Wednesday 25 June 2025
Octaviana Latong
78
.jpg)
Morowalikab.go.id – Jakarta – Pemerintah Kabupaten Morowali menyatakan optimisme terhadap percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Lafeu dan sekitarnya. Komitmen ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, saat menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Lintas Sektor) terkait pembahasan substansi RDTR, yang digelar di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (25/06/2025).
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Morowali Nomor 100.3.2/343/DPUPRD/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, perihal permohonan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Bupati Morowali tentang RDTR Kawasan Lafeu dan sekitarnya. Kegiatan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Turut mendampingi Wakil Bupati, antara lain Sekretaris Daerah Morowali, Yusman Mahbub; Wakil Ketua I DPRD Morowali, Ihwan Moh. Thaiyeb; Kepala Dinas PUPR, Alkaf; Kepala Dinas PTSP, Nukrah; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Elyta Gawi; Kabag Hukum, Bachdin Baid; perwakilan Bappelitbangda, Camat Bungku Pesisir, serta sejumlah OPD teknis lainnya.
Selain Kabupaten Morowali, kegiatan ini juga diikuti oleh Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Tolitoli yang memaparkan rencana tata ruang wilayah masing-masing. Rakor diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) serta dihadiri langsung oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, bersama jajaran teknis, pemangku kepentingan, dan pemerintah daerah terkait.
.jpg)
Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat melalui Ditjen Tata Ruang menyambut baik rencana RDTR Kawasan Lafeu. Menurutnya, kawasan ini memiliki posisi strategis sebagai wilayah pesisir dengan potensi pengembangan ekonomi yang besar, termasuk keberadaan beberapa perusahaan.
“Alhamdulillah, Pak Dirjen merespon positif. Insya Allah, RDTR Kawasan Lafeu yang mencakup wilayah Kecamatan Bungku Pesisir akan segera dibahas dan ditetapkan. Ini menjadi semangat baru bagi pembangunan terarah dan berkelanjutan di kawasan tersebut,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekda Morowali, Yusman Mahbub, menegaskan bahwa RDTR adalah landasan penting dalam mendukung pelayanan publik, perizinan investasi, dan pembangunan berwawasan lingkungan.
“Kita butuh penataan ruang yang kuat dan adaptif, agar pembangunan tidak semrawut dan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta sosial masyarakat,” jelasnya.
.jpg)
Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam arahannya mengingatkan pentingnya pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen sebagai bagian dari syarat utama pengesahan RDTR. “Ruang terbuka hijau bukan hanya syarat teknis, tapi bagian dari tanggung jawab bersama untuk keberlanjutan. Kami harap ini menjadi komitmen bersama,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Morowali menargetkan penetapan RDTR Kawasan Lafeu dan sekitarnya dapat segera terwujud guna mempercepat investasi, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir selatan Kabupaten Morowali.