Tuesday 10 February 2026
Octaviana Latong
22
Morowalikab.go.id – Bungku — Pemerintah Kabupaten Morowali menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah merupakan hasil proses konseptualisasi, formulasi normatif, serta pengujian publik yang sistematis dan terukur. Kualitas regulasi, pada akhirnya, ditentukan oleh presisi perencanaan dan validitas data yang menjadi basis argumentasi yuridisnya.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Yusman Mahbub, saat membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Pemerintah Daerah di Aula Pebotoa DPKP Kabupaten Morowali. Selasa (10/02/2026)
Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemkab Morowali menginisiasi forum konsultatif sebagai instrumen penguatan konstruksi hukum serta penataan sistem pemerintahan daerah yang lebih adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian regulatif. Agenda ini difungsikan sebagai ruang deliberatif guna menghimpun koreksi substansial dan elaborasi normatif dari para pemangku kepentingan sebelum memasuki tahapan legislasi lebih lanjut.
Lima Ranperda yang dikonsultasikan meliputi perubahan atas Perda Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa; Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; serta Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan.
Dalam sambutannya, Yusman menekankan bahwa setiap rancangan kebijakan harus ditopang oleh data terverifikasi dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah maupun nasional. Konsolidasi data yang diakui Kementerian Dalam Negeri, menurutnya, menjadi fondasi legitimasi arah pembangunan dan kebijakan strategis daerah.
“ urgensi sinkronisasi kebijakan daerah dengan agenda nasional, termasuk percepatan penurunan stunting yang menunjukkan tren positif di Morowali. Capaian ini dinilai sebagai manifestasi konsistensi perencanaan dan efektivitas eksekusi lintas perangkat daerah.” Ungkapnya
Secara khusus, tiga Ranperda terkait tata kelola pemerintahan desa dipandang krusial. Dinamika pergantian perangkat desa, pemberhentian kepala desa, hingga mekanisme pergantian antar waktu anggota BPD dalam beberapa tahun terakhir dinilai kerap memunculkan friksi sosial dan polemik administratif. Karena itu, pembaruan regulasi diarahkan untuk menghadirkan mekanisme yang lebih terukur, proporsional, serta memberikan kepastian hukum guna mencegah multitafsir dan potensi instabilitas.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diproyeksikan sebagai instrumen akseleratif dalam mendukung kemudahan investasi dan reformasi regulasi, dengan tetap menjaga fungsi pengawasan dan perlindungan kepentingan publik. Adapun Ranperda mengenai Izin Pengumpulan Sumbangan diformulasikan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian terhadap aktivitas penghimpunan dana masyarakat.
Tim Penyusun dari Lembaga Penelitian, Kajian Hukum, dan Perundang-undangan Sulawesi Tengah Syahruddin menyampaikan bahwa Perda ini bukan untuk membatasi semangat gotong royong masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa semangat tersebut berjalan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
“Hari ini kita melaksanakan uji publik. Ini bagian penting dalam proses penyusunan Perda. Masukan, kritik, dan saran dari Bapak/Ibu sekalian akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Perda ini ditetapkan.” Ungkapnya
Kegiatan turut dihadiri oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Setdakab Morowali Musri Yuyun Ningsih, Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para kepala desa, serta pemangku kepentingan lainnya.