Tuesday 29 March 2022
Octaviana Latong
1456
Morowalikab.go.id- Bungku- Wakil Bupati Morowali Dr.H.Najamudin, M.Pd., bersama Kejari Morowali Tenri AWaru, Sekretaris Daerah Morowali Drs. Yusman Mahbub dan Unsur Forkopimda Morowali, menghadiri kegiatan Launching Rumah Restorative justice Se Sulawesi Tengah secara virtual, di Kantor Camat Bungku, Rabu (29/03).
Launching Rumah Restorative Justice dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy., S.H., M.H, bersama Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura dan Wakil Kajati Sulteng M. Sunarto, secara langsung di Kantor Kejati Sulteng di Palu dan secara virtual di 8 Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Se Sulawesi Tengah dan diikuti seluruh Kejaksaan Negeri Se Sulawesi Tengah. Gubernur Sulteng H. Rusdi Mastura berharap melalui rumah restorative justice ini bisa menyatukan warga melalui kearifan lokal.
Dikesempatan yang sama, Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy., S.H., M.H, menyampaikan bahwa kejaksaan hadir dengan konsep rumah restorative. Fungsinya mulai dari membangun kesadaran hukum dan membantu penyelesaian hukum yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“ Persoalan yang bisa dimediasi agar bisa selesai di tingkat masyarakat. Rumah restorative ini diharap bisa mengedukasi warga, dan kalau ada masalah yang bisa diselesaikan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan." Pungkasnya.
Sementara itu, dalam laporannya Asisten Pidana Umum Kejati Sulteng menyampaikan bahwa pembentukan rumah restorative merupakan implementasi dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan rumah restorative justice.