Thursday 17 October 2019
Winda Bestari
2041
PPID - morowalikab.go.id - Bungku - Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Pemda Morowali melalui Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) melaksanakan Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang dilaksanakan Jumat, (11/10). Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah pada dasarnya bertujuan memberikan pedoman kepada daerah dalam penataan kelembagaan. Olehnya, seluruh OPD wajib mengikuti evaluasi kelembagaan perangkat daerah tersebut.
Saat membuka acara tersebut, Sekretaris Daerah H. Jafar Hamid mengatakan bahwa evaluasi terhadap perangkat daerah merupakan amanat Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Morowali.
"Evaluasi perangkat daerah dilakukan dua tahun setelah pemda melakukan penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah", ungkap Sekda Morowali, H. Jafar Hamid.
Menurutnya, sosialisasi itu bertujuan memberikan wawasan dan pemahaman, khususnya kepada pimpinan perangkat daerah tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah. Harus dipahami jika Permendagri tersebut merupakan instrumen untuk melakukan penataan kelembagaan.
"Kami juga menginventarisir permasalahan terkait kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemda, untuk mewujudkan profil kelembagaan yang profesional, efektif, tepat ukuran dan tepat fungsi berdasarkan prinsip-prinsip organisasi", tuturnya.
Oleh karenanya Jafar berharap, semua peserta dari perangkat daerah dapat mengikuti kegiatan dengan baik, mengingat tahun 2019 merupakan tahun kedua pemerintahan kepemimpinan Tahajud, terutama dalam pengejewantahan visi dan misi melalui peningkatan kinerja organisasi.
"Saya harap peserta mengikuti dengan baik dan serius selama jalannya sosialisasi ini agar kita bisa mendapatkan hasil yang seperti kita harapkan bersama", tutupnya. (IKP/Winda).