Monday 11 July 2022
Octaviana Latong
2432
Morowalikab.go.id -Bungku- Dalam Rangka Mengoptimalkan Penataan Ruang Wilayah Kawasan Morowali, Pemkab Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali Tahun 2019-2039 dan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Bungku dan sekitarnya Tahun 2021-2041. Acara berlangsung di Aula Kantor Camat Bungku Tengah, Senin (11/07/22).
Kegiatan Dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Morowali Faruk Djibran, SH., Turut Menghadiri Sekretaris Morowali Drs. Yusman Mahbub M.Si., Ketua Bapemperda DPRD Morowali Syahrudin S.E., Kepala Dinas PUPR Daerah Morowali Rustam Sabalio S.T.,M.T., Sekretaris Kecamatan Bungku Tengah bersama jajaran, Para Kepala Desa dan Ketua BPD se Kecamatan Bungku Tengah serta Tamu Undangan lainnya.
Sekretaris Morowali Drs. Yusman Mahbub M.Si., Dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan penataan ruang merupakan proses dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata ruang. Ia menekankan agar seluruh peserta sosialisasi dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan penataan ruang wilayah yang terarah dari segala aspek.
‘’ Saya ingin memberikan sebuah penekanan kepada kita semua, bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk dilaksanakan, karena kita tidak bisa membangun atau memanfaatkan semua peluang tanpa adanya kebijakan. Ini adalah filternya yang membantu kita. Jadi, kalau ada orang luar yang masuk di Morowali ini baik Para Investor atau siapapun yang akan menggunakan lahan ini harus pamit dulu kepada pemerintah daerah, yang secara teknisnya melalui Dinas PUPR atas pemanfaatan ruangnya. Jadi ini adalah Batasan-batasan kita semua, dalam rangka memanfaatkan ruang wilayah Kawasan Kabupaten Morowali.” Ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Ia berharap dapat membuat pembangunan di Kabupaten Morowali dalam aspek matra ruang dan wilayah semakin baik dengan selalu memperhatikan dan menjaga keseimbangan aspek ekonomi, lingkungan hidup dan aspek sosial.
‘’ Diperlukan kerjasama kita semua, dalam menyempurnakan kebijakan ini terkait RTRW dan RDTR. Maka dengan ini saya berharap kita lebih fokus ke RDTR wilayah Bungku dan sekitarnya, mudah-mudahan RDTR ini sempurna dan lebih baik. Mari kita bersama-sama memberikan masukan-masukan terkait dengan perampungan RDTR karena daerah industri yang maju itu adalah daerah yang sudah sempurna RDTR nya.‘’ Harapannya.
Hal senada disampaikan oleh, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Morowali Faruk Djibran, SH., mengajak seluruh kepala desa/lurah se- kecamatan Bungku Tengah untuk lebih cermat dalam membangun wilayah nya masing masing, sehingga dapat selaras dengan rencana Tata ruang wilayah (RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Morowali Tahun 2021-2041.
Usai Sambutan dilanjutkan dengan Sosialisasi. Bertindak sebagai Narasumber, Syahrudin, S.E., terkait Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali Tahun 2019-2039, dan Rustam Sabalio, S.T., M.T., terkait Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Bungku dan sekitarnya Tahun 2021-2041.