Breaking News
- Wabup Morowali Iriane Iliyas Salat Idul Fitri 1447 H di Bungku, Sampaikan Pesan Kebersamaan dan Doa untuk Daerah
- Bupati Morowali Lepas Pawai Takbir Kendaraan Hias, Semarak Sambut Idul Fitri 1447 H
- Wabup Morowali Iriane Iliyas Sambut Hangat Kapolda Sulteng Endi Sutendi dalam Buka Puasa Bersama
- Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf Buka Festival Montunu Hulu 2026, Tradisi Leluhur Terus Dilestarikan
- Pemkab Morowali Gelar Festival Montunu Hulu 2026 Sambut Lailatul Qadar
- Implementasi Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Birokrasi
- PHBI Morowali Matangkan Persiapan Idul Fitri 1447 H/2026 M, Tekankan Peningkatan Kualitas Kegiatan
- Bertindak Sebagai Irup Apel Operasi Ketupat Tinombala 2026, Wabup Iriane Iliyas Dukung Pengamanan Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
- Wabup Morowali Iriane Iliyas Buka Pra Musrenbang Tematik Stunting Tahun 2026
- Pra Musrenbang Tematik Stunting 2026 Digelar, Pemkab Morowali Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten morowali Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten morowali Propinsi Sulawesi Tengah yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013,tentang uraian tugas dan fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Morowali. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Transmigrasi dan Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat yang membawahi 2 Sub Bagian dan 3 (tiga) Bidang, Bidang Transmigrasi (3 seksi), Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (2 seksi), Bidang Pelatihan dan Penempatan Kerja (2 seksi).
Susunan Organisasi Dinas Trasmigrasi danTenaga Kerja Daerah, terdiri atas:
(1) Kepala Dinas.
(2) Sekretaris, membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan, Program dan Umum.
b. Sub Bagian Keuangan dan Asset.
(3) Bidang Transmigrasi, membawahi:
a. Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi.
b. Seksi Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
c. Seksi Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
(4) Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, membawahi:
a. Seksi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja.
b. Seksi Penempatan Tenaga Kerja.
(5) Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, membawahi:
a. Seksi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
b. Seksi Hubungan Industrial





