Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abd Rauf Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengangkatan Pegawai Non-ASN Tahun 2025

  Monday 24 February 2025   helman kaimu     695

WhatsApp Image 2025-02-20 at 08-38-07

Morowalikab.go.id – Bungku - Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abd Rauf, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/52/UMUM/2025 yang mengatur tentang penjelasan pengangkatan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali untuk Tahun Anggaran 2025 pada Senin (24/2/25). Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan pedoman terkait status serta mekanisme pengangkatan pegawai Non-ASN di wilayah Kabupaten Morowali.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Morowali menegaskan bahwa pengangkatan pegawai Non-ASN harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini didasarkan pada berbagai regulasi perundang-undangan, termasuk:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  3. Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
  4. Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
  5. Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
  6. Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2025 Tanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN.
  7. Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 Tanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.
  8. Surat Edaran Bupati Morowali Nomor 97 Tahun 2025 tentang Larangan Mengangkat Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemkab Morowali.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemkab Morowali menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:

  1. Pemerintah tetap menganggarkan dan memberikan gaji bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2022 yang dinyatakan  lulus pada seleksi PPPK Tahap 1 selama 2 (dua) bulan hingga TMT 1 Maret 2025, yaitu untuk bulan Januari dan Februari 2025.
  2. Tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN Tahun 2022 yang dinyatakan lulus pada seleksi CPNS selama tiga bulan hingga TMT 1 April 2025, yaitu bulan Januari hingga Maret 2025.
  3. Tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN Tahun 2022 yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi ASN, baik PPPK Tahap 1 maupun seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, hingga diangkat menjadi ASN.
  4. Tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
  5. Sambil menunggu ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pegawai Non ASN yang tidak ikut seleksi PPPK Tahap II, tetap dianggarkan/diberikan gaji yang diangkat pada tahun 2024 kebawah.
  6. Kepala perangkat daerah, atau pejabat lainnya termasuk direktur RSUD, para camat dilarang mengangkat atau mengganti tenaga non-ASN atau sebutan lainnya per 1 Januari 2025.
  7. Pengangkatan kembali pegawai non-ASN sebagaimana tersebut diatas hanya dapat dilakukan oleh kepala perangkat daerah, setelah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
  8. Kepala perangkat daerah, atau pejabat lainnya termasuk direktur RSUD, para camat yang tidak mengindahkan sebagaimana dimaksud diatas, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

Berita Terkait

bupati-morowali-lantik-6-kades-definitif-di-wilayah-kecamatan-menui-kepulauan

Bupati Morowali Lantik 6 Kades Definitif Periode 2021-2027 di Wilayah Kecamatan Menui Kepulauan.

Morowalikab.go.id, Menui Kepulauan, Bupati Morowali, Drs. Taslim melantik 6 Kepala Desa (Kades) definitif periode 2021-2027 hasil pilkades serentak Tahun 2021 di Wilayah Kecamatan Menui Kepulauan pada Minggu (28/11/21). Berlangsung di Gedung Sele

bupati-iksan-temui-massa-buruh-upayakan-selesaikan-tuntutan-aksi

Bupati Iksan Temui Massa Buruh, Upayakan Selesaikan Tuntutan Aksi

Morowalikab.go.id, Bungku - Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf menemui langsung massa aksi dari Serikat Pekerja Industri Morowali-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI) dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (2/

wakil-bupati-morowali-hadiri-pembukaaan-lomba-peringati-tahun-baru-islam-1-muharram-1442-h-di-kec-witaponda

Wakil Bupati Morowali Hadiri pembukaaan lomba Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H, Di Kec. Witaponda

Morowalikab.go.id- Bungku- Pemerintah Kecamatan Witaponda bersama Wanita Islam Alkhairaat Witaponda menggelar acara dalam rangka memeriahkan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H di Gedung STQ Kecamatan Witaponda, Sabtu (22/08/2020). Dalam

pemkab-morowali-gelar-halal-bi-halal-di-desa-mbokita-bupati-lantik-pj-kades-matarape

Pemkab Morowali Gelar Halal Bi Halal di Desa Mbokita, Bupati Lantik Pj Kades Matarape

Morowalikab.go.id, Menkep, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Halal Bi Halal Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi di Desa Mbokita Kecamatan Menui Kepulauan pada Jumat (6/5/22) pagi. Pelaks

tindak-lanjut-pp-nomor-43-tahun-2021-pemkab-morowali-ikuti-rakor-percepatan-penegasan-batas-daerah

Tindak Lanjut PP Nomor 43 Tahun 2021, Pemkab Morowali Ikuti Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah

  morowalikab.go.id - Bungku - Dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, sebagai tindak lanjut ditetapkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan /atau Hak Atas Tanah, pada pasa