautan dan Perikanan, Pariwisata serta Peningkatan Usaha Ekonomi kreatif berbasis Kewilayahan
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah lembaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali yang melaksanakan urusan pembinaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah berdasarkan Perda Morowali Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Morowali.
Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang membawahi 1 (satu) Sekretariat, 3 (tiga) Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat membawahi 2 (dua) Sub Bagian dan masing-masing Bidang membawahi 3 (tiga) Seksi.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Morowali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing Jabatan pada Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Daerah Kabupaten Morowali mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Pemerintahan dan Pembangunan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.