Friday 28 June 2019
helman kaimu
1197
PPID – morowalikab.go.id – Bungku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali gelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dan persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
Sidang paripurna ke-5 masa persidangan II yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah pada Jum’at (28/6/19), dipimpin Ketua DPRD, Irwan Arya dihadiri Bupati Morowali Drs. Taslim, Wakil Ketua II DPRD Kuswandi, Sekretaris Daerah H. Moh. Jafar Hamid, S.H.,M.H, Anggota DPRD dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkab Morowali.
Dalam laporannya, Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) Arsyad, mengatakan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali tahun anggaran 2018, merupakan suatu ketentuan yang harus dilaksanakan sebagaimana disyaratkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) dan ayat (2), junto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 298 ayat (1) dikatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 (Enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan ayat (2) Rancangan Peraturan Daerah meliputi, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Selain itu, Arsyad menambahkan, Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2018 merupakan instrumen penting yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan. ''Ini merupakan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah selama 1 (Satu) tahun anggaran,’’ Ujarnya
Sehubungan dengan itu lanjut Sekretaris Banggar, penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan pada tahun anggaran 2018 telah tercermin pada Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 dan sekaligus merupakan prestasi yang dicapai oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Berdasarkan hasil audit BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemkab Morowali tahun Pelaporan 2018, maka BPK-RI Perakilan Sulawesi Tengah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini merupakan hasil kerja keras Pemda dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. ‘’Ini yang perlu kita apresiasi bersama,’’ tegasnya.
Meski demikian, Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2018 telah disetujui, Badan Anggaran Dewan tetap melakukan koreksi dengan menyoroti realisasi Pendapatan Daerah dan Realisasi Pelaksanaan Belanja Langsung yang dihadapkan dengan utang beban jangka pendek yang menjadi beban utang APBD tahun berikutnya serta hasil temuan BPK. ‘’Semoga pada tahun mendatang apa yang menjadi sorota Banggar DPRD harus lebih dimaksimalkan lagi,’’ Tutup Arsyad. Kominfo/HK