Friday 30 November 2018
helman kaimu
2072
Bungku: - morowalikab.go.id - Sebagai upaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan informasi hukum di Kabupaten Morowali, Bagian Hukum dan Perundang-undang Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Lounching Website resmi JDIH. Kegiatan yang diluncurkan langsung oleh Bupati Morowali Drs. Taslim, dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali.
Berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Morowali yang ditetapkan pada tanggal 20 Maret tahun 2017, Bagian Hukum sebagai unit kerja OPD Sekretariat Daerah memiliki 3 (tiga) Sub bagian, diantaranya Sub Bagian Perundang-undangan, Sub Bagian Bantuan Hukum, Penyuluhan dan HAM serta Sub Bagian Dokumentasi Hukum. Dalam pelaksanaan Website Resmi JDIH, Sub Bagian Dokumentasi Hukum menjadi titik fokus penentuan inovasi sebagai implementasi proyek perubahan peserta diklatpim Tkt III dengan judul ‘’Publikasi Produk Hukum Daerah melalui Penyusunan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berbasis website pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali’’. Ujar Kepala Bagian Hukum Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Bahdin Baid, SH.,M.H, saat menyampaikan laporannya.
‘’ Website resmi JDIH merupakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang bertujuan sebagai upaya sosialisasi dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat, terhadap kebutuhan informasi produk hukum Daerah yang dikelola secara khusus dengan menggunakan system website/internet, sehingga dapat dengan mudah diakses kapan dan dimana saja secara real time melalui koneksi internet. Untuk mendapatkan informasi terkait produk hukum daerah Kabupaten Morowali dapat diakses pada alamat situs www.jdih.morowalikab.go.id’’ Terang Bahdin Baid melanjutkan.
Bupati Morowali Drs. Taslim, mengatakan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan informasi hukum di Kabupaten Morowali, diperlukan pendokumentasian dokumen produk hukum yang harus dikelola secara khusus, karena perundang-undangan mempunyai kekhususan secara hirarki yang memiliki kekuatan mengikat yang berbeda dengan dokumen lain. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 6 Permendagri Nomor 2 Tahun 2014, tentang pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
‘’Dengan adanya website JDIH Kabupaten Morowali yang merupakan Inovasi Proyek Perubahan DIKLATPIM III, diharapkan tugas mengendalikan Dokumentasi dan layanan informasi produk hukum Daerah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah dapat terlaksana dengan baik’’ harap Taslim, saat melakukan peluncuran website resmi JDIH, di Ruang Rapat Kantor Bupati Morowali Jum’at (30/11/18). Kominfo/HK