Monday 05 August 2019
Winda Bestari
1585
PPID - morowalikab.go.id - Bungku. Guna memaksimalkan pelayanannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Morowali menggelar rapat evaluasi pada Senin, (05/08/19). Rapat tersebut mengevaluasi fasilitas kampanye pemilu serentak 2019 Kab. Morowali. Rapat yang dilaksanakan di Aula KPU itu dihadiri oleh Ketua KPU Morowali, Ervan, SH., Ketua Bawaslu Morowali, Mahfud Supu, SE., M.Si., para Komisioner KPU, anggota parpol dan jajaran OPD.
Ketua KPU, Ervan menyebut bahwa digelarnya rapat evaluasi guna menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan pada pelayanan KPU, Sehingga kedepannya tahapan pelaksanaan pemilu (pileg maupun pilkada) mengalami peningkatan mutu dan semakin berkualitas.
"Guna mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, maka kegiatan ini sebagai evaluasi bagi KPU meski objeknya adalah parpol karena yang mengikuti kampanye adalah peserta pemilu atau bagian dari parpol itu sendiri", pungkasnya.
Lebih lanjut Ervan mengungkap, rapat evaluasi tersebut menitikberatkan pada pembahasan mengenai fasilitas kampanye di antaranya pemanfaatan alat peraga dan materi muatan kampanye. "Sebab dalam rapat evaluasi ini, juga akan membahas temuan lapangan selama penyelenggaraan pemilu berlangsung yakni pemanfaatan APK apakah sudah sesuai aturan atau belum", imbuh dia.
Hal senada disampaikan oleh komisioner KPU, Abdul Samad, S.Pd., selaku moderator berujar bahwa dilaksanakan rapat evaluasi juga khusus membahas mengenai regulasi yang berhubungan dengan pelanggaran kampanye. Regulasi inia akan diformulasikan dalam rekomendasi yang akan diusulkan ke tingkat nasional untuk diakomodir dan dibentuk regulasi baru.
"Nantinya harapan kita dengan adanya kegiatan ini, evaluasi-evaluasi yang disampaikan semua dapat menjadi bahan masukan yang nantinya akan kita usulkan ke KPU RI untuk menjadi bahan pertimbangan apakah bisa dibentuk regulasi baru", ucapnya.
Sementara itu, mewakili institusi pemerintah, Sekretaris Dukcapil mengharapkan adanya pengawasan secara tertib selama pelaksanaan kampanye berlangsung khususnya di tempat-tempat steril yang tidak boleh disusupi kegiatan kampanye. "Timses yang datang ke kantor dengan atribut kampanye sangat mengganggu pelayanan publik. Seharusnya Pemda jangan digiring ke zona politik", ujarnya.
berhubungan dengan netralitas ASN di media sosial, Staf Dinas Kominfo melaporkan hasil evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang mengadakan pemantauan penggunaan kampanye di media sosial, khususnya bagi ASN. Laporan ditekankan pada pelanggaran penggunaan media sosial yang diarahkan pada kampanye terhadap calon legislatif (caleg), pasangan calon (paslon), maupun pada pilpres.
"Hasil pemantauan kami menemukan bahwa persoalan netralitas ASN selama proses kampanye adalah pelanggaran yang serius. Olehnya, penegakkan aturan yang berhubungan dengan netralitas ASN harus diterapkan dengan tegas dan menyeluruh", tegasnya
Diketahui, terdapat sebanyak 37 pelanggaran selama masa kampanye berlangsung. Di antaranya 5 pelanggaran administrasi, 8 permintaan bahan keterangan, 15 himbauan tahapan kampanye ke parpol, 1 MoU, 8 koordinasi penertiban APK dan 2 Pidana terkait izin kampanye. (IKP/k4r7&Winda Bestari).