Friday 26 June 2026
helman kaimu
75
Morowalikab.go.id – Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Poso dalam perkara perdata Nomor 155/Pdt.G/2025/PN Pso terkait sengketa status tanah pembangunan Rumah Sakit (RS) Pepakulia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Analis Hukum Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Hasrun Bukia, SH., M.Kn., di Ruang Kerjanya pada Jumat (26/6/26), sebagai keterangan resmi pemerintah daerah setelah majelis hakim membacakan putusan pada 25 Juni 2026.
Hasrun Bukia menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada lembaga peradilan yang telah menjalankan tugasnya secara profesional dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, sejak proses persidangan dimulai pada 23 September 2025, pemerintah daerah selaku tergugat telah menyampaikan jawaban, alat bukti, serta argumentasi hukum sebagai bentuk tanggung jawab dalam mempertahankan kepentingan pemerintah sekaligus menjamin keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam keterangannya, Hasrun menegaskan bahwa status tanah yang menjadi lokasi pembangunan RS Pepakulia merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Ia menyebutkan bahwa aset tersebut sebelumnya telah melalui proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui peninjauan yuridis. Oleh karena itu, seluruh pembelaan yang disampaikan pemerintah daerah di persidangan didasarkan pada dokumen, bukti hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan amar putusan, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, pengadilan juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.9.808.000. Menurut Hasrun, amar putusan yang menyatakan "gugatan ditolak" memiliki makna bahwa majelis hakim telah memeriksa pokok perkara secara menyeluruh dan menilai dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak cukup beralasan menurut hukum atau tidak dapat dibuktikan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, perkara tersebut telah diperiksa substansinya, namun tuntutan penggugat dinyatakan tidak dapat dikabulkan.
Lebih lanjut, Hasrun menyampaikan bahwa dari perspektif hukum, putusan tersebut memberikan kepastian atas tindakan dan kebijakan Pemerintah Daerah terkait pembangunan RS Pepakulia pada objek tanah yang disengketakan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap menghormati asas equality before the law dengan memberikan penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Morowali juga menegaskan komitmennya untuk terus mengutamakan pelayanan publik, pembangunan daerah, serta menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan pengadilan yang telah dibacakan dan tidak menarik kesimpulan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.