Monday 21 March 2022
Citra Sari
1957
Morowalikab.go.id -Bungku- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar kegiatan Konsultasi Publik atau Public Hearing terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.
Kegiatan yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dimaksudkan untuk penyempurnaan penyusunan naskah akademik Ranperda inisiatif DPRD Tahun 2022.
Berlangsung di Ruang Aspirasi, lantai 1 DPRD Morowali, acara tersebut dibuka Sekretaris Dewan (Sekwan), Ruhban, S.Pd., M.Pd, pada Selasa (22/03/22).
Kegiatan yang merupakan hasil kerjasama Sekretariat DPRD Kabupaten Morowali dengan Research And Empowerment Institute (RESYS) menghadirkan Narasumber Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Syaharudin, SE., dan Staf Ahli DPRD, Rafiudin Tengko, S.H., Hadir pula dalam kesempatan tersebut beberapa anggota DPRD, perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali, serta Insan Media PERS.
Sekretaris DPRD, Ruhban, S.Pd., M.Pd, dalam sambutannya mengatakan tujuan dilaksanakannya konsultasi publik terhadap 4 buah Ranperda inisiatif DPRD untuk memberikan masukan dan saran dari OPD terkait dan seluruh peserta yang hadir demi kesempurnaan penyusunan Ranperda.
"Ranperda telah melalui berbagai tahap, hingga melalui tahapan public Hearing yang selanjutnya akan digodok dan dibahas dalam paripurna yang memuat tanggapan pemerintah daerah sehingga ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda), sehingga bisa dijadikan pedoman penyelenggaraan pemerintah daerah, untuk itu saya mengharapkan masukan, koreksi dan tambahan dari Instansi serta stakholder terkait agar bersama-sama dapat menyempurnakan Ranperda ini,".ujar Ruhban.
Adapun 4 Buah Ranperda yang dikonsultasi publik yakni:
- Ranperda Analisis Dampak Lalu Lintas
- Ranperda Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan
- Ranperda Penyelenggaraan Pangan
- Ranperda Penyelenggaraan Komunikasi Informasi dan Persandian