Monday 21 January 2019
helman kaimu
1599
BUNGKU - morowalikab.go.id - Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN), menjadi payung hukum bagi semua kementerian dan lembaga negara untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan tersebut. Menyikapi hal ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Morowali, menggelar asistensi penguatan lembaga berwawasan anti narkoba di Ruang Rapat Kantor Bupati Morowali, Jumat (18/01/19). BNN menyasar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai peserta kegiatan.
Kepala BNN Kabupaten Morowali, AKBP. Mulyadi, SH, memaparkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba diperlukan koordinasi dan keterpaduan dengan berbagai pihak termasuk Instansi Pemerintah. ''Inpres inI menjadi payung hukum bagi seluruh lembaga negara tak terkecuali OPD di lingkungan Kabupaten Morowali untuk ikut terlibat aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba,'' ucap Mulyadi.
Mulyadi mengungkap, dari data penelitian litbang, di Indonesia hanya 10% barang bukti yang bisa ditemukan, sedangkan 90% belum diamankan. ''Bahaya narkoba dapat dengan mudah menghancurkan generasi muda, olehnya seluruh OPD mampu berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba,'' lanjutnya
Agenda utama yang dapat diselenggarakan dibidang pencegahan, antara lain: sosialisasi bahaya narkoba kepada pegawai, pembentukan regulasi tentang P4GN, pelaksanaan tes urine, pembentukan satuan tugas anti narkoba dan pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan narkoba. Ujar Kepala BNN Morowali. Kominfo/HK.