PENEGAKAN PERDA, SATPOL PP DAN DPKP MOROWALI TERTIBKAN HEWAN TERNAK SAPI

  Thursday 06 February 2020   Rahmaranggih S     3539

Morowalikab.go.id – Bungku Implementasi Peraturan Daerah tentang penertiban ternak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah beserta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Morowali melaksanakan penertiban hewan ternak di desa Bahoruru kecamatan Bungku Tengah, Rabu 5/2/2020.

Dipimpin Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Morowali, Amirullah, S.Ag., MM yang mengikutkan sejumlah personelnya bersinergi dengan Kepala Seksi Pembibitan dan Produksi, Awaludin Nunu, S.Pt., M.M dan 3 orang Petugas Peternakan dari DPKP, dibantu oleh Babinkantibnas Rusdianto, Babinsa Mardianto dan Kepala Desa Bahoruru Haerudin Djanad melakukan penangkapan sapi yang berkeliaran.

Sapi-sapi ini kemudian diangkut ke lokasi penampungan Rumah Potong Hewan (RPH) Wosu untuk ditindak lanjut sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penertiban Ternak.

“Tindakan yang dilakukan ini merupakan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 5.” Ujar Kabid Trantib Satpol PP Morowali.

“Hewan ternak dapat menimbulkan dampak negatif sehingga dalam pemeliharaannya diperlukan penertiban”. Lanjut Amirullah. "Penertiban ini bertujuan menjaga ketentraman dan ketertiban umum, menjaga ketertiban arus lalu lintas di jalan umum guna mencegah terjadinya kecelakaan pengguna jalan dan menjaga kebersihan dan keindahan daerah dari adanya ternak yang berkeliaran dan mengotori lingkungan Daerah". lanjutnya lagi.

Di tempat yang sama, Kasi Pembibitan dan Produksi DPKP Morowali membenarkan pernyataan tersebut. Dia menambahkan, “untuk mengambil kembali hewan ternaknya, sang peternak harus membayar denda sesuai Perda. Dan kita berharap, dengan penertiban ini, pemilik ternak menyadari dampak negatifnya dan tidak lagi melapas hewan ternaknya, karena ini dapat mengganggu dan membahayakan khususnya bagi pengguna jalan," pungkasnya.

Di dalam Perda Pasal 5 menyebutkan, Pemilik Ternak dilarang :

  1. Melepas/mengembalakan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi, persawahan, perkebunan dan pembibitan.
  2. Melepas/mengembalakan ternak pada pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan.
  3. Melepaskan ternak sehingga berkeliaran di dalam kota, rumah ibadah, sarana pendidikan, perkantoran, pemukiman masyarakat, jalan atau tempat-tempat lainnya yang dapat menganggu kelancaran dan keselamatan pemakai jalan.

Jika melanggar larangan tersebut, maka Pemilik Ternak harus membayar sejumlah denda untuk menebus hewan ternaknya.

Dan Pasal 11 menyebutkan besarnya uang tebusan ditentukan menurut jenis ternak sebagai berikut :

  1. Ternak besar 100.000,-/ekor
  1. Ternak kecil 50.000,-/ekor
 

Biaya penangkapan

  1. Ternak besar 100.000,-/ekor
  1. Ternak kecil 50.000,-/ekor

Biaya Pemeliharaan / pengganti pakan ternak

  1. Ternak besar 50.000,-/ekor
  1. Ternak kecil 30.000,-/ekor

Bukan hanya di desa Bahoruru, namun penertiban hewan ternak ini akan dilaksanakan pula di tempat lain di Kabupaten Morowali.

Jurnalis : Kominfo/RaRa, Foto : Andri Sevanya Lakilaf, A.Md (DPKP Morowali)   Qblmcnawawi opu

Berita Terkait

lantik-penjabat-kades-wabup-morowali-harapkan-sinergitas-kades-dan-bpd

Lantik Penjabat Kades, Wabup Morowali Harapkan sinergitas Kades dan BPD

Morowalikab.go.id-Bungku- Guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa di Kabupaten Morowali, Wakil Bupati Morowali Dr.H.Najamudin., M.Pd., resmi melantik dan mengambil sumpah penjabat Kepala Desa, di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (17/03). Penja

penjabat-bupati-morowali-yusman-mahbub-kunjungi-bungku-selatan-untuk-membuka-kegiatan-sambut-hut-ri-ke-79

Penjabat Bupati Morowali, Yusman Mahbub, Kunjungi Bungku Selatan untuk Membuka Kegiatan Sambut HUT RI Ke-79

Morowalikab.go.id-Bungku- Penjabat Bupati Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si., didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kab. Morowali, Ny Fawakihah Yusman Mahbub, melakukan kunjungan kerja ke wilaya

morowali-jadi-tuan-rumah-rakor-perindustrian-dan-perindustrian-se-provinsi-sulawesi-tengah-tahun-2022-resmi-di-helat

Morowali Jadi Tuan Rumah, Rakor Perindustrian dan Perdagangan Se Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022 Resmi di Helat

Morowalikab.go.id-Bungku- Kabupaten Morowali jadi tuan rumah, Rapat Koordinasi Perindustrian dan Perdagangan Se Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022, resmi di helat. Acara tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Ahmad Hadie, Kelurahan Matano, Kec.

buka-penilaian-lomba-desa-tingkat-kabupaten-morowali-kadis-dpmdp3a-sebut-indeks-desa-membangun-idm-desa-fatufia-luar-biasa

Buka Penilaian Lomba Desa Tingkat Kabupaten Morowali, Kadis DPMDP3A Sebut IDM Desa Fatufia Luar Biasa

Morowalikab.go.id-Bungku- Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan di Desa Fatufia resmi digelar. Penilaian lomba yang mengusung tema “ Desa dan Kelurahan Tangguh, Ekonomi Masyarakat Tumbuh” berlangsung di Kantor Desa Fatufia, Kec. Bahodopi K

nasib-pekerja-dirumahkan-rapat-koordinasi-digela

Nasib Pekerja "Dirumahkan", Rapat Koordinasi Digelar

morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar rapat koordinasi di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (30/06/20). Rapat digelar dalam rangka memediasi pihak perusahaan dengan serikat pekerja untuk membahas kepastian nasib mengenai