Thursday 25 October 2018
helman kaimu
2398
Morowalikab.go.id Bungku- Berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku, demi kelancaran tugas Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan serta menghindari terjadinya kevakuman pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bupati Morowali, diwakili Wakil Bupati, DR. H. Najamudin, S.Ag.,SPd.,M.Pd, mengangkat sejumlah Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), di Aula Kantor Bupati, Jum’at (19/10/18).
Disaksikan oleh pejabat Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT), Wakil Bupati menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor.049/205/RHS/BKPSDMD/2018, kepada, Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Harsono Lamusa, sebagai pelaksana tugas Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Bambang S. Soerojo, M.Si, sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah, Faodah Alatas, SE, sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, serta menyerahkan surat perintah pelaksana tugas nomor. 049/206/RHS/BKPSDM/2018, kepada, Faoziah Ismail, SE, pelaksana tugas Kepala Bagian Perekonomian, Sekretariat Daerah, Dr. Agus S. Partan, Pelaksana tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Morowali, Maskur, S.Kep, Pelaksana tugas Direktur Rumah Sakit Pratama, Kecamatan Bungku Selatan, Syukur Ibrahim, pelaksana tugas Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Morowali, Abd. Rahman Garusu, S.Pi, Pelaksana tugas Sekretaris Dinas Perikanan Daerah, Elinar Bety, SE, pelaksana tugas Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah, Hasna Mahbub, SKM, pelaksana tugas Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Daerah, Helpi Roni Zulkifli, S.Sos, pelaksana tugas Kabid Penertiban SIUP Pembudidayaan dan pengelolaan TPI pada Dinas Perikanan Daerah.
H. Najamudin,pada Sambutannya mengatakan "prosesi seperti ini, merupakan sesuatu hal biasa dilakukan, khususnya di kalangan birokrasi. Tentunya melalui beberapa kajian Baperjakat, sehingga pelaksanaannya Bupati dan Wakil Bupati tidak menabrak aturan yang berlaku.Adanya aturan yang melarang Kepala Daerah melantik Pejabat Definitif, 6 bulan sebelum dan sesudah pelantikan, sehingga kami hanya memberikan surat perintah pelaksana tugas. Ini untuk percepatan pelaksanaan program visi dan misi Pemerintah Daerah".
‘’Pengangkatan Plt dilaksanakan demi menciptakan Pemerintahan yang baik, bersih, kapabel dan profesional.tidak ada unsur politik, kami hanya menginginkan perubahan percepatan pembangunan khususnya pelayan umum di masyarakat . Untuk menciptakan Pemerintahan yang baik, kami akan menempatkan pejabat sesuai bidang dan keahliannya. Jum’at keramat bagi pejabat, artinya setiap hari jum’at tertentu, kita akan lakukakan pelantikan secara terus menerus’’ ujar mantan Kandepag Kabupaten Poso dan Morowali. Kominfo/HK/Ilham.
https://youtu.be/3S9cHV8-cfQ