Monday 21 September 2020
helman kaimu
1553
Morowalikab.go.id, Bungku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar rapat paripurna ke-6 dan ke-7 masa persidangan 1 Tahun Sidang 2020-2021, Senin (21/09/20).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Desa Bahoruru Kecamatan Bungku Tengah mengagendakan Pengesahan Program Kerja DPRD T.A 2021, Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, Pengesahan Program Pembentukan Perda Tahun 2021 dan Persetujuan DPRD terhadap 2 (Dua) buah Raperda.
Dipimpin Ketua DPRD, Kuswandi, Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd, Ketua Bapemperda, Syahrudin, Ketua Komisi I, Subhan Matorang, Ketua Komisi II, Iriane Ilyas, SE, Ketua Komisi III, Herdiyanto Marsuki, sejumlah Anggota DPRD, Plt. Sekretaris Dewan,Sukri Matorang, serta sejumlah Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemkab Morowali.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Morowali, H. Najamudin mengatakan bahwa Pemda memberikan apresiasi atas pembahasan bersama oleh Eksekutif maupun Legislatif terhadap 2 buah Raperda diantaranya Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
‘’Kami selaku Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi ke-2 Raperda yang telah melalui proses pembahasan dan fasilitasi kepada Gubernur Sulteng dan telah melalui mekanisme pembicaraan pada tingkat pertama. Olehnya pada hari ini kita memasuki tahapan pembicaraan tingkat ke-2 yakni pengambilan keputusan persetujuan bersama Raperda sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 74 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri No. 80 Tahun 2015 yang merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Raperda menjadi Perda,’’ ujar Najamudin.
Mantan Kandepag Kabupaten Poso tersebut melanjutkan, Proses akhir pembahasan Raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dengan Pemda yang melandasi semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan Perda yang baik dan berkualitas.
''Persetujuan DPRD terhadap 2 buah Raperda akan meyakinkan Gubernur Sulteng melalui Biro Hukum untuk ditetapkan menjadi Perda dan diharapkan dapat mempercepat langkah dan kebijakan untuk mencapai sasaran strategis pembangunan daerah sesuai amanat RPJMD Tahun 2018-2023. untuk itu, Pemda berharap dalam persetujuan tersebut kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif lebih dikuatkan lagi sebagai cerminan hubungan kemitraan yang baik dalam mewujudkan Morowali Sejahtera Bersama,’’ kunci Najamudin saat menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan Propemperda Tahun 2020 dan persetujuan 2 (Dua) buah Raperda menjadi Perda Usul Pemerintah.
Kegiatan yang berlangsung aman, tertib dan lancar berakhir dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan Rapat Paripurna persetujuan 2 Raperda usul Pemerintah Daerah oleh Wakil Bupati Morowali bersama Ketua DPRD Morowali beserta Ketua Bapemperda, Ketua Komisi I, Ketua Komisi II dan Ketua Komisi III.