Breaking News
- Malam Cinta Sulawesi Bertabur Meriah, KKSS–KKST Morowali Pererat Harmoni Lewat Mega Konser
- Anniversary 20 Tahun Yamaha CV Makmur Mandiri Motor Group Morowali, Undi 1 Unit Yamaha Gear 125
- Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf Dilantik sebagai Ketua KKSS, Hamlin Pimpin KKST Morowali
- Bupati Morowali Iksan Ajak KKSS dan KKST Bersinergi Bangun Daerah
- Pemkab Morowali Gelar Forum Perangkat Daerah 2026, Selaraskan Program dengan Visi Misi Bupati
- Kabag Ekonomi dan SDA, Anwar Saimu Tegaskan Jelang Ramadhan 1447 H, Pemkab Morowali Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg Sesuai HET, Pelanggar Terancam Sanksi
- Kabag Ekonomi dan SDA, Anwar Saimu Dorong Kebangkitan Perseroda, Prioritas Penguatan Ekonomi Morowali 2026
- Sriwijaya Air Resmi Buka Rute Morowali–Makassar, Penerbangan Perdana Disambut Bupati Morowali Iksan
- Bupati Morowali, Iksan Sambut Hangat Direktur Sriwijaya Air di Bandara Morowali
- Bupati Morowali Iksan Sambut Inaugural Flight Sriwijaya Air Rute Makassar–Morowali
Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten morowali Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten morowali Propinsi Sulawesi Tengah yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013,tentang uraian tugas dan fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Morowali. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Transmigrasi dan Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat yang membawahi 2 Sub Bagian dan 3 (tiga) Bidang, Bidang Transmigrasi (3 seksi), Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (2 seksi), Bidang Pelatihan dan Penempatan Kerja (2 seksi).
Susunan Organisasi Dinas Trasmigrasi danTenaga Kerja Daerah, terdiri atas:
(1) Kepala Dinas.
(2) Sekretaris, membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan, Program dan Umum.
b. Sub Bagian Keuangan dan Asset.
(3) Bidang Transmigrasi, membawahi:
a. Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi.
b. Seksi Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
c. Seksi Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
(4) Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, membawahi:
a. Seksi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja.
b. Seksi Penempatan Tenaga Kerja.
(5) Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, membawahi:
a. Seksi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
b. Seksi Hubungan Industrial





