Pj Bupati Morowali, A. Rachmansyah Ismail Imbau Larangan Gratifikasi Pada Momen Hari Raya

  Thursday 04 April 2024   Ketut Suta     1344

WhatsApp Image 2024-06-30 at 11-54-14 Morowalikab.go.id, Bungku - Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H. A Rachmansyah Ismail, M.Agr.,MP.,mengingatkan potensi gratifikasi yang mungkin terjadi saat momen Hari Raya atau hari besar keagamaan. Olehnya demi mengantisipasi terjadinya tindak gratifikasi tersebut, Dia menghimbau larangan gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada momen Hari Raya.

Imbauan itu disampaikan dalam Surat Bupati Morowali Nomor: 400.14.4.3/0765/ITDAKAB/III/2024 perihal imbauan terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya yang diterbitkan pada 27 Maret 2024. Surat tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut Surat KPK RI Nomor: 1636 /GTF.00.02/01/03/2024, tanggal 25 Maret 2024, terkait hal yang sama.

Rachmansyah mengatakan, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Sehingga, guna menjaga kesakralan hari istimewa tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali mendorong upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.

"Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Pegawai negeri atau ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, ASN juga diperingatkan untuk tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Adapun ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Kalau menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang tidak mudah rusak atau kadaluarsa, disalurkan saja sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan," imbuh Rachmansyah.

Penerimaan gratifikasi juga dapat dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Selanjutnya, Pj Bupati Rachmansyah Ismail juga mengimbau pada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan, dapat memberikan himbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara/Karyawan di lingkungan kerjanya, untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungannya.

“Kepada seluruh pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat yang ada di Morowali diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan himbauan secara internal kepada Anggota Asosiasi/Pegawai/Masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara,” ujar Rachmansyah.

“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang,” tambahnya menuturkan.

Adapun informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan lnformasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Dapat juga menghubungi Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali (Unit Pengendali Gratifikasi/UPG) melaui WA 0823 3403 6234.

Pada kesempatan itu, Rachmansyah juga melarang seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Morowali untuk menggunakan fasilitas dinas demi kepentingan pribadi. "Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tegasnya.

Berita Terkait

airlangga-hartarto-kementerian-perindustrian-pindah-ke-morowali

AIRLANGGA HARTARTO: "KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN PINDAH KE MOROWALI"

morowalikab.go.id - BAHODOPI. "Kementerian Perindustrian hari ini pindah ke Morowali", ujar Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto. Hal tersebut dikatakan ketika memberikan sambutan pada Peletakan Batu Pertama Proyek Produksi Material Energi Baru

mewakili-bupati-morowali-asisten-i-bidang-pemerintahan-dan-kesra-hadiri-rapat-pleno-terbuka-kpud

Mewakili Bupati, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Hadiri Pembukaan Rapat Pleno Terbuka KPUD Morowali

Morowalikab.go.id, Bungku, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020. Rapat

penuh-hangat-pemdakab-morowali-jamu-pemdakab-konawe-dalam-jamuan-makan-siang-bersama

Penuh Hangat, Pemdakab Morowali Jamu Pemdakab Konawe dalam Jamuan Makan Siang Bersama

Morowalikab.go.id-Bungku- Dengan suasana yang penuh hangat serta keakraban,  Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng),mengadakan perjamuan makan siang bersama Pemerinta daerah Konawe di Resto Ba'a,De

bupati-morowali-membuka-musrenbang-kecamatan-witaponda

Bupati Morowali Membuka Musrenbang Kecamatan Witaponda

BUNGKU, morowalikab.g.id, Bupati Morowali, Drs. Taslim didampingi Asisten III, Husban Laonu, Kadis Kominfo, Ramli Sanudin dan Kadis PMDP3A, Alamsyah  membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan Witaponda, Selasa (16/02/2

morowali-segera-terbitkan-ska-ekspor-proses-administrasi-dipusatkan-di-daerah

Morowali Segera Terbitkan SKA Ekspor, Proses Administrasi Dipusatkan di Daerah

Morowalikab.go.id – Bungku - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Morowali, Amir Aminudin menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia  dan Bupati Morowali atas dukungan terhadap penguatan lay