Breaking News
- Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Wabup Morowali Iriane Iliyas Hadiri Pembukaan Event Kejuaraan Terbuka Balap Motor Piala Kapolda Sulteng
- Wakil Bupati Iriane Iliyas Buka Resmi Rakor Persiapan PORKAB II 2025 Kabupaten Morowali
- Wabup Morowali, Wakili Bupati dalam Rapat Paripurna terkait Penyampaian Tanggapan atas Ranperda Inisiatif DPRD Morowali
- Kabupaten Morowali Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029 di Kecamatan Bahodopi
- Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf Resmi Buka Musrenbang Rancangan RPJMD Tiga Kecamatan Kepulauan
- Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas Hadiri Audiensi DAK Tematik IKM Kawasan Industri di Jakarta
- Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas Hadiri Munas I ASWAKADA di Yogyakarta: Perkuat Peran Wakil Kepala Daerah Menuju Indonesia Emas
- Satukan Visi, Bupati Iksan Tegaskan Pentingnya Kolaborasi dalam Musrenbang Tiga Kecamatan
- Bupati Morowali Iksan Baharudin Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029 Tiga Kecamatan
- Bupati Iksan Tinjau Penggalian Drainase di Desa Labota
Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten morowali Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten morowali Propinsi Sulawesi Tengah yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013,tentang uraian tugas dan fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Morowali. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Transmigrasi dan Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat yang membawahi 2 Sub Bagian dan 3 (tiga) Bidang, Bidang Transmigrasi (3 seksi), Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (2 seksi), Bidang Pelatihan dan Penempatan Kerja (2 seksi).
Susunan Organisasi Dinas Trasmigrasi danTenaga Kerja Daerah, terdiri atas:
(1) Kepala Dinas.
(2) Sekretaris, membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan, Program dan Umum.
b. Sub Bagian Keuangan dan Asset.
(3) Bidang Transmigrasi, membawahi:
a. Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi.
b. Seksi Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
c. Seksi Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
(4) Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, membawahi:
a. Seksi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja.
b. Seksi Penempatan Tenaga Kerja.
(5) Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, membawahi:
a. Seksi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
b. Seksi Hubungan Industrial