Monday 07 August 2017
Helman kominfo
1025
PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN KORUPSI TERINTEGRASI
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang bersih serta bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi penandatanganan komitmen rencana aksi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi, di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (3/8/2017).
Kegiatan penandatanganan komitmen yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD se Sulteng, dihadiri oleh Ketua KPK Bidang Pencegahan, Alexander Montana, Kajati Sulteng Sampe Tuah, SH.,MH, Kapolda Sulteng Brigjen Pol. Rudi Sufahriyadi dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya Ketua KPK Alexander Montana menegaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menuntut kita semua dalam membuat rencana aksi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi, kemudian mengajak Pemerintah Daerah untuk menjaga komitmen dan integritas dalam pencegahan korupsi, karena kami yakin ketika bapak ibu berpegang pada dua hal tersebut semuanya akan berjalan dengan baik.
Rakor program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi Provinsi Sulawesi Tengah menyepakati 10 buah komitmen bersama diantaranya, pertama melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-plenning dan e-budgeting. Kedua melaksanakan program pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurement dan LPSE.
Ketiga melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu yang transparan dan profesional. Keempat melaksanakan tata kelola Dana Desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel. Kelima melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai dari bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (SPIP).
Keenam memperkuat system integritas pemerintahan melalui pembentukan komite integritas, pengendalian gratifikasi, dan pelaporan LHKPN. Ketujuh membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan. Kedelapan melaksanakan perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan tunjangan perbaikan penghasilan.
Kesembilan melaksanakan perbaikan manajemen asset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung system, prosedur, dan dedikasi yang transparan dan akuntabel. Kesepuluh melaksanakan rencana aksi dalam program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan. (Kominfo Morowali/HK)