Wednesday 16 October 2024
helman kaimu
510
Morowalikab.go.id – Bungku - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menghadiri rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali yang membahas penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2025. Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD ini dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD, Asgar Wahab, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ir. H. Moh Rizal Badudin, Kadis Kominfo-SP, Badiuz Zaman, ST., M.M, Kadis Pendidikan Daerah, Amir Aminudin, S,Pd., M.M, Kadis Perindag, Zainal, SE., M.M, Kabag Hukum, Bahdin Baid, S.H., M.H, perwakilan OPD, serta anggota DPRD Morowali yakni Yopi, Irham, dan Moh. Reza.
Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya perencanaan legislatif yang terintegrasi untuk memastikan program dan kebijakan yang diusulkan dalam Ranperda dapat mendukung visi dan misi pembangunan daerah pada tahun 2025.
Dalam kesempatan itu, Asisten I, Rizal Badudin menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk menghasilkan produk hukum yang tepat guna serta berdampak positif bagi masyarakat. "Kita harus memastikan bahwa Ranperda yang disusun mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Morowali ke depan. Semua pihak perlu terlibat aktif dalam proses pembentukannya, agar hasilnya relevan dan implementatif," ujarnya.
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Morowali, Asgar Wahab mengulas beberapa usulan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) lingkup Pemkab Morowali meliputi, Pengelolaan tempat pelelangan ikan, Perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Morowali, Kabupaten Ramah HAM, RPJMD Tahun 2025-2029, Perubahan Perda Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Kerjasama antar desa, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Pedoman Pengelolaan Hutan Kota.
Tidak hanya itu, juga dibahas Propemperda Prakarsa DPRD Kabupaten Morowali diantaranya, Penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, Sistem Pertanian Organik, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Penyelenggaraan Penghijauan, Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Perda Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Pengelolaan tenaga kesehatan.