Wednesday 14 August 2019
helman kaimu
1272
PPID - morowalikab.go.id - Bungku - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Bagian Hukum dan Perundang-Undangan bekerjasama perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Otonomi Daerah Nasional, menggelar konsultasi publik lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2019 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Morowali, Rabu (14/8/19).
Tujuan dilaksanakan kegiatan konsultasi publik adalah untuk memberikan informasi publik, pemahaman, persamaan persepsi wawasan dan pemantapan substansi materi yang akan diatur dalam sebuah produk hukum daerah yang berbentuk peraturan daerah. Hal ini dikatakan Panitia penyelenggara yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Otonomi Daerah, Abdullah, SH., M.H.
Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Morowali DR. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd, diikuti Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Dra. Faoziah, seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan sejumlah Kepala Desa serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Bungku Tengah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Najamudin, mengatakan konsultasi publik merupakan komunikasi dua arah yang dilakukan untuk meminta pandangan dari masyarakat, sehingga dalam penyusunan perda dapat diperoleh masukan yang berkualitas.
Rancangan Peraturan Daerah Ini nantinya akan melahirkan Peraturan Daerah yang menjadi payung hukum dalam setiap kegiatan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu kepada semua tim yang terlibat dalam penyusunan Raperda ini di ucapkan terima kasih atas keterlibatannya dalam menyusun draf lima buah Ranperda. Lanjut Najamudin
‘’Selaku Pemerintah Daerah saya mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada tim penyusun Raperda sehingga bisa kita lakukan konsultasi publik saat ini, olehnya seluruh stakeholder dapat mengikuti dan memberikan masukan dengan sebaik-baiknya, demi untuk kepentingan daerah yang lebih baik’’ Tambahnya.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang dikonsultasikan kepublik adalah;
- Raperda tentang Badan Permusyaaratan Desa
- Raperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah
- Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
- Raperda tentang Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing.
Diketahui bahwa dari 5 Raperda yang dikonsultasikan kepublik, 3 merupakan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2019 diantaranya Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah dan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, sementara 2 merupakan Raperda tahun 2018 yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing. Raperda Tahun 2018 tidak sempat dilakukan konsultasi publik dikarenakan adanya gempa bumi saat itu, sehingga uji publiknya dilaksanakan tahun 2019. IKP Kominfo/HK