Tuesday 10 February 2026
Tiya Lestari
24
Morowalikab.go.id – Bungku – Mewakili Bupati Morowali, Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Yusman Mahbub, secara resmi membuka kegiatan konsultasi publik lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (10/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pebotoa Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah tersebut membahas lima Ranperda, yaitu:
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
2. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
3. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
4. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
5. Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan.
Kegiatan turut dihadiri oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Setdakab Morowali Musri Yuyun Ningsih, Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para kepala desa, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Morowali Yusman Mahbub menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh peserta dalam memberikan masukan dan saran terhadap Ranperda yang dibahas. Menurutnya, regulasi tersebut berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
“Masukan dari para peserta sangat dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan,” ujar Yusman.
Ia berharap, melalui konsultasi publik ini, Ranperda yang disusun dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Morowali.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusun dari Lembaga Penelitian, Kajian Hukum, dan Perundang-undangan Sulawesi Tengah turut mengimbau seluruh peserta agar berperan aktif dalam menyampaikan pandangan, masukan, dan saran demi penyempurnaan Ranperda yang sedang dibahas.
Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Morowali menegaskan komitmennya untuk menyusun regulasi yang partisipatif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat