Breaking News
- Sekda Abdul Wahid Hasan Hadiri Pelantikan PD-IPIM Morowali Masa Bakti 2024-2029
- Lima Tahun Kepemimpinan ‘’TAHAJUD’’ Menui Kepulauan Bersinar Dalam Pembangunan
- Buka FGD Penyusunan Dokumen Gini Ratio Kabupaten Morowali Tahun 2024, Staf Ahli Mohammad Amin Sampaikan Hal Ini
- Pemkab Morowali Mantapkan Langkah Menuju Satu Data Indonesia dalam Rapat Koordinasi Tahun 2024
- Wakili Pj Bupati Morowali, Staf Ahli Bid.Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Buka FGD Penyusunan Dokumen Nilai Tukar Petani (NTP) Tahun 2024
- DPMDP3A Morowali Gelar Koordinasi dan Sinkronisasi Pengarusutamaan Gender
- Pj Bupati Yusman Mahbub Tegaskan Komitmen Morowali dalam Pengarusutamaan Gender
- Bupati Morowali Buka Rapat rapat Kerja Pebotoa Adat Tobungku
- Pemkab Morowali Gelar Seminar Akhir Evaluasi RPJPD 2005-2025
- Teken Morowali Zero Stunting: Bupati Taslim Inisiatifkan Program Tunjangan 1 Juta/Jiwa Bagi Ibu Hamil di Tahun 2024.
Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten morowali Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten morowali Propinsi Sulawesi Tengah yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013,tentang uraian tugas dan fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Morowali. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Transmigrasi dan Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat yang membawahi 2 Sub Bagian dan 3 (tiga) Bidang, Bidang Transmigrasi (3 seksi), Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (2 seksi), Bidang Pelatihan dan Penempatan Kerja (2 seksi).
Susunan Organisasi Dinas Trasmigrasi danTenaga Kerja Daerah, terdiri atas:
(1) Kepala Dinas.
(2) Sekretaris, membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan, Program dan Umum.
b. Sub Bagian Keuangan dan Asset.
(3) Bidang Transmigrasi, membawahi:
a. Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi.
b. Seksi Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
c. Seksi Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
(4) Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, membawahi:
a. Seksi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja.
b. Seksi Penempatan Tenaga Kerja.
(5) Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, membawahi:
a. Seksi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
b. Seksi Hubungan Industrial