DPRD MOROWALI GELAR RAPAT PARIPURNA- PENYAMPAIAN POKOK-POKOK PIKIRAN MASA SIDANG II TAHUN 2020

  Kamis 06 Pebruari 2020   Octaviana Latong     1405

Morowalikab.go.id- Bungku- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian pokok-pokok pikiran Masa Persidangan II Tahun 2020, Kamis (6/2/2020) di Ruang Sidang DPRD Morowali. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kuswandi, dan diikuti sejumlah anggota DPRD Kabupaten Morowali. Dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Morowali Drs. H. Djafar Hamid, SH, MM, Sejumlah Pejabat Eselon II dan III Lingkup Pemkab Morowali, Serta Forkompimda Morowali.

Ketua DPRD Morowali Kuswandi selaku pimpinan sidang dalam pidatonya penyampaikan bahwa Proses pelaksanaan reses merupakan pengjawatahan tugas dan fungsi DPRD. Dalam tugasnya menyerap aspirasi masyarakat yang mana telah diatur dalam peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019, Pasal 126 bahwa reses dilaksanAkan paling lama 6 (enam hari) dalam satu kali reses yang mana DPRD Kabupaten Morowali telah melaksankan reses pada tanggal 21 Desember 2019 sampai 26 Desember 2019.

“Maka dengan selesainya reses dilaksankannya tentunya DPRD berkewajiban menyampaikan pokok-pokok pikiran atau pokir atau aspirasi dewan yang berdasarkan aspirasi masyarakat disaat melaksankan reses bahwa sesuai ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2020 menyebutkan DPRD menyampaikan pokok-pokok pikiran paling lambat seminggu sebelum di laksanakan musyawarah. Perencanaan pembangunan untuk  penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD)  apabila disampaikan melewati batas waktu seminggu sebelum Musrebang pokok pikiran dewan tersebut akan dijadikan bahan  masukan  penyusunan perubahan RKPD sebagai bahan perubahan APBD tahun berjalan  atau penyusunan apbd tahun berikutnya.” Ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa lampiran Permendagri tersebut salah satu point teknis penyusunan AKPBD berbunyi dalam penyusunan  rancangan awal  RKPD, DPRD memberikan saran  dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD berdasarkan  reses/penjaringan  aspirasi masyarakat sebagai  bahan perumusan kegiatan,  lokasi kegiatan dan  kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD.

Selain itu, sebagaimana ditetapkan juga pada Pasal 78 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rancangan pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, selanjutnya pokok-pokok pikiran dimaksud tersebut diselaraskan dengan sasaran prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas Riil anggaran serta disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum musrenbang RKPD dilaksanakan,  berkaitan dengan hal itu, pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan setelah melewati batas waktu paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.

“Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali berdasarkan Surat Bupati Morowali Tanggal 28 Januari Tahun 2020 Nomor 005/0165/bappeda/1/2020 perihal undangan Musrenbang terhadap pimpinan dan anggota DPRD. Yang mana jadwal Musrenbang dilaksanakan mulai 10 Februari 2020 maka dengan demikian penyampaian pokok pikiran DPRD Kabupaten Morowali  kepada Pemda Morowali hasil reses persidangan Tahun sidang 2019-2020, telah memenuhi syarat formil sesuai peraturan perundang-undangan.” Tutup Ketua DPRD Morowali.

Jurnalis-Latong

Berita Terkait

bupati-morowali-resmikan-taman-mangrove-desa-tofuti

Bupati Morowali Resmikan Taman Mangrove Desa Tofuti

Morowalikab.go.id-Bungku- Bupati Morowali Drs.Taslim, meresmikan Kawasan Taman Wisata Magrove Lafutu Beach desa Tofuti dirangkaikan dengan peringatan Hari Perencanaan gerakan 1 Juta Pohon pada 10 Januari, Bertempat di Desa Tofuti Kecamatan Bungku T

apresiasi-wajib-pajak-morowali-tax-gathering-2022-digelar

Apresiasi Wajib Pajak Morowali, Tax Gathering 2022 Digelar

Morowalikab.go.id - Bungku - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menggelar Tax Gathering 2022, di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali, Kamis (20/01). Tax Gathering yang diselenggarakan tersebut merupakan acara Kanwil Dirjen Pajak Provinsi Sulaw

rakerda-digelar-di-lokasi-wisata-sombori

Rakerda Digelar di Lokasi Wisata Sombori

Morowalika.go.id _“sector Pariwisata adalah Salah satu andalan kabupaten Morowali yang telah membuat daerah ini di kenal , khusunya daerah wisata Sombori di mana sekarang ini kita melaksanakan rapat Kerja Daerah di Kecamatan Menui Kepulauan (ra

pemkab-morowali-gelar-asesmen-terbuka-bagi-pejabat-administrator-eselon-iii

Pemkab Morowali Gelar Uji Kompetensi Pejabat Administrator Eselon III

  Morowalikab.go.id, Bungku, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, melalui Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) menggelar uji kompetensi bagi pejabat Eselon III/a dan III/b, lingkup Pemkab Morowali, di Ruang P

peringati-hari-otda-ke-25-bupati-dan-wabup-morowali-ikuti-upacara-secara-virtual

Peringati Hari Otda Ke-25, Bupati dan Wabup Morowali Ikuti Upacara Secara Virtual

Morowalikab.go.id, Bungku, Bupati Morowali, Drs. Taslim, bersama Wakil Bupati, Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ir. Rizal Badudin dan Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, H. Faruk Jibran,