Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abd Rauf Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengangkatan Pegawai Non-ASN Tahun 2025

  Monday 24 February 2025   helman kaimu     411

WhatsApp Image 2025-02-20 at 08-38-07

Morowalikab.go.id – Bungku - Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abd Rauf, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/52/UMUM/2025 yang mengatur tentang penjelasan pengangkatan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali untuk Tahun Anggaran 2025 pada Senin (24/2/25). Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan pedoman terkait status serta mekanisme pengangkatan pegawai Non-ASN di wilayah Kabupaten Morowali.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Morowali menegaskan bahwa pengangkatan pegawai Non-ASN harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini didasarkan pada berbagai regulasi perundang-undangan, termasuk:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  3. Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
  4. Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
  5. Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
  6. Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2025 Tanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN.
  7. Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 Tanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.
  8. Surat Edaran Bupati Morowali Nomor 97 Tahun 2025 tentang Larangan Mengangkat Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemkab Morowali.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemkab Morowali menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:

  1. Pemerintah tetap menganggarkan dan memberikan gaji bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2022 yang dinyatakan  lulus pada seleksi PPPK Tahap 1 selama 2 (dua) bulan hingga TMT 1 Maret 2025, yaitu untuk bulan Januari dan Februari 2025.
  2. Tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN Tahun 2022 yang dinyatakan lulus pada seleksi CPNS selama tiga bulan hingga TMT 1 April 2025, yaitu bulan Januari hingga Maret 2025.
  3. Tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN Tahun 2022 yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi ASN, baik PPPK Tahap 1 maupun seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, hingga diangkat menjadi ASN.
  4. Tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
  5. Sambil menunggu ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pegawai Non ASN yang tidak ikut seleksi PPPK Tahap II, tetap dianggarkan/diberikan gaji yang diangkat pada tahun 2024 kebawah.
  6. Kepala perangkat daerah, atau pejabat lainnya termasuk direktur RSUD, para camat dilarang mengangkat atau mengganti tenaga non-ASN atau sebutan lainnya per 1 Januari 2025.
  7. Pengangkatan kembali pegawai non-ASN sebagaimana tersebut diatas hanya dapat dilakukan oleh kepala perangkat daerah, setelah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
  8. Kepala perangkat daerah, atau pejabat lainnya termasuk direktur RSUD, para camat yang tidak mengindahkan sebagaimana dimaksud diatas, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

Berita Terkait

peletakan-batu-pertama-pembangunan-ponpes-darunnajah-di-wita-ponda-ini-harapan-bupati-morowali

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Darunnajah di Wita Ponda, Ini Harapan Bupati Morowali

Morowalikab.go.id, Wita Ponda - Bupati Morowali, Drs. Taslim melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Darunnajah di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Wita Ponda, Sulawesi Tengah, Jumat (9/6/2023). Hadir pada kegiatan itu,

dprd-morowali-usulkan-dan-sahkan-penetapan-bupati-wakil-bupati-periode-2025-2030

DPRD Morowali Usulkan dan Sahkan Penetapan Bupati-Wakil Bupati Periode 2025-2030

Morowalikab.go.id – Bungku - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian usulan dan pengesahan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Morowali untuk masa jabatan 2025-2030 pada Jumat

buka-mubes-forel-bahodopi-wabup-morowali-kehadiran-organisasi-sosial-sangat-dibutuhkan

Buka Mubes Forel Bahodopi, Wabup Morowali: Kehadiran Organisasi Sosial Sangat Dibutuhkan

Morowalikab.go.id, Bahodopi, Bentuk pengurus baru organisasi sosial kemasyarakatan, Wakil Bupati (Wabup) Morowali, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd membuka kegiatan Musyawarah Besar (Mubes) ke-1 Forum Relawan (Forel) Kecamatan Bahodopi di Gedun

pemberangkatan-cjh-morowali-sekda-titip-pesan-untuk-daerah

PEMBERANGKATAN CJH MOROWALI, SEKDA TITIP PESAN UNTUK DAERAH

Bertempat di Masjid Agung Morowali, Minggu (5/8/18), mewakili Bupati Morowali, Sekda, H. Moh. Jafar Hamid, SH.,MM, melepas secara resmi pemberangkatan 154 orang Calon Jama’ah Haji (CJH) Kabupaten Morowali yang terdiri dari Kecamatan Witaponda 10 or

cegah-korupsi-dan-pengendalian-gratifikasi-terkait-hari-raya-bupati-morowali-iksan-terbitkan-surat-edaran

Cegah Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya: Bupati Morowali Iksan Terbitkan Surat Edaran

Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali, dalam hal ini Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf mengeluarkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Jumat (21/03). Surat edaran dengan nomor