Wednesday 28 August 2019
helman kaimu
2018
PPID - morowalikab.go.id - Bungku - Dinas Lingkungan Hidup Kab. Morowali gelar Konsultasi Publik Penjaringan Isu Pembangunan Berkelanjutan dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Aula Kantor Bupati Morowali, Selasa (27/8).
Kegiatan dengan agenda membahas isu strategis lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan di Kab. Morowali, khususnya pada Kawasan Perkotaan Bungku dipimpin langsung Kadis LH sekaligus sebagai narasumber Fajar dan dipandu Kadis PUPRD Kabupaten Morowali Rustam Sabalio, sebagai moderator.
Dalam arahannya, Kadis LH, Fajar mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan manfaat pembangunan, rencana dan implementasi pembangunan lebih terjamin keberlanjutannya, mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat prakiraan atau prediksi pada awal proses perencanaan kebijakan rencana, atau program pembangunan, dan dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan semakin efektif diatasi atau dicegah karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak tahap formulasi kebijakan, rencana atau program pembangunan.
"KLHS-RDTR, merupakan proses perencanaan kebijakan yang berorientasi pada formulasi kebijakan yang meminimalkan dampak negatif dari pembangunan daerah", ucap Fajar.
Sementara tujuannya adalah menyusun kajian lingkungan hidup strategis yang berisi arah kebijakan dan strategi pengelolaan pada RDTR Wilayah Perkotaan seperti yang dimandatkan dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta menyusun sistem pengelolaan lingkungan yang adaptif dalam kaitannya dengan implementasi RDTR Wilayah Perkotaan. Lanjutnya.
Isu Lingkungan Berbasis Ekoregion diantaranya: Sanitasi dan kebersihan, Alih fungsi lahan, pencemaran udara, air dan tanah, sedimentasi, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, kerawanan bencana, kerusakan dan pencemaran sungai, habitat dan sumber daya alam, serta pariwisata. Jelas mantan Kabag Adpum Setkab Morowali.
Fajar menambahkan, Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan mengacu pada Undang-undang No. 32 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diperlukan instrumen berupa: pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.
‘’Instrumen pencegahan berupa, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Tata Ruang, Baku Mutu Lingkungan Hidup, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan Perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, Anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan, audit lingkungan hidup, dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan ilmu pengetahuan,’’ Terangnya.
Penanggulangan meliputi pemberian informasi peringatan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat, pengisolasian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, penghentian sumber pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara pemulihannya antara lain penghentian sumber perusakan rehabilitasi, restorasi serta cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pungkas Fajar mengakhiri paparannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Tim Ahli dari Kementerian ATR/BPN, Criesty E. Lengkong, S.Si., M.Si., M. EEM, Garika, Farry, Ir. Tri Mailan dan Ir. Eko Rudi, MT. Selain itu, hadir pula Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemkab Morowali, serta anggota pengurus Gerakan Pencinta Alam Morowali (Gerpawali).
Foto/Reporter: HK