Breaking News
- Bagian Ortal Setkab Morowali dan Universitas Brawijaya Gelar Giat Pendampingan Penyusunan Anjab, ABK, Peta Jabatan, dan Evaluasi Jabatan
- Pj Bupati Yusman Mahbub Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Wujudkan Morowali yang Sehat, Sejahtera, dan Berdaya Saing Lewat Konsultasi Publik RAD-PG
- Bapelibangda Morowali Gelar Konsultasi Publik RAD-PG
- Pj Bupati Morowali, Yusman Mahbub Tutup Puncak Acara Satu Dekade PKH Hadir Di Kabupaten Morowali
- Bupati Yusman Mahbub Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Morowali 2025-2029
- Lantik 4 Pejabat Administrator di Lingkup Pemkab Morowali, Berikut Nama-Nama Pejabat yang Dilantik
- Pj Bupati Yusman Mahbub Resmi Lantik 4 Pejabat Administrator Lingkup Pemkab Morowali
- Pj Bupati Morowali, Yusman Mahhub Buka Sosialisasi Netralitas Kepala Desa dan Ketua BPD Pada Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 Sekaligus Melaunching Kegiatan Babinkantibmas Kabupaten Morowali
- Pj Bupati Yusman Mahbub Resmi Membuka Raker Pebotoa Adati Tobungku
- Wakili PJ Bupati Morowali, Asisten Bidang Administrasi Umum Husban Laonu Buka dengan Resmi Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Pemilih Pada Pilkada 2024 Mendatang
Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten morowali Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten morowali Propinsi Sulawesi Tengah yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013,tentang uraian tugas dan fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Morowali. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Transmigrasi dan Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat yang membawahi 2 Sub Bagian dan 3 (tiga) Bidang, Bidang Transmigrasi (3 seksi), Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (2 seksi), Bidang Pelatihan dan Penempatan Kerja (2 seksi).
Susunan Organisasi Dinas Trasmigrasi danTenaga Kerja Daerah, terdiri atas:
(1) Kepala Dinas.
(2) Sekretaris, membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan, Program dan Umum.
b. Sub Bagian Keuangan dan Asset.
(3) Bidang Transmigrasi, membawahi:
a. Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi.
b. Seksi Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
c. Seksi Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
(4) Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, membawahi:
a. Seksi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja.
b. Seksi Penempatan Tenaga Kerja.
(5) Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, membawahi:
a. Seksi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
b. Seksi Hubungan Industrial