Wednesday 25 August 2021
helman kaimu
4644
Morowalikab.go.id – Bungku - Untuk menindak lanjuti penyelesaian segmen tapal batas desa sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman, Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Ir. Muh. Rizal Baduddin memimpin rapat mediasi penyelesaian tapal batas Desa Ungkaya, Desa Emea dan Desa Moahino, Rabu (25/0/21).
Dalam kesempatan tersebut, Asisten I, Muh. Rizal Baduddin mengatakan penetapan tapal batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan di Desa, untuk itu diharapkan semua Kades dan juga masyarakat desa yang berselisih terkait tapal batas harus bersabar dan menahan diri agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan, sehingga menghasilkan kesepakatan batas wilayah desa sesuai peraturan yang berlaku.
‘’Tapal batas desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang dituangkan dalam bentuk peta. Tujuan penetapan tapal batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Hal ini sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa. Olehnya Kami harapkan Kades Ungkaya, Emea dan Moahino untuk tetap legowo menerima apa yang menjadi kesepakatan bersama. Hasil kesepakatan ini belum menjadi keputusan yang final, namun sebagai bahan laporan kepada Bapak Bupati untuk menjadi pertimbangan dalam memutuskan tapal batas ketiga Desa tersebut,’’ ujar Muh Rizal Baduddin saat memimpin rapat mediasi.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten I turut dihadiri Kadis PMDP3A, Drs. H. Abd Wahid Hasan, M.Pd, Kabag Tapem, Drs. Ichwan Bachmid, Kabag Hukum, Bahdin Baid, SH., MH, Kabid Pertanahan, Asep Haerudin, Kabid Kesbangpol, Galib, dan Kasi R2 BPN, Syamsul Anwar.
Selain itu, hadir pula Camat Witaponda, Nasron, S.Sos, Sekcam Witaponda, Sandra Basrun, Kades Moahino, Hasran, Kades Emea, Moh. Kasum, Kades Ungkaya, Moh. Guntur. M, Ketua BPD Moahino, Arsad, Ketua BPD Ungkaya, Ashar, dan Ketua BPD Emea, Arif. B.
Mediasi yang berlangsung alot menghasilkan Lima poin kesepakatan diantaranya:
1. Kasubag Administrasi Kewilayahan melaporkan berita tentang kesepakatan penyelesaian batas Desa Ungkaya, Emea dan Moahino Tanggal 23-02-2021 yang ditanda tangani oleh masing-masing Kades mengetahui Camat.
2. Paparan dari Kades Emea dan Ungkaya berkaitan dengan batas wilayah Desa
3. Berdasarkan hasil kesepakatan rapat menyimpulkan bahwa penyelesaian batas Desa Ungkaya dan Emea diselesaikan di tingkat Kabupaten berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang, Pedoman, Penetapan dan Penegasan Batas Desa dengan kesimpulan yang diserahkan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Kabupaten Morowali untuk memutuskan.
4. Paparan dari Kades Moahino dan Ungkaya berkaitan dengan batas wilayah desa
5. Selanjutnya, berkaitan dengan kesepakatan batas Desa Moahino dan Desa Ungkaya menghasilkan kesimpulan diserahkan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Kabupaten Morowali untuk memutuskan.