Monday 30 September 2019
helman kaimu
1794
PPID – morowalikab.go.id – Bungku - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2017 – 2037, di Aula Kantor Bupati Morowali, Kamis (26/9/).
Perda RZWP3K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan dengan memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin di wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil.
Sosialisasi Perda juga bertujuan sebagai penyebar luasan kepada masyarakat agar mengetahui substansi Peraturan Daerah. Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas permendagri Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Pergub Sulteng Nomor 60 Tahun 2018 tentang penjabaran APBD Prov Sulteng Tahun 2019. Hal ini dikatakan Ketua Panitia, Indah Rulyanti, saat membacakan Laporannya.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Siti Samria Sia, mewakili Bupati Morowali mengatakan Perda ini diharapkan dapat memberikan keuntungan ekonomi dengan memberikan akses yang lebih besar dan kepastian hukum bagi masyarakat dan sektor swasta dalam berinvestasi diwilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil di wilayah Kabupaten Morowali.
Lebih lanjut, Siti Samria mengungkapkan Tujuan dari regulasi ini adalah perlindungan ekologi, pembangunan ekonomi, pembangunan sosial budaya dan penataan kelembagaan dengan tersusunnya rencana pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya wilayah pesisir dan laut secara terpadu. Olehnya berkaitan dengan hal tersebut, semua unsur harus ikut berpartisipasi secara bersama-sama, baik itu Perangkat Daerah, Camat, Kades dan LSM menyampaikan kepada masyarakat tentang Zona Pesisir dan Pantai sehingga dampak kerusakan lingkungan teratasai dengan baik. Ujar Siti Samria saat membuka Sosialisasi Perda RZWP3K
Kegiatan di Hadiri Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Morowali, Siti Samria Sia, S.I.P, Staf Ahli Setda Morowali Ambo Lewa, S.Pd., M.Pd, Kasubbag Rancangan Keputusan Gubernur pada Biro Hukum Setda Prov Sulteng, Dedy Wahyudi, Kasubag Raperda dan Rapergub, Indah Rulyanti, Narasumber Kabag Produk Hukum Daerah Provinsi, Salam dan Kabid Pengelolaan Ruang dan Laut Prov Sulteng, M.Edward, di ikuti 100 orang peserta terdiri dari Instansi terkait dan tokoh masyarakat.
Foto/Reporter IKP Diskominfo: HK
https://www.youtube.com/watch?v=EoJvqWWAZVo