Monday 19 February 2018
helman kaimu
2847
Morowalikab.go.id: Upaya mengatasi kevakuman pemerintahan di Desa, Bupati Morowali Drs. H. Anwar Hafid, M.Si, memberhentikan pejabat Kepala Desa Umbele, Abdul Malik Hafid, S.Hi.,M.Si dan mengangkat Pengganti Antar Waktu (PAW) Kades, Agus Buba, serta pemberhentian pejabat Kades Samarenda, Nursalam Abas, dengan mengangkat Alba sebagai PAW Kepala Desa, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 188.4.45/KEP.0262/DPMD3A/2018.
Pelantikan yang berlangsung di Balai Desa Umbele, Kecamatan Bumi Raya, di hadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kecamatan Bumi Raya, Senin (19/2/2018).
Dalam sambutannya Bupati, Drs. H. Anwar Hafid, M.Si, mengatakan, Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta Pemimpin semua warga Desa. Untuk itu Kades harus selalu siap 1x24 jam dalam melayani masyarakat, tanpa memandang suku, agama, ras dan golongan termasuk masyarakat yang memiliki perbedaan politik.
‘’Kepala Desa, Bupati, dan Gubernur, memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama meskipun beda wilayah pemerintahan, ini artinya Kepala Desa memiliki peran yang sangat besar dengan mendapat kewenangan mengatur Desa berdasarkan adat istiadat setempat. Kemudian menjelang Pilkada Morowali 2018, masyarakat harus menjaga kedamaian, jangan terpancing dengan euforia politik diluar batas kewajaran yang dapat menggangu perdamaian dan ketentaraman diantara sesama warga. Olehnya pilihlah pemimpin anda sesuai dengan hati nurani sendiri, karena siapapun yang terpilih nantinya, itulah pemimpin kita’’, ujar orang nomor satu di Bumi Tepe Asa Moroso. (Kominfo/HK).