Monday 09 March 2026
Octaviana Latong
113
Morowalikab.go.id- Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar rapat pembahasan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sekaligus membahas mekanisme pembayaran jasa tenaga alih daya di lingkup pemerintah daerah, bertempat di Aula Kantor Bupati Morowali, Senin (09/03/2026)
Kegiatan ini mengacu pada ketentuan Lampiran Huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu pergeseran anggaran dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Kepala BKPSDM Morowali, Asep Haerudin, menjelaskan bahwa kebijakan alih daya merupakan tindak lanjut dari penataan tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam skema PPPK maupun tidak terdata dalam database nasional. Berdasarkan arahan pemerintah pusat, tenaga tersebut dialihkan menjadi tenaga alih daya melalui penyedia jasa pihak ketiga.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan peraturan bupati terkait outsourcing pada Februari 2026 dan telah melakukan pemetaan terhadap sekitar 551 tenaga kerja yang terbagi dalam empat kategori, yaitu pengemudi, petugas keamanan, petugas kebersihan, dan tenaga pramubakti.
Namun demikian, Asep menambahkan masih terdapat sejumlah persoalan teknis, khususnya terkait mekanisme pembayaran jasa tenaga kerja pada periode Januari hingga Maret 2026 sebelum proses pengadaan penyedia jasa selesai. Oleh karena itu, rapat tersebut digelar untuk mencari solusi bersama yang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Morowali, Yusman Mahbub, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mencari solusi agar para tenaga kerja tersebut tetap mendapatkan haknya. Ia menyampaikan bahwa kebijakan alih daya diambil sebagai langkah untuk tetap mempertahankan para tenaga kerja yang sebelumnya berstatus honorer.
“Bupati Morowali menegaskan bahwa tenaga kerja yang masih tersisa harus dicarikan solusi dan hak-haknya tetap dibayarkan. Karena itu diperlukan pergeseran anggaran dalam APBD untuk mendukung pembayaran penyediaan tenaga outsourcing,” ujarnya.
Sekda juga menekankan pentingnya kesepakatan bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menentukan skema pembayaran yang aman secara administrasi dan sesuai ketentuan hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morowali, Alamsyah, mengingatkan OPD untuk segera menyiapkan dokumen administrasi pembayaran, termasuk proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) guna mempercepat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Januari dan Februari.
Ia menjelaskan bahwa percepatan pembayaran tersebut juga berkaitan dengan persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali.
Rapat tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan terkait mekanisme pergeseran anggaran serta solusi pembayaran jasa tenaga alih daya sehingga kebijakan yang diambil tetap akuntabel, sesuai regulasi, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.