Wednesday 11 February 2026
helman kaimu
13
Morowalikab.go.id – Bungku - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si mendorong penyempurnaan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah melalui kegiatan konsultasi publik. Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, aspiratif, dan sesuai kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah. Hal itu dikatakan Yusman saat membuka kegiatan Konsultasi publik lima buah Ranperda usul pemda pada Senin (10/2/26),
.jpg)
Dalam kesempatan itu, Sekda Yusman Mahbub menegaskan bahwa konsultasi publik menjadi ruang strategis untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, baik perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, maupun unsur lainnya. Menurutnya, Ranperda yang disusun tidak hanya harus memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi masyarakat Morowali.

Ia menjelaskan, lima Ranperda yang dikonsultasikan merupakan instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Oleh karena itu, proses penyusunan harus dilakukan secara cermat, transparan, dan partisipatif agar substansi Ranperda benar-benar implementatif saat diterapkan di lapangan.
Sekda juga mengajak seluruh peserta untuk aktif memberikan saran, kritik, dan rekomendasi yang konstruktif. Masukan tersebut, kata dia, akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranperda diajukan ke tahap pembahasan bersama DPRD. Dengan begitu, produk hukum daerah yang dihasilkan dapat memiliki legitimasi kuat dan berdampak positif bagi masyarakat. Melalui konsultasi publik ini, Yusman berharap lima Ranperda yang disusun mampu menjadi pedoman pelaksanaan pemerintahan yang efektif, tertib, dan berkeadilan.
Adapun lima Ranperda yang dikonsultasikan yakni: Perubahan atas Perda Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan.
Top of Form
Bottom of Form