Monday 25 May 2026
helman kaimu
57
Morowalikab.go.id – Bungku - Pemerintah Kabupaten Morowali menegaskan bahwa pembangunan Rumah Sakit (RS) Pepakulia telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdiri di atas lahan yang sah sebagai aset milik daerah.
Hal tersebut disampaikan Analis Hukum Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Hasrun Bukia, SH., MKn, saat memberikan penjelasan terkait legalitas pembangunan rumah sakit tersebut di Ruang Kerjanya pada Senin (25/5/26).
Menurut Hasrun, pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah merupakan bagian dari pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menitikberatkan pada pembagian urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, sosial, perumahan, dan bidang lainnya.
“Pembangunan Rumah Sakit Pepakulia merupakan wujud pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Morowali dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hasrun.
Ia menjelaskan, ketentuan pelayanan publik juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Karena itu, pembangunan fasilitas kesehatan oleh pemerintah daerah merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Selain aspek pelayanan publik, Hasrun juga menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya RS Pepakulia telah tercatat sebagai aset tetap Pemerintah Kabupaten Morowali. Pencatatan tersebut dilakukan melalui Kartu Inventaris Barang (KIB) A atau kategori tanah setelah melalui proses verifikasi dokumen, penelitian administrasi, serta validasi data kepemilikan dan status tanah oleh Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Tanah tersebut merupakan barang milik daerah Kabupaten Morowali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” katanya.
Dalam Pasal 3 Perda tersebut disebutkan bahwa kategori barang milik daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD maupun barang yang diperoleh dari perolehan lain yang sah.
Hasrun menambahkan, sebelum dilakukan pencatatan sebagai aset daerah, para pemilik tanah telah menyerahkan lahannya kepada Pemerintah Kabupaten Morowali dalam bentuk hibah yang dituangkan dalam dokumen pelepasan hak atas tanah.
Adapun rincian lahan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah meliputi:
- Mawardi – SHM Nomor 19.06.11.08.1.00626, terbit 15 Desember 2022, disertai surat pelepasan hak tertanggal 26 Juni 2024 dengan luas 17.580 meter persegi.
- Mawardi – berdasarkan surat pelepasan hak atas tanah untuk SHM Nomor 19.06.11.08.1.0064, terbit 27 Desember 2022, seluas 2.709 meter persegi.
- Sriyono – SHM Nomor 19.06.11.08.1.00628, terbit 15 Desember 2022, disertai surat pelepasan hak tertanggal 26 Juni 2024 dengan luas 14.960 meter persegi.
- Wawan Sulistio – surat pelepasan hak atas tanah untuk SHM Nomor 19.06.11.08.1.00645, terbit 27 Desember 2022, seluas 2.709 meter persegi.
- Mesdi – surat pelepasan hak atas tanah untuk SHM Nomor 19.06.11.08.1.00643, terbit 27 Desember 2022, seluas 2.705 meter persegi.
- Yudi Yutrisno – surat pelepasan hak atas tanah untuk SHM Nomor 19.06.11.08.1.00642, terbit 27 Desember 2022, seluas 2.705 meter persegi.
Berdasarkan seluruh dokumen dan proses administrasi tersebut, Hasrun menegaskan bahwa pembangunan RS Pepakulia tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pembangunan Rumah Sakit Pepakulia dibangun di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Top of Form