Breaking News
- Pemkab Morowali Apresiasi Sukses Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Puji Kepemimpinan AKBP Zulkarnain
- Pemkab Morowali dan DPRD Tinjau Lapangan Tindak Lanjut Pemberian Tali Asih Alih Fungsi Jalan PT. BTIIG
- Pemkab Morowali Percepat Persiapan Operasional Pengadilan Negeri, Target Berfungsi Akhir 2026
- Pemkab Morowali Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat MoU Lintas Sektor
- Pemkab Morowali Percepat Persiapan Operasional Pengadilan Negeri Kelas II
- Peringati Harganas ke-33, Pemkab Morowali Perkuat Peran Keluarga Menuju SDM Unggul
- Gugatan Tanah RS Pepakulia Ditolak, Pemda Morowali Tegaskan Aset Telah Sah Secara Hukum
- Dinas Pendidikan Morowali Dorong Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik di Sekolah
- Kepala Bappelitbangda Hasyim Ungkap Angka Kemiskinan Morowali Turun Jadi 10,38 Persen pada 2025
- Pemkab Morowali Perkuat Program Penanggulangan Kemiskinan Melalui Revisi RPKD 2025–2029
Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten morowali Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten morowali Propinsi Sulawesi Tengah yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013,tentang uraian tugas dan fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Morowali. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Transmigrasi dan Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat yang membawahi 2 Sub Bagian dan 3 (tiga) Bidang, Bidang Transmigrasi (3 seksi), Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (2 seksi), Bidang Pelatihan dan Penempatan Kerja (2 seksi).
Susunan Organisasi Dinas Trasmigrasi danTenaga Kerja Daerah, terdiri atas:
(1) Kepala Dinas.
(2) Sekretaris, membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan, Program dan Umum.
b. Sub Bagian Keuangan dan Asset.
(3) Bidang Transmigrasi, membawahi:
a. Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi.
b. Seksi Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
c. Seksi Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
(4) Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, membawahi:
a. Seksi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja.
b. Seksi Penempatan Tenaga Kerja.
(5) Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, membawahi:
a. Seksi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
b. Seksi Hubungan Industrial





