Breaking News
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Iksan Serukan Kolaborasi Keberlanjutan Jaga Kelestarian Lingkungan
- Pemkab Morowali Gelar FGD Penyusunan Kajian Potensi Pendapatan Daerah Tahun 2026
- Muskab Sukses Digelar, Tahir Terpilih Pimpin Padel Indonesia Kab. Morowali
- Wabup Morowali, Iriane Iliyas Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXI Tingkat Provinsi Sulteng di Sigi
- Kafilah Morowali Siap Bersaing di MTQ XXXI Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah
- Seminar Awal Penyusunan Dokumen RIPJ-PID, Pemkab Morowali : Strategi Jangka Panjang dalam Pengembangan IPTEK Daerah
- Wabup Iriane Iliyas, Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Morowali Menuju MTQ Tingkat Sulteng Tahun 2026
- Pemkab Morowali Berikan Penghormatan dan Apresiasi pada Purna Bakti Drs. H. Abdul Wahid Hasan
- Pemkab Morowali Gelar Upacara Harlah Pancasila 2026, Junjung Tinggi Religiusitas dan Semangat Nilai Persatuan
- Pelepasan Kontingen HUT Satpol PP, Wabup Iriane Iliyas Tekankan Disiplin dan Kekompakan
Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten morowali Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten morowali Propinsi Sulawesi Tengah yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013,tentang uraian tugas dan fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Morowali. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Transmigrasi dan Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat yang membawahi 2 Sub Bagian dan 3 (tiga) Bidang, Bidang Transmigrasi (3 seksi), Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (2 seksi), Bidang Pelatihan dan Penempatan Kerja (2 seksi).
Susunan Organisasi Dinas Trasmigrasi danTenaga Kerja Daerah, terdiri atas:
(1) Kepala Dinas.
(2) Sekretaris, membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan, Program dan Umum.
b. Sub Bagian Keuangan dan Asset.
(3) Bidang Transmigrasi, membawahi:
a. Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi.
b. Seksi Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
c. Seksi Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
(4) Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, membawahi:
a. Seksi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja.
b. Seksi Penempatan Tenaga Kerja.
(5) Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, membawahi:
a. Seksi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
b. Seksi Hubungan Industrial





