Friday 16 November 2018
helman kaimu
1956
Bungku: - morowalikab.go.id - Badan Permusyarawatan Desa atau BPD merupakan Lembaga Pengawas Pemerintahan Desa. Indikator penilaian kinerja BPD adalah menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Desa yang berlaku. BPD harus mengawasi Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dalam menggunakan kewenangan harus sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ujar Bupati Morowali, Drs. Taslim, saat melantik sekaligus menyerahkan SK Pelantikan 50 Anggota Badan Permusyawaratan Desa, se-Kecamatan Bungku Pesisir.
Anggota BPD, lanjut Bupati Drs. Taslim, memiliki hak untuk meminta keterangan kepada Kepala Desa, apabila ada laporan masyarakat terkait indikasi penyelewengan kebijakan. Kades Wajib memberikan keterangan jika BPD memintanya. Hal itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dua lembaga yang menjadi pucuk Pimpinan Masyarakat di Desa. Kepala Desa dan BPD dalam mengambil suatu kebijakan harus selalu duduk bersama, terutama dalam membahas Peraturan Desa yang menjadi pijakan dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa. Untuk itu dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kedua lembaga baik itu Kades maupun BPD harus menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaa Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Morowali, berlangsung di Gedung Serba Guna, Desa Lafeu, Rabu (14/11/18), Pelantikan sekaligus penyerahan SK BPD disaksikan Para Staf ahli Bupati yakni Drs. Rahman, MT, Faruk Djibran, SH, Ismail Rasuna, S.Pd.,M.M, Kepala DPMDP3A, Alamsyah, S.STP., M.Ec.Dev, Pejabat Eselon III, IV lingkup Pemkab. Morowali, serta Unsur Forum Pimpinan Kecamatan dan Kades se-Kecamatan Bungku Pesisir.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali, Nomor: 188.4.45/KEP 0237/DPMDP3A/2018, tanggal 3 November 2018, Anggota BPD se-Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali diantaranya: Desa Puungkeu, Anis Marsela, Muhdar, Arpan, Abidin, Anwar. Desa Tangofa, Azis Hasyim, Nurlin, Jusman, Juharton Karim, Saprin. Desa One ete, Isman, Jinar, Amiludin, Ishak Mallagapi, Jasur. Desa Tandaoleo, Rasdam, Nasrudin, Muliyati, Jupri. J, Samsar. Desa Lafeu, Supri, Herman, Rais, Heno, Nursayang. Desa Torete, Baharudin, Tajudin, Ashan. A.H, Edy Thamrin, Abdul Hafid. Desa Buleleng, Darmin Iju, Haerudin, Mili. G, Nurnaida, Iksan. Desa Laroenai, Mansur, Erwin Heriyanto, Tawakal, Moh. Nasir, Arson. Desa Sambalagi, Taufik. AS, Mursalim. AR, Sainal, Desy Santy Wulandari, Subran Madamin. Desa Were’a, Handiawan, Moh. Edi, Rosmi, Abd. Kadir, dan Nariul. Kominfo/HK