Breaking News
- Dinas Perumahan Morowali Perkuat Program Rumah Layak Huni Lewat Kolaborasi PerumBAZ
- Tangis Syukur Penerima Manfaat, Iringi Peresmian Perumahan Baznas di Morowali
- BAZNAS Luncurkan Program PerumBAZ, Upaya Nyata Entaskan Kemiskinan di Morowali
- Paradoks Ekonomi Morowali, Sekda Yusman Mahbub Sebut Perumahan Layak Huni Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan
- Sekretaris Daerah Morowali, Yusman Mahbub Resmikan Perumahan Baznas
- Sekda Yusman Mahbub Pimpin Rapat Persiapan Safari Ramadan 1447 H, Tekankan Kenyamanan Da’i dan Syiar Pembangunan
- UKW PWI Morowali Resmi Ditutup, Wartawan Diingatkan Jaga Profesionalisme
- Wakili Bupati Morowali, Kadis Kominfo-SP Badiuz Zaman Buka Pelatihan UKW bagi Insan Pers
- Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas Kunjungi Mahkamah Agung RI, Konsultasikan Peresmian Pengadilan Negeri Morowali
- Kepala Bappelitbangda, Hasyim Tegaskan Perencanaan Morowali Berbasis Visi-Misi Pemda, Peningkatan SDM, Infrastruktur, dan Lingkungan Berkelanjutan Jadi Prioritas Utama
Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten morowali Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten morowali Propinsi Sulawesi Tengah yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013,tentang uraian tugas dan fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Morowali. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Transmigrasi dan Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat yang membawahi 2 Sub Bagian dan 3 (tiga) Bidang, Bidang Transmigrasi (3 seksi), Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (2 seksi), Bidang Pelatihan dan Penempatan Kerja (2 seksi).
Susunan Organisasi Dinas Trasmigrasi danTenaga Kerja Daerah, terdiri atas:
(1) Kepala Dinas.
(2) Sekretaris, membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan, Program dan Umum.
b. Sub Bagian Keuangan dan Asset.
(3) Bidang Transmigrasi, membawahi:
a. Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi.
b. Seksi Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
c. Seksi Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
(4) Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, membawahi:
a. Seksi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja.
b. Seksi Penempatan Tenaga Kerja.
(5) Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, membawahi:
a. Seksi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
b. Seksi Hubungan Industrial





