Wednesday 08 May 2024
Maisarah
563
Morowalikab.go.id -Bungku- Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Drs.Yusman Mahbub, M,Si menghadiri rapat paripurna pembukaan masa sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali tahun sidang 2023-2024, Rabu (08/05/2024) siang.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Morowali, Desa Bahoruru Kecamatan Bungku Tengah, dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali Kuswandi, S.Ip, dihadiri Wakil Ketua II DPRD Morowali Asgar Ali bersama anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Para asisten dan staf ahli Setkab Morowali, Pejabat teras Pemerintah Kabupaten Morowali dan para pejabat eselon III dan IV Lingkup Pemkab Morowali.
Pimpinan sidang, Kuswandi menyampaikan bahwa pada masa persidangan III tahun 2023-2024 dan penyampaian ranperda inisiatif DPRD dan usul Pemerintah Daerah.
“Atas nama pimpinan DPRD, mengumumkan kepada seluruh masyarakat Morowali bahwa masa persidangan III DPRD Kabupaten Morowali tahun sidang 2023-2024 dimulai sejak hari rabu, 8 Mei 2024 sampai dengan jumat 23 Agustus 2024, dan kita selanjutnya kita masuk pada agenda berikutnya yaitu penyampaian ranperda inisiatif DPRD dan usul Pemerintah Daerah.” Jelasnya.
.jpg)
Sekda Morowali, Yusman Mahbub mengajak dan memberikan dukungan dalam mensukseskan berbagai agenda kegiatan pemerintah daerah baik di bidang pemerintahan, pembangunan maupun bidang kemasyarakatan.
“oleh karena itu, marilah kita terus bahu membahu menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membangun daerah Kabupaten Morowali yang kita cintai ini.” Ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD, sebagai berikut, yaitu:
1. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup:
2. Penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja daerah melalui jaminan sosial ketenagakerjaan;
3. Sistem pemerintahan berbasis elektronik;
4. Penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan hewan;
5. Perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan;
6. Pembentukan produk hukum desa;
7. Perencanaan, pelaksanaan pembangunan Kawasan perdesaaan, pemanfaatan dan pendayagunaan; dan
8. Pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Adapun 8 (delapan) buah ranperda yang disampaikan pada sidang paripurna tersebut, merupakan ranperda yang menjadi kebutuhan pemerintah daerah dalam menunjang kerja-kerja pemerintahan dengan harapan ranperda tersebut dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mendapatka pengkajian memadai sehingga menjadi perda yang berkualitas.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berita acara rapat paripurna pembukaan masa persidangan III DPRD Morowali tahun sidang 2023-2024.
