Monday 19 February 2024
Octaviana Latong
164
Morowalikab.go.id-Bungku- Sehubungan dengan adanya Pembentukan rancangan peraturan daerah Kabupaten Morowali dan berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyelenggarakan Konsultasi Publik rancangan Peraturan daerah Kab. Morowali Tahun Anggaran (T.A) 2024, Bertempat di Aula Rapat Kantor Bapelitbangda, Komplkes Perkantoran Fonuasingko. Selasa (20/02)
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Mewakili Pj Bupati Morowali, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Moh. Rizal Badudin. Turut hadir diantaranya Staf Ahli Bidang Kesra dan SDM, Abd. Malik Hafid, S.Hi., M.Si., Kepala Bagian Hukum Setda Kab Morowali, Bahdin Baid, S.H., M.H., Ketua Bapemperda Kab. Morowali, Syahrudin SE., Para Pimpinan OPD terkait Lingkup Pemkab Morowali, Kepala Bidang Perundang-Undangan Yuyun Musri Ningsih, SH., MH., serta Peserta Konsultasi Publik.
Adapun lima (5) pembahasan dalam kegiatan Konsultasi Publik Ranperda Kabupaten Morowali TA 2024 itu antaranya, mengenai (1) Pembentukan Produk Hukum Desa; (2) Perencanaan,Pelaksanaan, Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pemanfaatan dan Pendayagunaan; (3) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan; (4) Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan Hewan; (5) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dalam Sambutannya, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra, Rizal Badudin menyoroti pentingnya konsultasi publik sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup). Dengan mengumpulkan masukan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait lainnya, diharapkan bahwa rancangan Perda yang dihasilkan akan mencerminkan kebutuhan dan kepentingan seluruh stakeholder di Kabupaten Morowali.
“ Konsultasi Publik ini adalah suatu upaya untuk menjaring mengumpulkan semua informasi tentang apa yang kita tuangkan dalam bentuk Perda. Saya mengajak kepada kita semua untuk fokus dalam mengikuti kegiatan ini, sehingga apa yang kita hasilkan ini betul-betul digunakan dan bisa bermanfaat untuk Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Morowali”. Ungkapnya
Hal Senada dikatakan, Ketua Bapemperda, Syahrudin, menegaskan pentingnya uji publik sebagai bagian integral dari proses pembentukan produk hukum, seperti Perda atau Perbup. Dengan menyebut uji publik sebagai tahapan pembentukan produk hukum, Syahrudin menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan adalah suatu keharusan.
“ Uji publik ini sebagai sebuah tahapan pembentukan produk hukum. Oleh sebab itu, hari ini kita akan mendengarkan baik muatan materi ataupun hal-hal lain terkait dengan seluruh rangkaian muatan isi Perda. Dimana selanjutnya dilaksanakan di Fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah dan dilakukan pengajuan ke DPRD Kab. Morowali untuk dilakukan pembahasan.” Ungkapnya