Friday 27 September 2019
Winda Bestari
1813
PPID - morowalikab.go.id - Palu - Dalam rangka membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan anggaran yang partisipatif, transparan, akuntabel dan berkualitas serta dapat dikontrol oleh masyarakat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyediakan aplikasi SIMDA Perencanaan (e-planning) yang terintegrasi dengan SIMDA Keuangan (e-budgeting).
Namun, dalam proses penyusunan anggaran di Kabupaten Morowali nyatanya belum terintegrasi dengan sistem informasi berbasis E- budgeting. Hal ini disebabkan oleh database aplikasi awal perencanaan belum tersedia. Olehnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Morowali dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Morowali, dalam hal ini diwakili oleh Moh. Aswad, SE., Ak., melakukan beberapa langkah konkret berupa konsultasi dan koordinasi tentang proses penerapan penyusunan anggaran berbasis online dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulteng, Selasa, (17/09).
"Konsultasi dan koordinasi ini dilakukan dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, maka e-planning penting diterapkan yang juga terintegrasi dengan e-budgeting untuk menjaga akuntabilitas dalam perencanaan dan penganggaran", ujar Aswad saat ditemui di Kantor BPKP Sulteng.
Hal senada juga disampaikan Korwas JFA Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Perwakilan BPKP Provinsi Sulteng, Eko Suwahyo, SE., menyarankan agar penggunaan sistem informasi manajemen daerah (Simda) keuangan mesti dipadukan dengan aplikasi pendukung lainnya guna proses pengelolaan keuangan daerah khususnya penyusunan anggaran agar lebih transparan dan akuntabel.
"Hal ini wajib dilakukan untuk mendukung program pemerintah pusat guna mengontrol proses berjalannya administrasi di daerah khususnya dalam bidang pengelolaan keuangan daerah" imbuhnya.
Seperti yang dilansir di beritasatu.com, dari hasil evaluasi Kementerian PANRB atas pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP), baik pemerintah pusat (kementerian/lembaga) maupun pemerintah daerah menunjukkan bahwa pelaksanaan pemerintahan tidak efektif dan efisien karena sejak tahun 2016, masih terdapat potensi pemborosan sebesar Rp 392,87 Triliun rupiah. Maka penerapan e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting telah sesuai dengan implementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah guna memperbaiki sistem keuangan untuk lebih efektif dan efisien.
Adapun hasil koordinasi dengan pihak BPKP yang diperhatikan dalam proses penyusunan anggaran berbasis online adalah:
1. Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan disesuaikan dengan Rencana Kerja Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai dengan program Kerja Kepala Daerah;
2. Hasil Analisis Harga di sesuaikan dengan jarak dengan membagi zona wilayah;
3. Proses Evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disesuaikan dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang Memperhatikan Jenis Pendapatan, Belanja serta Pembiayaan;
4. Perlakuan Penempatan Akun Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan disesuaikan dengan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Berkenaan;
5. Hasil Evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) selanjutnya diproses melalui aplikasi SIMDA Keuangan guna proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) selanjutnya dilakukan transfer data pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan menggunakan Email resmi di masing-masing OPD;
6. Proses Pembahasan RAPBD melalui Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Provinsi di lakukan secara tepat waktu;
7. Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Mendatang akan dilakukan ekspose melalui website resmi pemerintah daerah (Dalam Bentuk Ringkasan Lampiran 1 RAPBD) yang selanjutnya akan di paparkan pada Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kemenkeu RI. (IKP/Winda&Tiya)