Monday 19 August 2019
helman kaimu
1216
PPID – morowalikab.go.id – Bungku - Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Koordinasi di Aula Kantor Bupati Morowali, Senin (19/08). Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah sekaligus Ketua TKPRD Kab. Morowali H. Moh. Jafar Hamid, dan dihadiri Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Siti Samria Sia, Kepala Dinas PUPRD Rustam Sabalio, dan Kepala OPD terkait TKPRD.
Sekretaris Daerah H. Jafar Hamid dalam arahannya mengungkapkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil pelaksanaan sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) serta Program Pengendalian Penataan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT), oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) tentang Pelaksanaan Pengawasan Teknis Penataan Ruang di Kabupaten Morowali, serta Rencana Pelaksanaan Kegiatan Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Bungku oleh Ditjen Tata Ruang.
Jafar Hamid menambahkan, kegiatan ini juga dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elekronik Online Single Submission (OSS).
‘’Kegiatan ini mendukung PP No. 21 tahun 2018. Olehnya dalam mensukseskan kinerja TKPRD, seluruh OPD terkait harus mendukung dan bekerja dengan sungguh sungguh sesuai bidang tupoksinya, sehingga apa yang kita harapkan bisa terwujud demi untuk Kepentingan Daerah yang lebih baik, maju dan sejahtera", harapnya.
Sementara itu, Kadis PUPRD Rustam Sabalio mengatakan pada pemanfaatan dan pengendalian ini nantinya dibutuhkan TKPRD untuk melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan dipetakan.
‘’TKPRD sangat kami butuhkan dalam pelaksanaan RTRW di Kabupaten Morowali khususnya dalam pemanfaatan Ruang dan Pengendaliannya,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, Rustam menguraikan TKPRD Kabupaten/kota memiliki tugas, Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Penataan Ruang. Hal ini tertuang pada pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Jelasnya.
Foto/Reporter IKP Diskominfo: Helman