Tuesday 24 February 2026
Tiya Lestari
32

Morowalikab.go.id – Bungku Tengah – Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, secara resmi membuka kegiatan konsultasi publik empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali di Aula Kantor Bappelitbangda Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Selasa (24/02/2026).
Empat Ranperda yang dikonsultasikan kepada publik tersebut meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Perparkiran, Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan, Ranperda tentang Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia (HAM), serta Ranperda tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, Plt. Kepala Bagian Hukum Setdakab Morowali Musri Yuyun Ningsih beserta jajaran, Kasi Angkutan Penyeberangan Cakra, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Muhdar Da’ami, Tim Penyusun Ranperda Dr. Abdulah serta peserta Konsultasi Publik.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas menyampaikan bahwa pelaksanaan uji publik terhadap empat Ranperda ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat, menyamakan persepsi, serta memantapkan substansi materi yang akan diatur dalam sebuah produk hukum daerah.
“Melalui konsultasi publik ini, diharapkan konsep Ranperda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu mengakomodir kearifan lokal demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Morowali,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Ranperda tentang Kabupaten Ramah HAM merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi, menghormati, dan melindungi hak asasi manusia sebagai hak dasar yang melekat pada setiap warga negara. Sementara Ranperda tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum menegaskan peran negara dalam menjamin persamaan kedudukan setiap warga di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
Adapun Ranperda tentang Pengelolaan Perparkiran disusun sebagai upaya penataan sistem perparkiran daerah yang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah di bidang perhubungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati Morowali mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif memberikan saran dan masukan konstruktif.

“Partisipasi Bapak dan Ibu sekalian sangat penting agar Peraturan Daerah yang dihasilkan bersifat partisipatif, responsif terhadap kebutuhan daerah, serta selaras dengan regulasi yang lebih tinggi,” pungkasnya.