Breaking News
- Pisah Sambut Kapolres Morowali Lama dan Baru, Bupati Sampaikan Ini
- RSUD Morowali Gandeng Unhas Buka Layanan Operasi Katarak Gunakan Teknologi Phaco Emulsifikasi
- Resmi Ditutup, Berikut Hasil Produksi dari Pelatihan Pengolahan Buah Mangrove
- DISPORAPAR MOROWALI GELAR PELATIHAN PENGELOLAAN DESA WISATA TAHUN 2022
- Bupati bersama Forkopimda Morowali Ikuti Peringatan HANI Tahun 2022, Secara Hybrid
- Bupati Morowali Hadiri Khatmil Qur’an TPA Nurul Gafur Desa Ipi
- Sambut HUT Bhayangkara Ke-76, Bupati bersama Masyarakat Morowali Semarakkan Jalan Santai
- Bupati Morowali Hadiri Khatmil Qur'an dan Ramah Tamah SDN I Wosu
- Budidayakan Mangrove Sebagai Komoditas Jual, Pemkab Morowali bersama PT.IMP gelar Pelatihan Pengolahan Mangrove bagi warga pesisir.
- Diskominfo Morowali Ikuti Sosialisasi dan Bimtek Perizinan Izin Stasiun Radio (ISR)
Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten morowali Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten morowali Propinsi Sulawesi Tengah yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013,tentang uraian tugas dan fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Morowali. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Transmigrasi dan Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat yang membawahi 2 Sub Bagian dan 3 (tiga) Bidang, Bidang Transmigrasi (3 seksi), Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (2 seksi), Bidang Pelatihan dan Penempatan Kerja (2 seksi).
Susunan Organisasi Dinas Trasmigrasi danTenaga Kerja Daerah, terdiri atas:
(1) Kepala Dinas.
(2) Sekretaris, membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan, Program dan Umum.
b. Sub Bagian Keuangan dan Asset.
(3) Bidang Transmigrasi, membawahi:
a. Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi.
b. Seksi Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
c. Seksi Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
(4) Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, membawahi:
a. Seksi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja.
b. Seksi Penempatan Tenaga Kerja.
(5) Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, membawahi:
a. Seksi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
b. Seksi Hubungan Industrial