PENEGAKAN PERDA, SATPOL PP DAN DPKP MOROWALI TERTIBKAN HEWAN TERNAK SAPI

  Thursday 06 February 2020   Rahmaranggih S     3674

Morowalikab.go.id – Bungku Implementasi Peraturan Daerah tentang penertiban ternak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah beserta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Morowali melaksanakan penertiban hewan ternak di desa Bahoruru kecamatan Bungku Tengah, Rabu 5/2/2020.

Dipimpin Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Morowali, Amirullah, S.Ag., MM yang mengikutkan sejumlah personelnya bersinergi dengan Kepala Seksi Pembibitan dan Produksi, Awaludin Nunu, S.Pt., M.M dan 3 orang Petugas Peternakan dari DPKP, dibantu oleh Babinkantibnas Rusdianto, Babinsa Mardianto dan Kepala Desa Bahoruru Haerudin Djanad melakukan penangkapan sapi yang berkeliaran.

Sapi-sapi ini kemudian diangkut ke lokasi penampungan Rumah Potong Hewan (RPH) Wosu untuk ditindak lanjut sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penertiban Ternak.

“Tindakan yang dilakukan ini merupakan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 5.” Ujar Kabid Trantib Satpol PP Morowali.

“Hewan ternak dapat menimbulkan dampak negatif sehingga dalam pemeliharaannya diperlukan penertiban”. Lanjut Amirullah. "Penertiban ini bertujuan menjaga ketentraman dan ketertiban umum, menjaga ketertiban arus lalu lintas di jalan umum guna mencegah terjadinya kecelakaan pengguna jalan dan menjaga kebersihan dan keindahan daerah dari adanya ternak yang berkeliaran dan mengotori lingkungan Daerah". lanjutnya lagi.

Di tempat yang sama, Kasi Pembibitan dan Produksi DPKP Morowali membenarkan pernyataan tersebut. Dia menambahkan, “untuk mengambil kembali hewan ternaknya, sang peternak harus membayar denda sesuai Perda. Dan kita berharap, dengan penertiban ini, pemilik ternak menyadari dampak negatifnya dan tidak lagi melapas hewan ternaknya, karena ini dapat mengganggu dan membahayakan khususnya bagi pengguna jalan," pungkasnya.

Di dalam Perda Pasal 5 menyebutkan, Pemilik Ternak dilarang :

  1. Melepas/mengembalakan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi, persawahan, perkebunan dan pembibitan.
  2. Melepas/mengembalakan ternak pada pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan.
  3. Melepaskan ternak sehingga berkeliaran di dalam kota, rumah ibadah, sarana pendidikan, perkantoran, pemukiman masyarakat, jalan atau tempat-tempat lainnya yang dapat menganggu kelancaran dan keselamatan pemakai jalan.

Jika melanggar larangan tersebut, maka Pemilik Ternak harus membayar sejumlah denda untuk menebus hewan ternaknya.

Dan Pasal 11 menyebutkan besarnya uang tebusan ditentukan menurut jenis ternak sebagai berikut :

  1. Ternak besar 100.000,-/ekor
  1. Ternak kecil 50.000,-/ekor
 

Biaya penangkapan

  1. Ternak besar 100.000,-/ekor
  1. Ternak kecil 50.000,-/ekor

Biaya Pemeliharaan / pengganti pakan ternak

  1. Ternak besar 50.000,-/ekor
  1. Ternak kecil 30.000,-/ekor

Bukan hanya di desa Bahoruru, namun penertiban hewan ternak ini akan dilaksanakan pula di tempat lain di Kabupaten Morowali.

Jurnalis : Kominfo/RaRa, Foto : Andri Sevanya Lakilaf, A.Md (DPKP Morowali)   Qblmcnawawi opu

Berita Terkait

berlangsung-sederhana-pj-bupati-morowali-rachmansyah-ismail-gelar-syukuran-atas-ruang-kerja-baru

Berlangsung Sederhana, Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail Gelar Syukuran atas Ruang Kerja Baru

Morowalikab.go.id -Bungku- Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir.H.A.Rachmansyah Ismail, M.Agr,.MP resmi pindah dari kantor sementara dari Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Morowali yang terletak di Desa Matansala ke Kantor Bupati Morowali, Kompleks Perkantor

wakili-pj-bupati-morowali-kadis-koperasi-dan-umkm-hadiri-parade-mobil-hias-kriya-dan-budaya-dekranas

Wakili Pj Bupati Morowali, Kadis Koperasi dan UMKM Hadiri Parade Mobil Hias, Kriya, dan Budaya Dekranas

    Morowalikab.go.id-Surakarta— Dalam rangka merayakan kreativitas dan warisan budaya Indonesia, Parade Mobil Hias, Kriya, dan Budaya Dewan Kerajinan  Nasional (Dekranas) digelar dengan meriah di Stadion Sriwedari-Balai Kota

inspektur-inspektorat-morowali-launching-inovasi-abang-jujur

Inspektur Daerah Morowali Launching Inovasi ‘’ABANG JUJUR’’

Morowali, IKP Kominfo, Inspektur Daerah Kabupaten Morowali, Afridin, S.H., M.SA, menggelar kegiatan launching penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan kerjasama terhadap Audit Barang dan Jasa berbasis Kejujuran (Abang Jujur) atau Probi

bupati-morowali-respon-tuntutan-aliansi-tepe-asa-moroso

Bupati Taslim Respon Penolakan IUP Tuntutan Aliansi Tepe Asa Moroso

Morowalikab.go.id, Bungku, Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali, Bupati, Drs. H. Taslim, menerima dan menyambut baik masyarakatnya yang datang menyampaikan keresahannya terkait adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah Kecamat

bakesbangpol-morowali-selenggarakan-raker-forum-terpadu-p4gn-pencegahan-dan-penanggulangan-narkotika

Bakesbangpol Morowali Selenggarakan Raker Forum Terpadu P4GN Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika

Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Daerah menyelenggarakan rapat kerja Forum Terpadu Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika di Kabupaten Morowali bertempat di WIB Eatery