Breaking News
- Portal Satu Data Morowali Tampil Lebih Modern dengan Fitur Baru yang Lebih Informatif dan Terintegrasi
- Wabup Morowali Iriane Iliyas Salat Idul Fitri 1447 H di Bungku, Sampaikan Pesan Kebersamaan dan Doa untuk Daerah
- Bupati Morowali Lepas Pawai Takbir Kendaraan Hias, Semarak Sambut Idul Fitri 1447 H
- Wabup Morowali Iriane Iliyas Sambut Hangat Kapolda Sulteng Endi Sutendi dalam Buka Puasa Bersama
- Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf Buka Festival Montunu Hulu 2026, Tradisi Leluhur Terus Dilestarikan
- Pemkab Morowali Gelar Festival Montunu Hulu 2026 Sambut Lailatul Qadar
- Implementasi Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Birokrasi
- PHBI Morowali Matangkan Persiapan Idul Fitri 1447 H/2026 M, Tekankan Peningkatan Kualitas Kegiatan
- Bertindak Sebagai Irup Apel Operasi Ketupat Tinombala 2026, Wabup Iriane Iliyas Dukung Pengamanan Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
- Wabup Morowali Iriane Iliyas Buka Pra Musrenbang Tematik Stunting Tahun 2026
Rapat Paripurna Ke-13, Bupati Taslim Sampaikan Tanggapan Atas Tiga Ranperda Hak Inisiatif DPRD
PPID / morowalikab.go.id / Bungku. Selasa, (20/08), Dihadapan Rapat Paripurna DPRD, Bupati Morowali, Taslim menyampaikan tanggapan atau jawaban atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Inisiatif DPRD terhadap 3 Ranperda. Penyampaian jawaban ini berlangsung di Kantor DPRD Morowali, Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Matansala, Kec. Bungku Tengah.
Rapat paripurna ke-13 masa sidang ke-2, dipimpin oleh Ketua DPRD, Irwan Arya dan Wakil Ketua 2, Iryane Ilyas, dan dihadiri oleh Bupati Morowali, Taslim dan Wakil Bupati, H. Najamudin. Turut hadir, 15 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, H. Moh. Jafar Hamid, Pimpinan OPD, Pejabat Eselon 3 dan 4 lingkup Pemda Morowali.
Membuka rapat paripurna, Irwan Arya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada badan legislatif yang telah bekerja keras, sehingga 3 ranperda inisiatif legislatif dapat disampaikan pada paripurna saat ini. Selanjutnya dipersilahkan kepada Bupati Morowali agar membacakan jawaban terhadap 3 ranperda tersebut.
Sementara itu, Taslim menanggapi raperda tentang PERUMDA Pasar Morowali menyebut bahwa ruang lingkup yang diatur dalam ketentuan pasal 4 raperda tersebut, belum memuat secara jelas materi muatan yang akan diatur dalam batang tubuh raperda sehingga perlu dilakukan penyempurnaan sebagaimana diamanatkan dalam lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Taslim juga menegaskan bahwa perlu menilik kembali ketentuan pasal 10 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah sebelum melanjutkan pembahasan pada tingkat komisi.
lebih lanjut, Taslim menanggapi terkait raperda tentang komoditi unggulan, agar disempurnakan sebelum dilakukan pembahasan di tingkat komisi. Taslim menambahkan, pada pasal 13 raperda tersebut seharusnya dilakukan pengkajian kembali terhadap penetapan 9 jenis komoditi unggulan daerah berdasarkan RPJMD dan RPJP yang telah dilakukan penyesuaian terhadap perda tentang RTRW yang menjadi prioritas pengembangan ekonomi di bidang pertanian, perkebunan dan kelautan. Ia juga menekankan agar adanya penambahan pengaturan pemasaran hasil komoditi unggulan di dalam rancangan perda.
Sedang pada raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Kab. Morowali pada PT Bank Sulteng, Taslim berujar bahwa materi muatan yang tidak berubah dalam raperda tersebut tidak melampaui 50% dari perda sebelumnya yakni perda No. 6 Tahun 2007. "Hal ini dapat dijelaskan bahwa raperda yang disampaikan merupakan rancangan perubahan sedangkan penamaan raperda tersebut merupakan rancangan baru" ujarnya.
Ia melanjutkan, pokok-pokok pikiran dalam konsideran raperda tersebut belum sepenuhnya menggambarkan unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan perda yang ditempatkan secara berurutan."Pertimbangan yang menjadi alasan pembentukan pada huruf B, rancangan yang disampaikan tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 juncto permendagri No. 80 Tahun 2015 junctis permendagri No. 120 Tahun 2018 sehingga pertimbangan pada huruf B raperda perlu dilakukan perbaikan pada pembahasan di tingkat komisi" terang Taslim.
Taslim berharap, dalam penyusunan raperda inisiatif DPRD selalu mengutamakan landasan penyusunan perundang-undangan, sehingga raperda menjadi sempurna dan implementatif untuk selanjutnya digunakan sebagai payung hukum di daerah.
"Saya berharap agar 3 ranperda yang merupakan hasil dari hak inisiatif legislatif akan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas, sehingga kesempurnaan, serta implementasi produk hukum daerah dapat maksimal dilakukan", harap Taslim menutup laporannya. (Kominfo/k4r7&w1nd4).
- Dibuat oleh kary marunduh
- Dipublish oleh kary marunduh
Berita Terkait
KONSULTASI PUBLIK II: RTR KAWASAN STRATEGIS INDUSTRI MOROWALI
morowalikab.go.id - Bungku, 1/11/2018. Bertempat di ruang rapat kantor Bupati Morowali, diadakan kegiatan Konsultasi Publik II: Penyusunan Materi Teknis Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten Di Sekitar Kawasan Industri Morowali. Kegiatan yan
Bupati Morowali Lantik 7 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kab. Morowali
Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs. Taslim melantik 7 pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Morowali, Senin (22/03). Hal ini sesuai dengan surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 821.23/086/RHB/BKPSDMD/2021Tentang pemb
Kadis Kesehatan Morowali: Program Kesehatan Gratis Tetap Berlaku
BUNGKU: - morowalikab.gi.id - Terkait isu penghentian jaminan kesehatan gratis yang diberitakan di Media Massa, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah, Ashar Ma'arif, SE,M.Si, melakukan klarifikasi di ruang kerja
Turunkan Angka Kemiskinan, Pemkab Morowali Gelar Rakor dan Workshop RPKD 2021-2023
Morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Kab. Morowali menggelar Rapat koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan Workshop Seminar Akhir Dokumen RPKD 2021-2023 Kab. Morowali di Ruang Pola Kantor Bupati, Jumat (12/11). Kegiat




.jpg)





