Breaking News
- Morowali Jadi Tuan Rumah Rakor Evaluasi Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2026 Se-Sulteng
- Gubernur Anwar Hafid Resmi Luncurkan Logo, Maskot dan Jingle Porprov X Sulawesi Tengah Resmi Diluncurkan, Morowali Mantapkan Persiapan Tuan Rumah
- Sekretaris DLHD, Harman Nunu Tutup Usia, Pemkab Morowali gelar upacara prosesi pelepasan jenazah
- Plh Sekda Morowali, Afridin Tutup Latsar CPNS 2026, Tekankan Integritas dan Jiwa Pelayanan ASN
- Wabup Morowali Iriane Iliyas Lantik dan Ambil Sumpah Empat Pj Kepala Desa Tahun 2026
- Disnakertrans Sulteng Gelar Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan di Morowali
- CDM Meeting I Porprov X Sulteng Resmi Dibuka, Morowali Matangkan Persiapan
- Pemda Morowali Dukung Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan bagi Pencari Kerja
- Bupati Iksan Baharudin Abd Rauf Lepas 104 Calon Jamaah Haji Morowali Tahun 2026
- Bupati Morowali Tekankan Penguatan Administrasi ASN demi Masa Depan Daerah
Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten morowali Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten morowali Propinsi Sulawesi Tengah yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013,tentang uraian tugas dan fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Morowali. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Transmigrasi dan Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat yang membawahi 2 Sub Bagian dan 3 (tiga) Bidang, Bidang Transmigrasi (3 seksi), Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (2 seksi), Bidang Pelatihan dan Penempatan Kerja (2 seksi).
Susunan Organisasi Dinas Trasmigrasi danTenaga Kerja Daerah, terdiri atas:
(1) Kepala Dinas.
(2) Sekretaris, membawahi:
a. Sub Bagian Perencanaan, Program dan Umum.
b. Sub Bagian Keuangan dan Asset.
(3) Bidang Transmigrasi, membawahi:
a. Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi.
b. Seksi Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
c. Seksi Pembangunan Kawasan Transmigrasi.
(4) Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, membawahi:
a. Seksi Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja.
b. Seksi Penempatan Tenaga Kerja.
(5) Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, membawahi:
a. Seksi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
b. Seksi Hubungan Industrial





