Monday 11 July 2022
Winda Bestari
2964
Morowalikab.go.id - Bungku - Selasa (12/07/2022), berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Morowali, Rapat Paripurna ke-13 (tiga belas) Masa Persidangan III tahun sidang 2021/2022, resmi dibatalkan atau ditunda. Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Tahun Anggaran 2023 ditunda akibat jumlah anggota dewan yang hadir, tidak memenuhi kuorum sesuai tata tertib (tatib) DPRD.
Meski pimpinan sidang sudah memberikan toleransi waktu 1 jam 10 menit lamanya melalui dua kali skorsing, tetap saja jumlah anggota dewan tidak kunjung memenuhi kuorum. Berdasarkan surat undangan yang telah dilayangkan, rapat sedianya akan dilaksanakan pukul 09.00 WITA, namun hingga pukul 11.10 kuorum tak jua terpenuhi yang hanya dihadiri sebanyak 10 orang dari 25 orang anggota dewan.
Penundaan Rapat Paripurna diputuskan oleh pimpinan sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Morowali, H. Syarifudin Hafid, SH. Rapat juga dihadiri Wakil Bupati Morowali Dr. H. Najamudin S.Ag., S.Pd., M.Pd., dan unsur Forkopimda, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon III lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali serta insan pers.
Selanjutnya, mengacu pada aturan yang berlaku, Wakil Ketua I, H. Syarifudin Hafid kemudian memutuskan Rapat Paripurna diskorsing hingga Rabu (13/07/2022) pukul 09.00 WITA. Untuk diketahui, 10 orang anggota dewan yang hadir berasal dari Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura dan Fraksi Bintang Persatuan, sementara Fraksi Gerindra tidak hadir dalam rapat tersebut.