Paripurna DPRD ke-14, Wabup Morowali Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung.

  Thursday 28 October 2021   helman kaimu     2532

1

Morowalikab.go.id, Bungku, Wakil Bupati Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd bersama sejumlah Pejabat eselon II dan III menghadiri rapat paripurna ke-14 masa persidangan I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali di Ruang Sidang DPRD pada Kamis (28/10/21) malam.

2

Rapat dengan agenda penyampaian pendapat Bupati atas pandangan umum fraksi  terhadap Ranperda tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipimpin Ketua DPRD, Kuswandi.

3

Dihadapan anggota DPRD, Wakil Bupati, H. Najamudin menyampaikan Jawaban Bupati Morowali, atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Morowali terhadap Raperda tentang retribusi PBG, berikut jawabannya:

1.   Fraksi Partai Nasdem, Pemda mengucapkan terima kasih atas dukungan, saran dan masukannya sehingga menjadi catatan yang akan disampaikan pemda dalam pembahasan bersama komisi atau Bapemperda.

2.       Fraksi Partai Demokrat, Pemda juga mengucapkan terima kasih atas saran dan dukungannya, sehingga saran maupun himbauan terhadap pengaturan muatan materi Ranperda retribusi PBG menjadi bahan pengkajian dalam penyempurnaan rancangan saat pembahasan bersama Komisi dan Bapemperda DPRD, Evaluasi di Provinsi Sulteng serta Evaluasi Ranperda di Kemendagri.

3.       Fraksi Partai Golkar, Pemda ucapkan terima kasih atas dukungan dan saran dalam pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang retribusi PBG. Berbagai saran dalam pelaksanaannya setelah Ranperda ditetapkan menjadi Perda merupakan tugas dan tanggungjawab pemda.

4.     Fraksi Partai Gerindra, Pemda mengucapkan terima kasih atas apresaiasi terhadap Ranperda tentang retribusi PBG. Namun atas beberapa pertanyaan fraksi Partai Gerindra, Pemda menjelaskan bahwa pada Pasal 1 angka 1 dalam ketentuan umum, Ranperda mengatur batasan pengertian Bangunan Gedung, yang salah satu objek retribusi adalah rumah tinggal atau hunian. Materi yang mengatur dalam Ranperda khusus PGB telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Disampaikan juga bahwa sistematika dan muatan yang diatur dalam Ranperda tentang Retribusi PBG menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 156 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Selanjutnya, Objek retribusi PBG telah diatur dalam Pasal (3) Raperda, sehingga bangunan yang telah memiliki IMB tidak memerlukan PBG dan atau sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Terhadap pertanyaan Pasal 3 ayat (5) yang mengatur pengecualian objek retribusi penerbitan PBG  dan SLF dapat disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat 6 (Enam) urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yakni: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentaraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial.

Untuk pembagian urusan konkuren pada Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang khusus Sub Urusan Bangunan Gedung ditentukan sebagai berikut: Pemerintah Pusat, urusan penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis nasional dan penyelenggaraan gedung fungsi khusus, Pemerintah Provinsi, urusan penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis Pemrov, sementara Kabupaten/Kota, urusan penyelenggaraan bangunan gedung diwilayah kabupaten dan kota, termasuk pemberian IMB dan SLF bangunan gedung.

Seiring penetapan Undang-undang 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Nomenklatur IMB dikaitkan dengan perizinan berusaha diganti dengan PBG. Sehingga dengan demikian, bangunan milik Pemerintah Desa merupakan bangunan milik pemda yang tidak termasuk objek retribusi PBG sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (5) Raperda.

5.       Fraksi Partai Hanura, Pemda mengucapkan terima kasih atas saran dan dukungannya terhadap retribusi PBG, serta beberapa saran tambahan pengaturan baru akan dilakukan pengkajian bersama Komisi dan Bapemperda pada pembahasan Ranperda.

