Wednesday 15 March 2023
Ketut Suta
815
Morowalikab.go.id, Bungku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II, tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Tahun 2022 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
Rapat dibuka Wakil Ketua II DPRD, Asgar Ali, dihadiri Bupati Morowali diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. Moh. Rizal Badudin, Para Anggota Dewan, Unsur Forkopimda Morowali, Pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (16/3/2022).
Asgar Ali menyampaikan, penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban setiap kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dan penyampaianya paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Penyampaian LKPJ ini merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan peraturan berlaku. Berdasarkan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka penyampaian LKPJ Bupati Morowali pada hari ini sudah tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sementara itu, dalam pidato pengantar LKPJ Bupati Morowali T.A 2022, yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Rizal Badudin menyampaikan, agenda ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan Tahun 2022, yang telah disetujui bersama dalam perda penetapan APBD dan perubahan APBD.
"Penyampaian secara singkat pengantar dokumen LKPJ ini untuk kemudian dibahas oleh DPRD bersama jajaran Eksekutif, sesuai penjadwalan yang telah ditetapkan. Dokumen ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 tahun 2020, guna menghasilkan rekomendasi perbaikan pemerintahan daerah," ujarnya.
Bupati juga memaparkan, berdasarkan peraturan daerah Nomor 22 Tahun 2022 tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali T.A 2022. Target pendapatan pada APBD perubahan adalah sebesar Rp 1.405.645.995.979 dan terealisasi Rp 1.617.020.096.247,41 atau 115 % dari nilai yang ditargetkan. Jika dibandingkan realisasi pendapatan Tahun 2021, angka pendapatan ini mengalami peningkatan sebesar Rp 211.374.100.268,41.
Penerimaan pendapatan terbesar dari sektor dana transfer baik pusat yang realisasinya mencapai Rp 1.241.778.035.961,00 atau 76,79%, dari total pendapatan. Sedangkan pendapatan asli daerah sebesar Rp 365.395.535.286,41 atau 22,59 % dari total pendapatan, lain-lain pendapatan yang sah berjumlah Rp 9.846.525.000,00 atau 0,60 % dari total realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2022.
"Bagaimanapun, sektor penerimaan dari pendapatan asli daerah harus menjadi perhatian kita, dan langkah langkah eksklusif serta inovasi perlu ditingkatkan terus menerus dimasa-masa mendatang. Ketergantungan pada pendapatan yang bersumber dari transfer pusat bisa dikurangi," ujarnya.
Sedangkan pada sisi belanja, target belanja setelah perubahan sebesar Rp 1.590.046.929.136,00 realisasi sebesar Rp 1.449.819.237.372,84 atau 91,18% dari yang ditargetkan. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, realisasi belanja Tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp
58.789.421.380,13, proporsi belanja terbesar tahun ini berada pada belanja operasi yaitu Rp 984.262.686.461,05 atau 67,88 %, yang diurai dalam belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
"Kemudian belanja modal yaitu Rp 274.328.120.337,44 atau 18,92 % dari total realisasi belanja T.A 2022 diurai dalam belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan,jaringan dan irigasi, belanja aset tetap lainnya,serta belanja aset lainnya," ujarnya.
"Selanjutnya belanja tidak terduga Rp 1.220.318.225,00 atau 0,08 % dari total realisasi belanja T.A 2022, dan terakhir belanja transfer yaitu Rp 190.008.112.349,35 atau 13,10% dari total realisasi belanja T.A 2022 diurai dalam belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan," tuturnya menambahkan.
Dia juga menyampaikan, bahwa peningkatan pengelolaan keuangan semakin hari semakin membaik, hal ini dapat dilihat berdasarkan peningkatan pendapatan dan belanja pemerintah daerah, dengan jumlah temuan terhadap penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BPK dan BPKP terus mengalami penurunan, serta mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 4 tahun berturut-turut.
"Opini BPK ini merupakan indikator penilaian riil, transparan dan akuntabel terhadap keberhasilan pengelolan keuangan negara oleh pemerintah daerah. Tentu saja disamping keberhasilan serta prestasi yang sudah diraih pada beberapa sektor selama Tahun 2022, masih banyak kendala dan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian," ujarnya menutupkan.
Usai pidato, Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sekaligus penyerahan LKPJ T.A 2022 olehBupati diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Rizal Badudin, kepada pimpinan sidang DPRD Morowali.