PENEGAKAN PERDA, SATPOL PP DAN DPKP MOROWALI TERTIBKAN HEWAN TERNAK SAPI

  Thursday 06 February 2020   Rahmaranggih S     3832

Morowalikab.go.id – Bungku Implementasi Peraturan Daerah tentang penertiban ternak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah beserta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Morowali melaksanakan penertiban hewan ternak di desa Bahoruru kecamatan Bungku Tengah, Rabu 5/2/2020.

Dipimpin Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Morowali, Amirullah, S.Ag., MM yang mengikutkan sejumlah personelnya bersinergi dengan Kepala Seksi Pembibitan dan Produksi, Awaludin Nunu, S.Pt., M.M dan 3 orang Petugas Peternakan dari DPKP, dibantu oleh Babinkantibnas Rusdianto, Babinsa Mardianto dan Kepala Desa Bahoruru Haerudin Djanad melakukan penangkapan sapi yang berkeliaran.

Sapi-sapi ini kemudian diangkut ke lokasi penampungan Rumah Potong Hewan (RPH) Wosu untuk ditindak lanjut sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penertiban Ternak.

“Tindakan yang dilakukan ini merupakan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 5.” Ujar Kabid Trantib Satpol PP Morowali.

“Hewan ternak dapat menimbulkan dampak negatif sehingga dalam pemeliharaannya diperlukan penertiban”. Lanjut Amirullah. "Penertiban ini bertujuan menjaga ketentraman dan ketertiban umum, menjaga ketertiban arus lalu lintas di jalan umum guna mencegah terjadinya kecelakaan pengguna jalan dan menjaga kebersihan dan keindahan daerah dari adanya ternak yang berkeliaran dan mengotori lingkungan Daerah". lanjutnya lagi.

Di tempat yang sama, Kasi Pembibitan dan Produksi DPKP Morowali membenarkan pernyataan tersebut. Dia menambahkan, “untuk mengambil kembali hewan ternaknya, sang peternak harus membayar denda sesuai Perda. Dan kita berharap, dengan penertiban ini, pemilik ternak menyadari dampak negatifnya dan tidak lagi melapas hewan ternaknya, karena ini dapat mengganggu dan membahayakan khususnya bagi pengguna jalan," pungkasnya.

Di dalam Perda Pasal 5 menyebutkan, Pemilik Ternak dilarang :

  1. Melepas/mengembalakan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi, persawahan, perkebunan dan pembibitan.
  2. Melepas/mengembalakan ternak pada pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan.
  3. Melepaskan ternak sehingga berkeliaran di dalam kota, rumah ibadah, sarana pendidikan, perkantoran, pemukiman masyarakat, jalan atau tempat-tempat lainnya yang dapat menganggu kelancaran dan keselamatan pemakai jalan.

Jika melanggar larangan tersebut, maka Pemilik Ternak harus membayar sejumlah denda untuk menebus hewan ternaknya.

Dan Pasal 11 menyebutkan besarnya uang tebusan ditentukan menurut jenis ternak sebagai berikut :

  1. Ternak besar 100.000,-/ekor
  1. Ternak kecil 50.000,-/ekor
 

Biaya penangkapan

  1. Ternak besar 100.000,-/ekor
  1. Ternak kecil 50.000,-/ekor

Biaya Pemeliharaan / pengganti pakan ternak

  1. Ternak besar 50.000,-/ekor
  1. Ternak kecil 30.000,-/ekor

Bukan hanya di desa Bahoruru, namun penertiban hewan ternak ini akan dilaksanakan pula di tempat lain di Kabupaten Morowali.

Jurnalis : Kominfo/RaRa, Foto : Andri Sevanya Lakilaf, A.Md (DPKP Morowali)   Qblmcnawawi opu

Berita Terkait

bupati-morowali-buka-rapat-pelaksanaan-program-jkn

Pemkab Morowali Bersama BPJS Kesehatan Gelar Rapat Pelaksanaan Program JKN

Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali bersama BPJS Kesehatan menggelar Rapat mengenai Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta menjalin Komunikasi dan Kerjasama, berlangsung Di Aula Kantor Bupati Morowali,

wakil-ketua-tp-pkk-morowali-tutup-rapat-konsultasi-pkk-2024

Wakil Ketua TP-PKK Morowali Tutup Rapat Konsultasi PKK 2024

Morowalikab.go.id -Bungku- Wakil Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Morowali, Dr.Hj.ST Asma Ul Husna Syah, SE.MM.,M.Si  dengan resmi menutup rapat konsultasi tentang pemantapan 10 program pokok PKK melaju

refleksi-capaian-kepemimpinan-tahajud-tahun-2021

Refleksi Capaian Kepemimpinan Tahajud Tahun 2021

Husban Laonu, SP., M.Si (Asisten III Administrasi Umum) Morowalikab.go.id-Bungku- Hari ini mentari ufuk timur bersinar cerah pertanda aktifitas rutin sosial masyarakat berjalan lagi dan seperti biasa hiruk pikuk kehidupan berjalan lagi. Namun ti

panen-padi-bersama-bupati-morowali-harap-petani-mengaktifkan-kembali-lahan-tidur-untuk-tingkatkan-produksi-padi

Panen Padi Bersama, Bupati Morowali harap Petani Mengaktifkan Kembali Lahan Tidur Untuk Tingkatkan Produksi

Morowalikab.go.id-Bungku- Sukses melakukan Program Gerakan Tanam Padi Organic, hari ini tepat 105 hari Dinas pertanian, Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan Morowali, Kembali menggelar panen padi Bersama Unsur Forkompida Morowali, yang secara lang

wabup-najamudin-ajak-masyarakat-sinjai-bersinergi-bangun-kabupaten-morowali

Wabup Najamudin ajak Masyarakat Sinjai bersinergi bangun Kabupaten Morowali

Morowalikab.go.id-Bungku- Kabupaten yang maju adalah kabupaten yang dihuni oleh berbagi macam suku maupun ragam. Tidak menutup diri dengan hadirnya berbagai masyarakat di Kabupaten Morowali itu adalah sebuah kemajuan yang lebih besar. Dengan ini, Kit