Bupati Morowali Tegaskan, Tidak Penuhi Kewajiban Hentikan Aktifitas Pertambangan

  Monday 19 April 2021   helman kaimu     2475

3

Morowalikab.go.id, Bungku, Untuk memastikan terpenuhinya kewajiban perusahaan, Bupati Morowali, Drs. Taslim menggelar pertemuan dengan sejumlah investor pada Senin (19/04/21).

Berlangsung di Ruang Kerja Bupati, pertemuan tersebut dihadiri Kadis Pendapatan Daerah, Drs. Harsono Lamusa, Kasat Pol-PP, Drs. Ambo Lewa, M.Pd, Camat Bungku Pesisir, Sudarmin Moonai, Perwakilan DLHD, Anwar Saimu, Perwakilan DPMPTSP, Sarwin, dan Perwakilan dari BPPD, Maryam Laonu, Nismawati dan Rais.

Selain itu, hadir pula perwakilan perusahaan diantaranya, PT. Transon Group, Yasir Syukri, PT. Glori Makmur dan PT. Indofudong Konstruksi, Dul Indah Rohani, PT. Multi Jasa Konstruksi, Suryanto.

1

Dalam kesempatannya, Bupati, Taslim mengatakan seluruh perusahaan yang beraktifitas di Kabupaten Morowali harus memenuhi kewajibannya, pasalnya kewajiban yang harus ditunaikan oleh pihak perusahaan dapat membiayai kebutuhan negara.

Selain itu, perusahaan yang beraktifitas di daerah ini harus memiliki izin atau legalitas berusaha. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi setiap warga negara yang memiliki hak usaha.

‘’Sebagai warga negara yang baik, tentunya memiliki hak berusaha, namun juga ada kewajiban yang harus dipenuhi diantaranya, melengkapi dokumen perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP, serta membayar pajak pada Dinas Pendapatan Daerah’’ hal ini dikatakan Taslim saat memimpin pertemuan tersebut.

2

Taslim, yang juga mantan anggota DPRD Morowali menegaskan, apabila ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dipastikan tidak diperbolehkan melakukan aktifitas pertambangan, jika memenuhi, silahkan beraktifitas

‘’Mulai besok, seluruh perusahaan pertambangan yang beraktifitas di Wilayah Kabupaten Morowali tanpa terkecuali harus memenuhi kewajibannya, jika tidak, hentikan aktifitas pertambangan untuk sementara waktu, hingga terpenuhinya seluruh persyaratan yang menjadi kewajiban perusahaan,’’ ucap Taslim

Dirinya menambahkan, perusahaan yang  sudah memiliki hak berusaha namun tidak memenuhi kewajibannya mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

‘’Perusahaan yang tidak taat aturan diberikan sanksi denda dan ancaman kurungan 10 Tahun penjara. Olehnya semua perusahaan harus taat aturan, sehingga dalam berusaha mendapat perlindungan dari negara,’’ ungkapnya.

Ia juga berharap dalam setiap produksi, perusahaan harus selalu transparan dalam setiap pelaporan. Selain itu, dapat menyelesaikan hak-hak masyarakat yang belum tuntas.

‘’Dalam setiap produksi, perusahaan harus melaporkan dengan sejujur-jujurnya, jika produksinya 10 ton lapor 10 ton, begitu juga hak masyarakat, jika ada yang blum tuntas, segera diselesaikan, sehingga tidak ada riak-riak masyarakat yang dapat menghambat aktifitas perusahaan,’’pungkas orang nomor satu di Bumi Tepe Asa Moroso.

Tonton videonya buka link di bawah ini :

https://youtu.be/D8pOESBxlTI

Berita Terkait

upt-llk-ukm-kab-morowali-serahkan-bantuan-hasil-pelatihan-tanggap-covid-19

UPT LLK UKM Kabupaten Morowali Serahkan Bantuan Hasil Pelatihan Tanggap Covid-19

Morowali, IKP Kominfo, Guna mendukung pencegahan penyebaran Covid-19, Unit Pelaksana Teknis Loka Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah (UPT LLK UKM) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali menyerahkan bantuan hasil pelatihan tanggap

apel-umum-dan-aparatur-desa-se-kecamatan-bumi-raya-tahun-2025-digelar-di-desa-bahonsuai

Apel Umum dan Aparatur Desa se-Kecamatan Bumi Raya Tahun 2025 Digelar di Desa Bahonsuai

Morowalikab.go.id - Sebagai bagian dari rangkaian kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Morowali di Kecamatan Bumi Raya, kegiatan Apel Umum dan Aparatur Desa se-Kecamatan Bumi Raya Tahun 2025 sukses digelar pada Kamis (19/06/25), bertempat di Lapang

nasio-humanisme-sebagai-perekat-persatuan-bangsa

Nasio-Humanisme Sebagai Perekat Persatuan Bangsa

NASIO-HUMANISME SEBAGAI PEREKAT PERSATUAN BANGSA (Pemikiran Bung Karno Untuk Hari Sumpah Pemuda Ke-91 Tahun 2019) oleh: PR47 Berangkat dari tema Hari Sumpah Pemuda Ke-91 Tahun 2019, "Bersatu Kita Maju", merupakan penegasan kembali terhadap komitme

pemkab-morowali-canangkan-desa-tangguh-bencana

Pemkab Morowali Canangkan Desa Tangguh Bencana

Morowalikab.go.id, Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyelenggarakan pencanangan Desa Tangguh Bencana (Destana) Kabupaten Morowali Tahun 2023. Kegiatan pencanangan Destana tersebut di

hasil-penilaian-dewan-juri-morowali-raih-juara-umum-satu-lomba-festival-qasidah-dan-gambus-tingkat-prov-sulteng-tahun-2021

Morowali Raih Juara Umum Satu Lomba Festival Qasidah dan Gambus Tingkat Prov Sulteng Tahun 2021

Morowalikab.go.id, Bungku, Setelah dilaksanakan selama empat hari di Alun-alun Sangiang Kinambuka, Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali,  Festival Qasidah dan Gambus Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah ke XXVI Tahun 2