6.   Fraksi Bintang Persatuan, Pemda mengucapkan terima kasih atas saran dan dukungan terhadap Ranperda tentang retribusi PBG. Namun atas beberapa pertanyaan perlunya didahulukan pembentukan Ranperda tentang Bangunan Gedung, pemda telah menjelaskan dalam rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang retribusi PBG Tanggal 26 Oktober 2021. Bahwasanya Ranperda tersebut segera ditetapkan terlebih dahulu mengingat ketentuan mengenai pungutan retribusi perizinan bangunan gedung sebelumnya yaitu Perda retribusi IMB tidak dapat berlaku karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terhadap penjelasan Ranperda tentang retribusi PBG akan dilengkapi sebelum dilakukan pembahasan di Komisi dan Bapemperda.

Ranperda tentang retribusi PBG merupakan delegasi Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 yang wajib dibentuk Enam bulan setelah ditetapkan.

Terhadap saran untuk dilakukan sosialisasi Ranperda retribusi PBG setelah ditetapkan menjadi Perda, merupakan tugas dan tanggungjawab pemda melalui perangkat daerah termasuk saran penambahan pengaturan dalam muatan materi Ranperda akan dilakukan pengkajian lebih mendalam saat dilakukan pembahasan bersama Komisi dan Bapemperda, sehingga Ranperda retribusi PBG yang dibentuk sesuai dengan tujuan pembentukannya.

  

Berita Terkait

dekatkan-peluang-lapangan-kerja-smkn-1-bungku-telah-gelar-job-fair-gandeng-puluhan-perusahaan-di-morowali

Dekatkan Peluang Lapangan Kerja, SMKN 1 Bungku Telah Gelar Job Fair, Gandeng Puluhan Perusahaan di Morowali

Morowalikab.go.id, Morowali - Sekolah Menengah Kejuruan(SMK)1 Bungku Tengah, sebelumnya telah mengadakan kegiatan JOB FAIR yang diselenggarakan di Lapangan SMKN 1 Bungku, Desa Tofuti, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Kepala sekolah

kepala-bkpsdmd-morowali-alwan-h-abubakar-resmi-purna-bakti-akhiri-pengabdian-dengan-dedikasi-tinggi

Kepala BKPSDMD Morowali Alwan H. Abubakar Resmi Purna Bakti: Akhiri Pengabdian dengan Dedikasi Tinggi

Morowalikab.go.id – Bungku - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupate Morowali, Alwan H. Abubakar, SP, secara resmi memasuki masa purna bakti pada bulan Desember Tahun 2024. Momen ini menjadi pen

sekda-yusman-mahbub-pimpin-rapat-persiapan-safari-ramadan-1447-h-tekankan-kenyamanan-dai-dan-syiar-pembangunan

Sekda Yusman Mahbub Pimpin Rapat Persiapan Safari Ramadan 1447 H, Tekankan Kenyamanan Da’i dan Syiar Pembangunan

Morowalikab.go.id – Bungku - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Morowali, Yusman Mahbub, memimpin rapat persiapan Safari Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang digelar di Aula Kantor Bupati Morowali, Rabu (5/2/2026). Kegiatan ini diinisiasi

bupati-morowali-wakili-gubernur-sulteng-menutup-festival-qasidah-dan-gambus-tingkat-provinsi

Bupati Morowali Wakili Gubernur Sulteng Menutup Festival Qasidah dan Gambus Tingkat Provinsi

Morowalikab.go.id, Bungku, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, diwakili Bupati Morowali Drs. Taslim menutup dengan resmi Festival Qasidah dan Gambus Tingkat Provinsi ke XXVI Tahun 2021 di Kabupaten Morowali. Berlangsung di Alun-alun Sangiang Kinam

wujudkan-tata-kelola-good-governance-pemkab-morowali-gelar-sosialisasi-perbup-nomor-15-tahun-2022

Wujudkan Tata Kelola Good Governance, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2022

Morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) menggelar Sosialisasi di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (12/10/2022). Sosialisasi tersebut terkait Peraturan Bupati Morowali Nomor 15