Thursday 09 December 2021
Citra Sari
2183
Morowalikab.go.id, Bungku, Menindak lanjuti surat kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan pihak SPBU Bahomohoni terkait pemberhentian sementara pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar dari Pertaminan Sulawesi Tengah dan Barat (Sultengbar) ke SPBU Bahomohoni, Pemkab Morowali melalui Bagian Ekonomi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pihak SPBU dan Instansi terkait.
Rapat yang berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Morowali dipimpin langsung Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, H. Moh. Yusup, S.Pi., M.Si.
Dalam arahannya, Kabag Ekonomi, Muh. Yusup, mewakili Bupati Morowali mengatakan bahwa tujuan Rapat Koordinasi antara Pemkab Morowali dan Pihak SPBU Bahomohoni untuk mencari solusi persoalan penyaluran BBM khususnya Pertalite dan Solar.
''Rapat ini dilaksanakan untuk mencari solusi terkait persoalan penyaluran BBM di Pertamina SPBU Bahomohoni dengan membuat kesepakatan secara bersama-sama untuk menjadi landasan dalam mengakomodir kegiatan pendistribusian penyaluran BBM,'' ujar Muh. Yusup.
Sementara itu, Manajer SPBU Bahomohoni, Fardan Viktor menyampaikan alasan terkait pemberhentian saluran BBM jenis pertalite dan solar maupun penyebab pengisian jerigen yang tidak teratur.
"Saat ini, telah di fasilitasi 2 pompa yang dapat mengisi kendaraan dan juga khusus mengisi jerigen sebab munculnya persoalan ini diakibatkan menumpuknya jerigen yang antri di SPBU. Ini sebetulnya tidak diperbolehkan,'' jelas Fardan Viktor
''Meskipun saat ini kami hanya meyediakan untuk pengisian kendaraan, namun kita juga mencari solusi terkait penyediaan jerigen. Untuk diketahui, yang menjadi prioritas pelayanan di SPBU adalah kendaraan dan rekomendasi tetapi karena banyak rekomendasi yang masuk membuat kuota tidak tercukupi sehingga dapat menimbulkan persoalan antar masyarakat yang mengantri setiap harinya,'' sambung Fardan.
Adapun point kesepakatan yang menjadi solusi persoalan di SPBU Bahomohoni antara lain:
1. Pengisian jerigen dilayani berdasarkan surat rekomendasi
2. Pelayanan jerigen di SPBU dilaksanakan berdasarkan sistem antrian
3. Tidak dibenarkan adanya pungli yang terjadi di SPBU terkait pengisian jerigen
4. Kuota rekomendasi harus disesuaikan dengan kuota BBM pada SPBU
5. Petugas pengawas SPBU terdiri dari unsur TNI/Polri dan Bagian Perekonomian dengan masing-masing pengawas 2 orang.
6. Pengisian kendaraan menjadi prioritas
Hadir dalam rapat diantaranya, Asisten Ekonomi Pembangunan, H. Faruk Jibran, SH, Manajer SPBU, Fardan Viktor, Kabag Ops Polres Morowali, Awaludin R.SH.,MH, Kasdim 1311 Morowali, Mayor.Inf. David, Kasat Pol PP, Ambo Lewa, S.Ag., M.Pd, perwakilan instansi terkait dan undangan lainnya.